Kejaksaan Panggil Lagi Hary dan Hartono Tanoe

Hartono Tanoesoedibjo Diperiksa Kejagung Selama 10 Jam
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Kejaksaan Agung kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap kakak beradik, Hary Tanoesoedibjo dan Hartono Tanoesoedibjo. Kedua pengusaha itu sebelumnya tidak memenuhi pemanggilan dengan alasan beragam.

"Kita lakukan pemanggilan lagi kepada mereka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 15 September 2010.

Babul menjelaskan, kejaksaan melayangkan surat panggilan kepada Hary Tanoe untuk menghadap pada 23 September pukul 09.00. "Sedangkan untuk Hartono Tanoe, yang bersangkutan menyatakan akan datang pada 20 September," ujarnya.

Seperti diketahui, Hary Tanoe sedianya diperiksa kejaksaan pada 14 September, sedangkan Hartono Tanoe pada 15 September. Namun, keduanya tidak hadir dalam pemeriksaan. Pihak pengacara menyatakan, kedua kliennya itu tidak menerima surat panggilan.

Mengenai pernyataan pengacara Hary dan Hartono, Babul menegaskan kejaksaan sudah melayangkan panggilan kepada kakak beradik itu. "Surat panggilan kepada mereka dilayangkan ke kantornya di Kebon Sirih. Untuk Hary Tanoe diterima oleh Agustin, dan surat panggilan untuk Hartono diterima oleh Sofy Regina," jelasnya.

Menurut Babul, kejaksaan hingga saat ini belum mengetahui kenapa Hary Tanoe tidak datang dalam pemeriksaan. Padahal, lanjut Babul, stafnya yang bernama Agustin menyatakan Hary Tanoe sedang pergi ke Israel sejak 3 Agustus.

"Tapi kami sudah mengecek ke Imigrasi, yang bersangkutan ternyata pergi ke Australia melalui Bali dengan menggunakan Garuda Indonesia. Seharusnya Hary Tanoe pulang ke Indonesia pada 3 September, karena masa berlaku visa hanya satu bulan. Jadi tidak benar Hary Tanoe pergi ke Israel," paparnya.

Kasus sisminbakum ini sebelumnya telah menyeret sejumlah petinggi Departeman Hukum dan HAM. Mereka pun sudah menjalani persidangan dan divonis bersalah atas kasus yang merugikan negara sekitar Rp420 miliar itu.

Selain Hartono, kejaksaan juga sudah menetapkan mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra, sebagai tersangka. (umi)

Pemerintah Gelar Mudik Gratis Lebaran 2025, 100 Ribu Kuota Pemudik Disiapkan
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut