SOROT 434

WNI dan Jaminan Perlindungan

Presiden AS Donald Trump Washington, AS
Sumber :
  • REUTERS/Carlos Barria

VIVA.co.id – Community Town Hall, gedung Gereja New Life Praise Center, Philadelphia, Amerika Serikat, akhir pekan lalu mendadak ramai. Sedikitnya 100 warga negara Indonesia berkumpul. Mereka datang dari berbagai sudut kota.

Donald Trump dan Kedua Anaknya Akan Diperiksa Terkait Penipuan

Berkumpulnya warga negara Indonesia pada Sabtu di pekan terakhir Januari 2017 itu bukan tanpa sebab. Bisa jadi ada isyarat kecemasan. Mereka bertemu setelah Presiden AS Donald Trump meneken perintah eksekutif untuk membatasi laju pengungsi dan imigran dari tujuh negara mayoritas Islam ke AS.

Aturan ini juga melarang masuknya warga dari tujuh negara itu selama 90 hari. Kebijakan imigrasi ini sontak mengundang pro dan kontra.
 
Perwakilan KJRI New York, pejabat Kantor Gubernur Pennsylvania, dan pejabat Kantor Wali Kota Philadelphia serta Indonesian Diaspora Network Philadeplhia menjadi empat pihak yang hadir dalam urun rembuk itu.

Donald Trump Ambil Surat Cinta Kim Jong Un dari Gedung Putih

Indonesia memang bukan salah satu dari tujuh negara yang "dicoret" Trump. Maklumat perintah eksekutif yang dikeluarkan Trump sehari sebelum pertemuan di Gereja New Life Praise Center itu memblokir visa warga dari Irak, Iran, Suriah, Yaman, Sudan, Libya, dan Somalia. 

Imbasnya, kebijakan ini sempat mencemaskan warga Indonesia di negara yang kerap berlabel adidaya itu. Sebab, pada hari Trump mengeluarkan kebijakan anti imigran, sejumlah pendatang diberitakan harus tertahan di Bandara JF Kennedy, New York terkait seleksi keimigrasian.

5 Fakta Tewasnya Jenderal Qassem Soleimani, Iran Akan Balas Dendam?

Indonesia melalui perwakilan diplomatik lantas meyakinkan WNI dan meminta otoritas setempat menjamin perlindungan hak warga asing sesuai dengan hukum yang berlaku di AS. Hal itulah yang ingin dipastikan melalui pertemuan dengan pejabat Kantor Gubernur Pennsylvania dan Kantor Wali Kota Philadelphia.

“Indonesia berharap penerapannya dilakukan tetap menghormati prinsip-prinsip hukum dan tidak mengurangi hak-hak dasar serta kebebasan individu,” kata Konsul Jenderal RI di New York Abdulkadir Jailani dalam pertemuan sebagaimana rilis pers yang disampaikan kepada VIVA.co.id.

Jailani mengatakan, kebijakan tersebut memang sepenuhnya menjadi urusan domestik AS. Namun, otoritas setempat harus meyakinkan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak merugikan warga lain di negara tersebut. 

Konsul jenderal juga menyebutkan pentingnya komunikasi antara warga Indonesia di AS. SMS blast dan hotline 24 jam untuk warga Indonesia sebagai media komunikasi jika ada WNI yang terhambat dalam urusan imigrasi pun dibuat.

“Komunikasi WNI dengan KJRI serta WNI lainnya merupakan hal terpenting yang perlu dilakukan,” ujar Jailani.

Pertemuan yang digagas perwakilan Indonesia itu direspons positif. Pejabat Pemerintah Negara Bagian Pennsylvania, Ober Kernodle IV meyakinkan bahwa wilayahnya menjamin keselamatan imigran dari negara mana pun. Termasuk dari Indonesia. Komunitas imigran, kata dia, membawa hal baik selama ini antara lain masuknya budaya teknologi yang memajukan negara bagian itu.

“Apabila imigran merasa tidak aman di kota-kota lain di Amerika Serikat, kami mengundang mereka untuk datang dan bermukim di Pennsylvania,” kata Kernodle IV pada saat pertemuan itu.

Pejabat Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Philadelphia Randy Duque mengatakan hal senada. Pemerintah kota itu berkomitmen melindungi hak individu dan komunitas asing termasuk melindungi dari tindakan diskriminasi.

“Perlindungan tersebut diberikan Pemerintah Kota Philadelphia tanpa melihat status keimigrasian seseorang,” kata Duque.

Menyoal pengadaan SMS blast dan hotline 24 jam yang diberlakukan dengan koordinasi masing-masing lima konsulat jenderal Indonesia di AS juga dibenarkan Konsul Jenderal RI di Los Angeles, Umar Hadi. 

Kepada VIVA.co.id, Umar mengatakan bahwa KJRI terus memantau perkembangan media sosial baik Facebook maupun Twitter untuk mengantisipasi hal-hal yang merugikan WNI di negeri Paman Sam. Dia mengakui bahwa warga Indonesia memang sempat khawatir.

“Hal terpenting yang selalu kami sampaikan adalah untuk memahami hak-hak sipil mereka, khususnya ketika mereka berhadapan dengan aparat imigrasi atau Kepolisian AS. Terdapat berbagai sumber informasi yang baik, misalnya situs www.aclu.org yang dikelola oleh American Civil Liberties Union,” kata Umar Hadi.

Dia mengatakan, pada saat ini respons warga Amerika dan pendatang atas kebijakan itu, terbelah. Ada yang mendukung, namun tak sedikit yang menentang. 

Sorot - Kebijakan Imigrasi Trump

Seorang pengunjuk rasa penolak kebijakan Presiden AS Donald Trump berdemonstrasi di luar AS Konsulat di Hong Kong, Cina 1 Februari 2017. (REUTERS/Bobby Yip)


Sementara itu, pemerintah kota Los Angeles, dia menjelaskan, tetap ramah terhadap imigran sekalipun perintah baru itu sudah dikeluarkan Trump. Pemerintah setempat bahkan menyediakan bantuan hukum kepada para imigran yang dihalau ancaman deportasi.

“Di Los Angeles, sekitar 3,5 juta orang atau 35 persen dari penduduknya adalah imigran. Pemerintahan kota dan aparat Kepolisian Los Angeles telah menyatakan secara tegas untuk tidak memberikan kerja sama mereka kepada aparat pemerintah federal dalam menerapkan kebijakan imigrasi,” katanya.

Adapun jumlah WNI yang ada di AS saat ini dicatat hingga 144.169 orang. Sementara itu, WNI yang diketahui berada di Los Angeles 63.329 orang. Lainnya, ada sejumlah WNI yang dalam masa overstay.

Dia mengatakan, WNI yang diketahui dalam masa overstay atau tinggal melebihi masa izin di dokumen tidak bisa diposisikan hitam putih salah dan benar. Mengingat hal tersebut bisa terjadi karena beberapa faktor dan masalah yang rumit.

Menurut data Kementerian Luar Negeri sebelumnya, ada sekitar 40 ribu overstayers asal Indonesia yang berada di Amerika Serikat.

“Setelah beberapa waktu, sebagian dari mereka menjadi overstayers. Hal ini berbeda dengan imigran ilegal yang berasal dari negara-negara Amerika Tengah dan Selatan yang ketika memasuki AS tidak legal dan tanpa dokumen perjalanan semestinya,” ujar Umar Hadi.

Mitra Tak Tergantikan

“Khitah” Trump soal anti imigran itu diakui mencabarkan komunitas WNI. Imam Besar Masjid New York Syamsi Ali pun langsung meminta agar pemerintah Indonesia mengeluarkan sikap atas adanya diskriminasi terhadap tujuh negara Islam.

Menurut Syamsi, diskriminasi Trump tidak boleh ditolerir. Dia mengingatkan bahwa Amerika jelas adalah “melting pot”, negara yang menjadi pertemuan para imigran sejak awal berdirinya. Bahkan Presiden Trump dan ibu negara AS Melania juga termasuk pendatang.

Sementara itu, Suci Brooks (31), WNI yang menetap di Amerika Serikat mengakui belum ada perubahan yang mereka rasakan pascakebijakan anti imigran itu. Namun demikian, Suci masih tetap merasa was-was apalagi warga Indonesia berasal dari negara yang memiliki penduduk muslim terbesar di dunia.

Beleid blokir visa tujuh negara muslim oleh Presiden ke-45 AS itu tak lama direspons keras oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla di dalam negeri.  Wapres yang akrab disapa JK mengingatkan bahwa Indonesia akan protes soal aturan baru itu. Upaya ini perlu dilakukan karena Indonesia juga anggota aktif Organisasi Kerja sama Islam (OKI).

“Jangankan kita (Indonesia), rakyat Amerika saja tidak setuju,” kata JK di Istana Wakil Presiden, Selasa 31 Januari 2017.

Wapres mengingatkan bahwa arus penolakan oleh berbagai komunitas dan elemen atas kebijakan baru Trump justru akan mengganggu stabilitas negara tersebut. Dia menilai, kebijakan empat bulan yang diujicobakan itu berbahaya, lantaran Amerika justru negara yang dibangun oleh para pendatang dari segala bangsa.

“Reaksi keras itu kan dari rakyat Amerika. Itu membahayakan keutuhan Amerika, value Amerika karena orang Amerika itu kan asalnya dari orang-orang imigran,” ujar Kalla. 

“Nilai itu harusnya mereka pertahankan. Itu juga bisa menambah kecurigaan akan Islam yang akan merugikan Amerika sendiri,” tutur JK.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid menyayangkan kebijakan diskriminatif Trump. Sekalipun kebijakan itu hanya untuk tujuh negara di luar Indonesia, namun hal tersebut dinilai tidak pantas.

Politikus Partai Golkar karena itu mengingatkan agar Kementerian Luar Negeri dan perwakilan Indonesia di AS antisipatif, sehingga WNI tidak terdampak ekses negatif kebijakan tersebut. 

Menyikapi pro dan kontra seputar kebijakan Trump, pakar Hukum Internasional Hikmawanto Juwana mengingatkan bahwa kebijakan Trump tersebut tidak merepresentaskan masyarakat Amerika sama sekali. Hal yang perlu dipahami proporsional, pentingnya memosisikan masalah ini bukan sebagai problem perbedaan agama.

Dia mengingatkan bahwa Trump pada masa kampanye memang berjanji untuk menunaikan kebijakan yang membatasi ruang gerak imigran dan kebijakan ini bisa dipandang dari dua sisi. Pertama, untuk alasan keamanan nasional atau sekadar menunaikan janji kampanye karena masih akan diberlakukan selama empat bulan ke depan.

“Kalau pun warga negara kita ada di sana, kan itu pasti tidak akan kena kebijakan Trump. Itu sudah pasti,” kata Hikmawanto.

Tapi yang perlu diwaspadai adalah kalau ada sebagian warga Amerika yang mengasosiasikan warga negara mana pun, yang menggunakan atribut-atribut Islam, dijadikan target kemarahan mereka.  

Kekhawatiran soal aturan baru Trump itu ditanggapi oleh Dirjen Amerika dan Eropa Kementerian Luar Negeri, Muhammad Anshor. Dia mengatakan, kebijakan ini memang urusan dalam negeri sebagai antisipasi AS atas aksi terorisme. Namun, pemerintah AS harus mengingat bahwa kebijakan tersebut menabrak nilai-nilai universal yang dianut oleh Indonesia.

Sorot - Kebijakan Imigrasi Trump

Perempuan memegang poster untuk memprotes larangan perjalanan Presiden AS Donald Trump di dekat Kedutaan Besar AS di Tokyo, Jepang, 31 Januari 2017. (REUTERS/Toru Hanai)

Muhammad Anshor memastikan bahwa otoritas AS telah memberi janji bahwa warga Indonesia tidak akan menjadi sasaran kebijakan ini. Oleh karena itu, tidak akan ada hal yang berbeda dari pengurusan visa AS terhadap warga Indonesia. Dia juga menilai bahwa Amerika hingga saat ini masih menjadikan Indonesia sebagai mitra strategis termasuk dalam hal memerangi terorisme. 

Baik Indonesia maupun Amerika, sama-sama menjadi korban ISIS.

“Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim moderat, Indonesia adalah mitra yang tidak tergantikan oleh AS dalam memerangi ISIS beserta ideologinya, bukan menjadi sasaran kebijakan AS dalam memerangi ISIS,” kata Muhammad Anshor.  

Berbagai respons atas kebijakan Trump terkait WNI ini juga ditanggapi kembali oleh KBRI di Washington DC. Mukti R. Setianto selaku Secondary Secretary for Protocol and Consular Affairs KBRI menegaskan kembali bahwa perlindungan terhadap WNI adalah prioritas bagi perwakilan Indonesia.

Dia mengatakan, dari waktu ke waktu, KBRI dan KJRI melakukan pemantauan. Tak hanya itu, dilakukan pula pertemuan dengan para tokoh masyarakat untuk memperbaharui informasi mengenai keberadaan WNI. 

Mukti meyakinkan bahwa komunikasi perwakilan dan WNI di AS hingga saat ini tetap efektif. Dia mengatakan, dalam sehari, dia bisa menerima telepon dari 7 hingga 10 orang untuk menjelaskan situasi terkini kepada WNI.

“Kami punya SMS dan email blast, itu bisa menjangkau 100 persen dari WNI tercatat. Karena kan ada WNI yang tidak lapor diri dan lain-lain. Jadi anytime ada berita atau update, kami bisa sampaikan dengan cepat,” kata Mukti. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya