SOROT 422

Membidik Selebgram

Berbisnis di Instagram.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Gadis yang baru beranjak remaja itu bergegas menuju kamar. Langkah kakinya menuju sebuah laci. Saat itu, jarum jam menunjuk pukul 14.15 WIB. Pakaian seragam sekolah masih melekat di badannya.

Hanya beberapa detik, sebuah ponsel sudah berpindah dari dalam laci ke tangannya. Jari jemarinya pun mulai bermain di layar ponselnya. Ia terlihat lihai.

Beberapa kali, tawa lebarnya terdengar. Sementara, sorot matanya masih tertuju pada sebuah video di Youtube.

Sejenak, matanya juga terbelalak, saat jarinya berhenti menari di atas layar ponsel yang menampilkan foto-foto seorang wanita berpose.

"Bun, anterin aku dong beli buku ini," kata Rysa, sambil mengarahkan layar ponsel ke sang bunda.

Di layar tertera channel video Ricis Official dengan judul 'Room Tour 2016 - Bongkar Kamar Ria Ricis'. Dalam keadaan video freeze, Ricis memperlihatkan sebuah buku hasil karyanya.

Ria Ricis

Ria Ricis hanya satu di antara Youtuber yang mampu menghipnotis banyak follower-nya di Youtube (instagram/riaricis1795).

Itulah yang membuat Rysa tertarik. Ricis mengatakan jika buku itu sedang ngetren di kalangan anak muda, karena isinya menarik. Rysa percaya, buku itu menarik dan lucu, seperti halnya Ricis, adik pemain film Okky Setiana Dewi itu, yang selalu ceria dalam setiap Vlog-nya.

Sang ibu langsung tersenyum. "Ohh..." katanya.

Ya, Ria Ricis hanya satu di antara Youtuber yang mampu menghipnotis banyak follower-nya di Youtube. Selain akun di platform video itu, Ricis juga memiliki akun di Instagram. Foto dirinya memamerkan banyak produk menarik.

Siapa sangka, dunia maya ternyata mampu memberikan penghasilan tambahan bagi para pengguna yang bisa memanfaatkan, khususnya di media sosial. Tidak hanya seleb terkenal, orang biasa pun bisa mendadak menjadi seleb dan menghasilkan banyak uang berkat media sosial.

Platform yang digunakan pun beragam, mulai dari Instagram, Youtube, Line, Twitter, Facebook hingga Snapchat. Empat platform pertama cukup marak digunakan. Sementara itu, yang paling menghasilkan saat ini adalah dua platform pertama.
 
Para seleb digital ini, baik selebgram (Instagram), youtuber (Youtube), buzzer (Twitter), dan sejenisnya disebut sebagai Key Opinion Leader (KOL). Artinya, mereka mampu mengarahkan opini publik, terutama para follower-nya, terhadap penilaian sebuah produk.

Tidak heran jika mereka kerap diandalkan oleh pemilik brand untuk mempromosikan produknya.

Perusahaan kehumasan digital yang menjamur saat ini mengakui hal tersebut. Brand saat ini memang lebih memilih menggunakan mereka, karena hasilnya bisa terlihat dengan jelas ketimbang media konvensional (online, televisi, radio, majalah).

Intip Bisnis Indra Kenz yang Heboh Disebut Affiliator Binary Option

“Hampir semua perusahaan antusias bekerja sama dengan KOL. Kebanyakan FMCG, tapi sekarang sudah menyebar ke lebih banyak jenis perusahaan," ujar Head of Strategy Edelman PR, Leo Nara Wirendra, kepada VIVA.co.id.

Tidak hanya perusahaan dengan merek ternama, tapi yang ingin memiliki popularitas dalam waktu singkat. Selain itu, ada perusahaan yang sudah aware dengan buzzer dan influencers.

Heboh Video Shannon Wong Dicekik Sang Ayah, Alami KDRT 12 Tahun

"Ini sebagai pembentuk opini publik, karena itu banyak juga yang pakai untuk kebutuhan politik,” kata Leo.

Baca juga:

Selebgram Zainnatu Sundus Ditangkap Nyabu Bareng Pacar di Bali

People Trust People
Situs SocialMediaToday menulis, dunia advertising digital sudah tidak lagi mengandalkan iklan banner, baik di desktop maupun mobile. Bahkan, generasi milenial saat ini sudah jengah dengan yang namanya iklan yang memborbardir halaman internet.

Ini lah yang menyebabkan mereka beralih menggunakan kekuatan word-of-mouth.

“Orang lebih suka mendapatkan rekomendasi dari orang lain, mendengarkan pengalaman orang lain dalam menggunakan sebuah produk atau layanan. Mereka percaya orang lain, tidak percaya iklan,” ujar Chief Executive Officer (CEO) dan co-Founder ReadyPulse, Dennis O’Malley.

ReadyPulse merupakan penyedia jasa dan platform marketing influencer di media sosial.

Salah satu vendor yang kerap menggunakan jasa KOL adalah Samsung. Perusahaan elektronik asal Korea ini menitikberatkan memilih KOL yang dapat membagi pengalaman sekaligus edukasi kepada khalayak.

Saat ini, klaim mereka, empat dari 10 orang Indonesia menggunakan ponsel pintar Samsung Galaxy, sehingga KOL yang sekaligus adalah pengguna Samsung Galaxy menjadi pilihan mereka.

“Kami menggunakan jasa iklan digital untuk mengomunikasikan produk dan layanan,"

 Di Indonesia, media digital sudah berkembang dan menjadi salah satu media yang utama dan menjadi sumber referensi saat konsumen hendak menentukan produk yang akan dibeli," ujar Jo Semidang, Corporate Marketing Director Samsung Electronics Indonesia.

Bahkan, saat ini, dia melanjutkan, digital tidak hanya dikonsumsi oleh golongan tertentu. Tapi, penetrasinya sudah menjangkau berbagai kalangan.

Brand yang mulai menyadari berharganya word-of-mouth tidak hanya Samsung, tapi hampir semua industri. Profesi selebgram dan youtuber pun kian menarik.

Harga yang ditawarkan bisa sampai ratusan juta untuk satu video posting di Youtube, atau puluhan juta untuk postingan di Instagram.

Jika merunut pada situs pengompilasi data media sosial, Social Blade, hampir semua top akun media sosial memiliki penghasilan yang lumayan. Misalnya, seorang youtuber di posisi pertama dengan follower terbanyak, yakni 2.082.741, memiliki perkiraan pendapatan per bulan sekitar Rp24,7 juta hingga Rp384,8 juta, atau per tahun sekitar Rp288,6 juta hingga Rp4,6 miliar.

Selain itu, yang menempati posisi kedua di Youtube dengan follower 984.400, perkiraan pendapatan menurut laman tersebut adalah Rp31,2 juta hingga Rp492,7 juta per bulan atau Rp369,2 juta hingga Rp5,9 miliar per tahun.  

Namun, tidak jelas arti dari pendapatan di sini, apakah valuasi channel atau hanya potensi pendapatan dari iklan yang masuk, termasuk iklan dari Google. Belum lagi di Instagram.

Dari daftar yang diperoleh VIVA.co.id dari beberapa agensi digital, harga jasa seorang selebgram kecantikan, yang beredar di dunia maya, untuk satu postingan di Instagram dihargai Rp5 juta, sedangkan di Twitter Rp2,5 juta.

Jika ingin dipromosikan dalam sebuah artikel di blog, harganya bisa sampai Rp10 juta. Belum termasuk postingan video yang bisa dihargai Rp20 juta.

Jika sang selebgram harus hadir di sebuah acara, tarifnya bisa Rp6,5 juta hingga Rp10 juta. Dalam daftar itu juga tertera tarif jasa untuk sebuah postingan video di Youtube.

Channel Youtube dengan akun hampir satu juta follower dibanderol Rp168 juta untuk satu video. Sementara itu, jika ingin menggunakan mekanisme pembayaran cost per view, dihargai kurang lebih Rp467.

Artinya, jika jumlah penonton video yang diorder brand mencapai angka 100.000, maka tinggal dikalikan saja Rp467. Dengan harga segitu, perusahaan yang menaungi youtuber itu menjanjikan perkiraan jumlah penonton video sampai 400.000 views.

Saat beberapa selebgram dan youtuber ditanya mengenai hal ini, tidak ada yang mau memberikan konfirmasi. Bahkan, Leo yang bekerja di PR Agensi pun menolak untuk memastikan detail harga para selebgram dan youtuber.

Namun, dia mengakui jika selebgram yang sudah berprofesi sebagai artis memang memiliki harga yang cukup mahal.

“Biasanya (yang mahal) yang sudah mengantongi status sebagai artis juga. Macam Sherina, Raditya Dika atau Andien," kata dia.

Namun, tidak melulu yang follower-nya banyak dipilih oleh brand. Tergantung objektif komunikasi klien.

Apabila tujuannya meraih sebanyak mungkin orang untuk aware, maka follower terbanyak adalah salah satu faktornya. "Terkenal, ahli gadget, tapi follower-nya sedikit, lebih berarti dibanding dengan artis terkenal, kalau kita ingin membangun awareness tentang laptop,” kata Leo.

Pihak Youtube pun menolak membahas mengenai pendapatan para youtuber ini. Meskipun sebagai pemilik platform, mereka merasa bukanlah pihak yang tepat dalam menjawabnya.

“Jumlah penghasilan adalah data pribadi yang dimiliki oleh pembuat konten, jadi kami bukan orang yang tepat untuk menjawab ini," kata dia.

"Fokus kami adalah membangun platform dan produk yang bisa terus membantu kreator kami berkembang dan menemukan audiens-nya lebih luas lagi, baik dari dalam maupun luar negeri,” ujar pihak Youtube Indonesia.

Kisruh Pajak KOL
Penghasilan yang didapat dari sebuah akun ternyata tergolong tidak sedikit. Tidak heran jika kemudian Kementerian Keuangan melalui Dirjen Pajak berniat memungut pajak dari para selebriti di dunia maya.

Sayangnya, tidak ada data yang pasti mengenai jumlah KOL yang menyebar di sebuah platform. Saat ditanya VIVA.co.id, perwakilan Youtube Indonesia mengaku tidak mengetahui pasti jumlah pengguna di Indonesia.

Termasuk jumlah youtuber yang berprofesi sebagai KOL. Namun, mereka melihat adanya peningkatan yang signifikan dari tahun lalu.

“Di YouTube FanFest 2016 bulan Oktober lalu, kami mengumumkan kalau jumlah konten yang diunggah ke youtube.co.id meningkat 170 persen dari 2015 ke 2016," kata perwakilan YouTube di Indonesia.  

Pertumbuhan dua digit adalah angka yang luar biasa, apalagi mengingat infrastruktur Internet yang masih menjadi tantangan di Indonesia. Dari sisi penonton, kreator Indonesia yang memiliki Silver Button Award (jumlah subscriber di atas 100,000) tahun ini sudah mencapai 106 kreator, meningkat tiga kali lipat dari tahun lalu.

Ini menunjukkan kalau ada antusiasme yang tinggi bagi konten kreasi anak bangsa di YouTube, baik untuk pembuat konten, maupun penikmat konten. Demikian juga pengguna Instagram di Indonesia.
Facebook, yang merupakan pemilik Instagram, hanya mengatakan ada 500 juta pengguna aktif bulanan dan 300 juta pengguna yang mengakses Instagram setiap harinya, di seluruh dunia.

Kantor Kementerian Keuangan RI, Dirjen Pajak di Jakarta, Indonesia.

Ditjen Pajak berencana memungut pajak dari pelaku media sosial yang mengomersialkan akunnya.

Namun, Ditjen Pajak mengaku telah memiliki data para KOL yang dianggap potensial sebagai wajib pajak. Mereka mengaku sedang menganalisis data itu, yang didapatnya dari berbagai sumber.  

Ditjen Pajak mengaku sedang mencari siapa saja KOL yang mendapatkan penghasilan dari dunia maya, tapi tidak melaporkannya. Jika waktunya sudah tepat, Ditjen Pajak akan melakukan pemeriksaan terhadap mereka dan menetapkan pajak yang harus dibayarkan sesuai UU yang sudah ada.

“Sebenarnya siapa saja wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dari mana saja, mereka harus melaporkan," ujar Direktur P2Humas Dirjen Pajak Hestu Yoga kepada VIVA.co.id.

Oleh karena itu, banyak selebgram, kemudian juga siapa pun yang jual beli online, diminta laporan penghasilannya. "Nah, kami saat ini sedang melihat dan mengawasi data-datanya, yang kami peroleh dari berbagai sumber. Siapa saja mereka yang belum melaporkan penghasilannya,” tuturnya.

Sejatinya, pemberlakukan pajak kepada KOL ini bukanlah sesuatu yang baru. Penghasilan yang diterima KOL di media sosial, dianggap sebagai objek pajak juga.

Ada penghasilan yang konvensional, dan yang diperoleh dari media sosial yang mereka miliki. Hanya saja, dibutuhkan kesadaran para KOL untuk melaporkan penghasilan yang mereka dapat, agar sesuai dengan pengecekan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak.

Ditjen Pajak ingin merumuskan bagaimana sistem administrasi untuk mengenakan pajak seperti ini. Apakah perlu dilakukan pemotongan oleh pihak yang memberikan penghasilan, atau seperti apa.

"Nah, kalau misalnya, yang memberikan penghasilan itu perusahaan, mungkin nggak ada masalah," kata pengamat lajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) di kantornya di Menara BCA, Kelapa Gading, Jakarta, kepada VIVA.co.id.

Ke depan, Danny menambahkan, tinggal dibuat aturan bahwa setiap perusahaan yang memberikan penghasilan kepada selebriti melalui media sosial yang dimiliki selebriti itu, dapat dipotong pajak melalui sebuah mekanisme. Jadi, lebih pada teknis pemungutannya.

Pada akhirnya, tetap harus melaporkan penghasilan dan dikenakan pajak sesuai tarif umum yang diatur dalam Pasal 17 UU Pajak.

Namun, analis pajak yang lain mengatakan, wajar Ditjen Pajak berencana memungut pajak dari pelaku media sosial yang mengomersialkan akunnya. Tapi, hal ini bukanlah langkah yang mudah untuk dilakukan. Sebab, harus dicari cara efektif untuk memungut pajak.

“Ini yang jadi masalah, bagaimana cara yang efektif untuk memungutnya. Bisa saja yang ngasih kerjaan ke individu itu memotong PPh 21," ujar Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo.

Biasanya, pekerjaan dari agensi atau produsen, maupun badan usaha. Kuncinya, dibutuhkan edukasi dan sosialisasi.

Untuk potongan PPh oleh agensi,Leo mengaku, di agensi tempatnya bekerja, memang telah memotong setiap transaksi dengan KOL guna memenuhi ketentuan pajak.

“PPh 2,5 persen untuk individu (jika berurusan langsung dengan KOL) dan sekitar 2 persen jika KOL memiliki manajemen,” tutur Leo.

Mekanisme Pungut
Meski telah dipajaki oleh agensi, pemerintah merasa belum ada pengawasan bagi KOL untuk memastikan bahwa mereka telah melaporkan pendapatannya. Kebanyakan KOL bekerja sendiri, menganggap pekerjaan itu sebagai sampingan dan bukan pendapatan tetap, bahkan sistem pembayaran kerap dilakukan secara cash.

Hal ini lah yang membuat Ditjen Pajak seolah tidak percaya jika para KOL telah melaporkan kekayaan mereka dari komersialisasi akun. Oleh karena itu, Hestu merasa Ditjen Pajak wajib menyiapkan mekanisme terbaik, mengacu pada PPN dan PPh.

“Kalau pajak penghasilan berdasarkan PPh ya, mereka harus bayar pajak. Kalau penghasilannya itu di atas Rp4,5 miliar ya dikenakan PPN," katanya.

Jadi kalau regulasinya tidak ada masalah. Cuma memang sedang dipikirkan bagaimana mekanisme pengenaan yang lebih efektif dan mengena. Daripada mereka lapor sendiri dan ternyata tidak melakukan itu.

Hestu menjelaskan, ada beberapa mekanisme yang bisa dilakukan, baik dengan pemotongan pungutan atau membuat national payment gateway dengan menunjuk bank tertentu. Dengan demikian, pemotongan bisa dilakukan di bank tersebut.

Namun, kata Hestu, alangkah baiknya jika KOL yang melaporkan dan membayar pajak yang memang sudah menjadi kewajiban sebagai warga negara. Selama ini,  sistem perpajakan di Tanah Air adalah self assessment, di mana pelaporan dan penghitungan pajak diserahkan kepada wajib pajak.

Sayangnya, tidak semua masyarakat Indonesia taat pajak, begitu juga para pemain di media sosial yang dinilai belum tertib melaporkan penghasilannya.

Dasar pengenaan pajak bagi KOL pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Penghasilan dari individu ini dianggap sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Untuk itu, Ditjen Pajak mengaku akan mengawasi akun tersebut satu per satu.

Diprediksi, pemerintah bisa mendapatkan pemasukan hingga US$1,2 miliar atau setara Rp15,6 triliun, jika bisa menarik pajak dari kegiatan di media sosial tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya