Kejaksaan Geledah Depkumham

VIVAnews - Kejaksaan Agung menggeledah kantor Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek sistem administrasi badan hukum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Senin, 24 November 2008. Hingga saat ini pemeriksaan masih berlangsung.

Sikap Irish Bella Jadi Sorotan di Tengah Persaingan 2 Wanita Cantik Rebutkan Hati Ammar Zoni

Pantauan VIVAnews, penggeledahan difokuskan pada kantor sistem administrasi badan hukum yang berada di lantai dua Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan tiga mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai tersangka. Ketiganya yakni, Romli Atmasasmita, Syamsuddin Manan Sinaga, dan Zulkarnain Yunus.

Kejaksaan juga masih mempelajari sejauh mana keterlibatan mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 400 miliar itu. Yusril memang menandatangani surat kontrak kerjasama antar PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) dengan departemen yang pernah dipimpinnya pada tahun 2001.

Isi kesepakatan itu, 90 persen dari pungutan masuk ke rekening PT SRD, sedangkan 10 persen lainnya masuk ke Departemen Kehakiman dan HAM. Angka 10 persen yang masuk ke departemen itu ternyata masih dibagi lagi. Sebanyak 60 persen dari nilai yang masuk ke Departemen Kehakiman masuk ke rekening Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, sedangkan 40 persen lainnya masuk ke koperasi departemen.

Mayat Pensiunan Jenderal TNI Ngapung di Marunda, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Dapat Hadiah
Penampakan lembaga pendidikan non formal yang diduga menjadi tempat pelecehan seksual di Kabupaten Banjar - Foto Dok Faidur

Modus Dugaan Pencabulan Santri di Ponpes Martapura, Dalih Pelaku untuk Buang Sial

Terduga pelaku melancarkan aksinya kepada sejumlah korban santri di ruangan khusus. Usai berbuat, para korban dapat perlakuan istimewa.

img_title
VIVA.co.id
15 Januari 2025