Cara Kemenristek Bikin Riset Anak Negeri Laku

Ilustrasi laboratorium
Sumber :
  • VIVA.co.id/Getty Image

VIVA.co.id – Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir, menyebutkan, dukungan sektor industri terhadap riset dalam negeri masih jauh dari harapan. Kondisi itu diperparah dengan banyaknya riset anak negeri yang justru dimanfaatkan oleh sektor industri negara lain. 

UU Cipta Kerja Dorong Kampus dan BUMN Buat Riset Berbasis Output

Berdasarkan data Kementerian Ristekdikti, angka riset anak bangsa yang sudah dimanfaatkan pada pengembangan sektor kewirausahaan baru pada angka 1,67 persen. Dari jumlah itu, hanya 0,43 persen riset yang berbasis teknologi.

"Ini jelas sangat jauh dan kurang dari harapan. Idealnya penerapan riset ini di angka 10 persen dari total penduduk kita. Agar ketahanan ekonomi kita jadi kuat," kata Nasir di sela meluncurkan science center dan techno park di Semarang, Senin 28 November 2016.

Megawati Minta ke Jokowi, Badan Riset Inovasi Jangan Dikelola Asing

Mantan rektor Universitas Diponegoro Semarang itu mengakui, kurangnya penerapan hasil riset di sektor industri disebabkan banyak hal. Salah satunya, kepercayaan dunia usaha terhadap riset dalam negeri yang masih sangat minim.

Selain itu, pengembangan hasil riset Indonesia saat ini belum maksimal. Meskipun, dalam kenyataannya banyak hasil riset yang baik, tapi upaya hilirisasi terhadap karya tersebut belum berjalan dengan baik.

Kalau Enggak Jadi Menteri Lagi, Mohamad Nasir Ingin Kembali Jadi Dosen

"Kendala lain yakni tidak terintegrasinya riset kita dengan para peneliti di sejumlah level. Seperti level perguruan tinggi, pemerintah daerah serta sektor industri," tutur dia.

Dalam waktu dekat, Nasir mengatakan, akan mulai membuat regulasi agar sejumlah riset yang saat ini masih berdiri sendiri di sejumlah kementerian untuk dihilirisasi dalam satu kesatuan. Upaya konkret adalah melalui Memorandum of Understanding (MoU) lintas kementerian yang diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri.

Sejumlah kementerian yang ikut serta antara lain, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Perhubungan hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

"Jadi sinergi ini penting. Agar ke depan antara inventor, inovasi, dan investor bisa berkolaborasi serta menjadi nilai tambah," tutur Nasir.

Seorang periset tengah meneliti sel punca di suatu laboratorium di Jakarta.

UU Cipta Kerja Sah, Kampus Bisa Ajak BUMN Kolaborasi Riset

Kluster Dukungan Riset dan Inovasi dalam UU Cipta Kerja adalah memberikan penugasan khusus kepada BUMN terkait riset dan inovasi.

img_title
VIVA.co.id
1 Desember 2020