VIVAnews - Mantan Deputi Bank Indonesia, Aslim Tadjudin meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menahannya. Salah satu tersangka kasus aliran dana Bank Indonesia itu pun bersedia kooperatif.
Hal itu disampaikan penasihat hukum Aslim, Handra Dedi Hasan, di kantor komisi antikorupsi, Rabu 19 November 2008. "Sejak pemeriksaan pertama, saya sudah ajukan supaya klien saya tidak ditahan karena klien saya harus merawat ibunya yang sakit-sakitan," jelas Handra usai mendampingi Aslim menjalani pemeriksaan.
Selain itu, Handra juga menjelaskan bahwa kliennya ditanya enam pertanyaan selama pemeriksaan seputar rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia. Penyidik, kata Handra, menanyakan kesalahan dan pelanggaran masing-masing pihak dalam rapat pencairan dana Rp 100 miliar itu.
Usai diperiksa, Aslim tak mau berkomentar. Ia langsung masuk ke dalam mobilnya, Nissan Terano berwarna tua.
Selain Aslim, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menetapkan petinggi Bank Indonesia lainnya sebagai tersangka. Mereka Adalah Aulia Pohan, Bun Bunan Hutapea, dan Maman Soemantri.