Kemendes PDTT Optimalisasi Kerja Sama Pengawasan Dana Desa

Sosialisasi Pengawalan, Penyaluran, dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2019
Sumber :

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melakukan Sosialisasi Pengawalan, Penyaluran, dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2019 di Emerald Garden Hotel Medan pada Selasa (5/3). Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka optimalisasi kerja sama pengawasan dana desa, khususnya dengan Kejaksaan Agung.

Netizen Soroti Kesalahan Tata Bahasa Surat Menteri Desa yang Viral untuk Kepentingan Pribadi

"Kementerian Desa telah menandatangani MoU tentang koordinasi dan pelaksanaan tugas (pengawasan dana desa) dengan Kejaksaan. Hampir satu tahun kita bekerja sama bersama. MoU ini dilakukan dalam rangka peningkatan pendampingan dan pengawalan dana desa," ujar Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah, Conrad Hendarto.

Pada kegiatan yang melibatkan Kajati dan Kajari Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh tersebut, Conrad mengapresiasi optimalisasi Kejaksaan yang telah membantu pendampingan dan pengawasan dana desa. Ia berharap hal tersebut dapat membantu mengurangi potensi penyimpangan dana desa.

Gagas Jabatan Kades 9 Tahun, Gus Halim Bersyukur Dapat Dukungan Luas

"Kesalahan Kepala Desa soal penggunaan dana desa karena banyak yang kurang paham saja. Untuk itu, Kementerian sangat konsen melakukan pengawalan dana desa ini karena masih banyak Kepala Desa yang belum tahu dan masih khawatir menggunakan dana desa," katanya.

Terkait hal tersebut, Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka mengungkapkan adanya paradigma baru dalam pengawasan dana desa oleh Kejaksaan. Menurutnya, paradigma pengawasan dana desa bukanlah untuk mencari kesalahan, namun mendukung dan mengawasi pelaksanaan dana desa sejak awal pelaksanaannya.

Resolusi 2023, Gus Halim: Harus Lebih Fokus, Detail dan Terintegrasi Antar Unit Kerja

"Kita ubah paradigmanya. Bukan untuk mencari kesalahan, tapi kita mendukung apa-apa yang baik dan bersama-sama terus kita tingkatkan," ucapnya.

Program dana desa, menurutnya, adalah peluang bagi Kejaksaan untuk menjadi mitra Kepala Desa agar pembangunan desa dapat dilaksanakan sesuai target dan harapan. Dana desa sendiri telah disalurkan sejak tahun 2015 yang jika dihitung total hingga tahun 2019 mencapai Rp257 triliun.

"Kita harapkan (dana desa) tidak terjadi penyimpangan atau pemanfaatan dari kelompok-kelompok tertentu," tuturnya.

Untuk diketahui, kegiatan Sosialisasi Pengawalan, Penyaluran, dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2019 tersebut dilaksanakan dua hari, yakni tanggal 5-6 Maret 2019. Adapun peserta dari kegiatan tersebut antara lain adalah Kajati, Kajari, Asintel, Asdatun, Kasi B, Kasi Intel, dan Cabri se-Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Perwakilan Kepala Dinas PMD Provinsi dan Kabupaten, Perwakilan Kepala Desa, dan Perwakilan Pendamping Desa.

Pada sosialisasi tersebut, Kemendes PDTT juga memberikan bantuan permodalan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat sebesar Rp4,7 miliar untuk Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya