KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap Kepala Bappebti

Sidang Kasus Suap dengan Terdakwa Ex Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin pendirian lembaga kliring PT Indokliring Internasional, Jumat 24 April 2015.

Keduanya yakni, Direktur Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Muhammad Bihar Sakti Wibowo dan Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Sherman Rana Khrisna.

"Keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Guntur," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Kedua tersangka terlihat keluar secara berturut-turut dari gedung KPK sekitar pukul 16.30 WIB, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

Namun, saat dimintai keterangan, dua tersangka yang kini memakai rompi berwarna oranye itu tidak memberikan komentar terkait perkara yang menjeratnya. Mereka langsung masuk ke dalam mobil tahanan.

Selasa 10 Maret 2015 lalu Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang tersangka dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pemberian suap terhadap Syahrul Raja Sempurnajaya, selaku Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.

Dituding Korupsi, Ini Pledoi Eks Dirut Bursa Berjangka

Mereka adalah Muhammad Bihar Sakti Wibowo (Direktur Utama BBJ), Hassan Widjaja (Pemegang Saham BBJ), dan Sherman Rana Khrisna (Pemegang Saham BBJ).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menyebutkan ketiganya diduga memberikan suap terkait permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional.

"Ketiga tersangka yang saat itu bermaksud mendirikan lembaga kliring PT Indokliring Internasional diduga memberikan uang sejumlah Rp7 miliar rupiah kepada Kepala Bappebti untuk memuluskan permohonan izin operasional yang dikeluarkan oleh Bappebti," kata Priharsa.

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Ketiganya sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 6 Maret 2015," ujar Priharsa.

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara investasi yang dilakukan oleh tersangka Mantan Kepala Bappebti, Syahrul Raja Sempurnajaya. Syahrulsudah menjalani persidangan dan telah divonis penjara selama 8 tahun. (ase)

Sakit Ginjal, KPK Bantarkan Penahanan Pemegang Saham BBJ
Ilustrasi Palu Sidang

Eks Petinggi Bursa Berjangka Jakarta Divonis 3 Tahun Bui

Bihar Sakti terbukti menyuap Kepala Bappebti Rp7 miliar

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2015