Menristek Tinjau Progres Sertifikasi Pesawat N-219
- VIVA/Nadlir
VIVA.co.id – Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Nasir dan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Thomas Djamaluddin melakukan kunjungan kerja ke PT Dirgantara Indonesia (DI), di Bandung, Jawa Barat.
Kunjungan tersebut untuk melihat perkembangan proses sertifikasi pesawat N-219 atau pesawat generasi kedua yang dibuat Indonesia setelah N-250.
Direktur Utama PT DI, Budi Santoso mengatakan bahwa proses sertifikasi pesawat masih berjalan. Dengan dukungan Direktorat Jenderal Penerbangan Sipil, Kementerian Perhubungan, menurutnya sertifikasi berjalan baik.
"Jadi sertifikasi dilakukan pada dua aspek, pertama desain dan analisis. Kedua, pembangunan fisik pesawat prototype," kata Budi, Senin, 27 Februari 2017.
Kata dia, proses sertifikasi aspek desain dan analisis membutuhkan waktu yang tidak singkat. Sebab, setiap dokumen yang dibuat engineer PTDI, penyelesaian dokumennya butuh beberapa kali pertemuan.
"Itu tim dari Kementerian Perhubungan yang memeriksa satu persatu dokumen yang kami buat," ujar dia.
Pada aspek fisik protoype, lanjut Budi, Kementerian Perhubungan memastikan apakah part-part yang sudah dibuat sesuai dengan desain dari engineer PT DI.
"Banyak dokumen, lebih dari 300 dokumen/buku dan lebih dari 300 gambar teknis dan gambar equivalen part yang harus direview," kata Budi.
Menurut ida, serangkaian uji coba telah dilakukan. Saat ini, wing static test tengah dilakukan. Pada tes itu, struktur sayap pesawat N-219 akan diberi beban maksimal, untuk melihat kekuatan maksimum yang bisa ditahan oleh sayap pesawat.
"Nantinya, data hasil tes akan menjadi bahan evaluasi engineer, untuk dilakukan improvement pesawat N-219," kata Budi.
Ia mengatakan, wing static test adalah salah satu tahap penting yang harus dilalui pesawat sebelum terbang perdana dilakukan, yang rencana awalnya bisa terbang pada Maret-April 2017 ini. "Paling lambat terbang perdana pesawat N-219 pertengahan tahun ini (2017)," ungkap dia.
Usai terbang perdana, pesawat harus menjalani flight test selama 300 jam terbang. Tujuannya, untuk memastikan pesawat aman bagi penumpang, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 23 (CASR Part 23).
"Flight test perlu dilakukan, itu untuk memberikan bukti bahwa keselamatan penumpang terjamin sesuai yang disyaratkan dalam regulasi CASR 23," kata Budi.