SOROT 411

Terguncang Harga Rokok Selangit

Sejumlah warga petani tembakau yang tergabung dalam APTI (Asosiasi Petani Tembakau Indonesia) melakukan aksi damai tolak kenaikan harga rokok.
Sumber :
  • ANTARA/Anis Efizudin

VIVA.co.id –  Pesan itu dalam waktu singkat menjadi viral di media sosial dan grup aplikasi pesan. Tidak terbendung. Isinya deretan merek rokok, dari produk lokal sampai impor, dibubuhi angka kenaikan harga yang cukup fantastis, Rp50.000 per bungkus. Dan, diklaim sebagai kebijakan pemerintah yang sudah berlaku saat itu.

Tanpa mengonfirmasi kebenarannya, pesan liar ini langsung ditelan mentah-mentah. Ada yang bersuka cita, ada yang kebakaran jenggot. Para petani tembakau resah, aktivis perokok angkat bicara menuding pegiat antirokok yang sengaja 'mengampanyekan' pesan itu. Sementara pemangku kebijakan sibuk menyangkal bakal menaikkan harga rokok sedrastis itu. Pro kontra pun bergulir.

'Gempa' di industri rokok ini bermula dari penelitian yang dilakukan Profesor Hasbullah Thabrany, Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia.

Penelitian yang menggunakan telepon polling ini dilakukan pada Desember 2015 hingga awal Januari 2016. Sebanyak 1.000 responden dipilih secara acak dari 34 provinsi di Indonesia. Responden terdiri dari 610 pria dan 390 responden wanita dengan usia antara 14-78 tahun, rata-rata berusia 32,9 tahun dengan standar deviasi 11,75 tahun.

Pendidikan tertinggi responden 50,7 persen tamat SMA dan 24,3 persen tamat perguruan tinggi. Sebagian besar responden (38,8 persen) berpendapatan antara Rp1 juta-Rp3 juta. Sebanyak 26,2 persen responden merupakan pegawai swasta, 21 persen usaha sendiri dan 6,8 persen pegawai negeri. Sedangkan 59 Persen responden merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dan sebanyak 13,2 Persen merupakan penerima bantuan iuran PNS/pegawai swasta.

Penelitian ini untuk mengetahui seberapa besar publik mendukung kenaikan cukai rokok dan penggunaan dana cukai rokok untuk JKN.

Hasil polling menunjukkan 41,3 persen responden mengonsumsi 1-2 bungkus rokok sehari dengan pengeluaran Rp450 ribu-Rp600 ribu per bulan. Secara total, 80,3 persen responden mendukung kenaikan harga rokok dan setuju hasil kenaikan itu dialokasikan untuk pembiayaan kesehatan JKN.

Proporsi non perokok yang mendukung dana hasil kenaikan untuk JKN lebih tinggi (83,4 persen) dibandingkan dengan perokok (75,9 persen). Uniknya, proporsi perokok yang tahu bahwa rokok berbahaya mencapai 96,8 persen, namun sebagian besar dari mereka mengakui kesulitan berhenti merokok.

Yang menarik dari hasil penelitian itu, dan memicu kesalahpahaman publik adalah bagian ini: 72,3 persen perokok menyatakan akan berhenti jika harga rokok mencapai Rp50 ribu per bungkus, dua kali lipat atau lebih dibandingkan harga saat ini. Hanya 14,5 persen perokok yang menyatakan akan berhenti jika harga Rp25 ribu per bungkus, dan hanya  13,3 persen perokok menyatakan akan berhenti jika harga rokok Rp35 ribu per bungkus.

Penelitian itu lalu dituangkan dalam The Indonesian Journal of Health Economics (IJHE) Volume 1, Nomor 1, Juli 2016 yang diterbitkan Center for Health Economics and Policy Studies (CHEPS) Fakultas Kesehatan Masyarakat UI. Hasil penelitian juga dibeberkan Hasbullah pada 3rd Indonesian Health Economics Association (InaHEA) Congress di Yogyakarta, 28 Juli 2016 lalu.

Indonesia, kata Hasbullah, memiliki prevalensi perokok tertinggi. Sebanyak 67 persen dari laki-laki dewasa adalah perokok. Prevalensi merokok di kalangan semua orang dewasa meningkat tajam dari 27 persen pada tahun 1995 menjadi 36,3 persen pada tahun 2013. Konsumsi rokok yang tinggi ini berkorelasi dengan murahnya harga dan cukai rokok.

Di sisi lain, beban penyakit terkait tembakau juga meningkat, yang otomatis meningkatkan klaim Jaminan Kesehatan Nasional atau Universal Health Coverage yang saat ini rasio klaimnya mencapai 115 persen, dengan kualitas pelayanan tetap rendah.

Kepada VIVA.co.id, Kamis 25 Agustus 2016, Hasbullah mengatakan, penelitiannya sudah jelas bukan untuk mengusulkan kenaikan harga rokok. Ia sama sekali tidak melampirkan rekomendasi soal itu. Awal penelitiannya lebih didasarkan pada banyaknya peserta JKN yang menunggak, bahkan tidak membayar. Namun mereka rutin membeli rokok.

"Itu saja pemikiran sederhana saya dari penelitian ini. Kok bisa beli rokok tapi bayar iuran kesehatan tidak mampu. Jadi tidak benar kami mengusulkan harga rokok Rp50 ribu per bungkus. Kami hanya menanyakan dan jawaban responden seperti itu," ujarnya.

Resahnya Pemain Utama

Meski kenaikan harga rokok hingga Rp50.000 terbukti hoax belaka, apa lacur, pesan itu sudah terlanjur mengendap di benak publik. Khususnya pelaku-pelaku utama di industri rokok.

Selasa pagi, 23 Agustus 2016 sekitar pukul 09.00 WIB, jalanan di depan kantor DPRD Kabupaten Temanggung terlihat lebih ramai dibanding hari biasanya. Sedikitnya 1.000 petani tembakau yang berasal dari wilayah Temanggung dan sekitarnya mendatangi kantor wakil rakyat tersebut.

Masih mengenakan pakaian keseharian saat mereka berada di kebun tembakau, ribuan petani membawa bendera Merah Putih, spanduk serta poster yang bertuliskan keresahan mereka terkait merebaknya isu harga rokok bakal menembus Rp50.000 per bungkus.

Di halaman kantor DPRD itu mereka berorasi meneriakkan keresahan. Tuntutan mereka, pemerintah segera mengklarifikasi kenaikan harga rokok, meminta DPR RI segera mengesahkan Undang-undang  Pertembakauan, dan menyetop impor tembakau.

"Tingkat sensitivitas petani tembakau itu sangat tinggi terutama kalau sudah urusan perut. Ibaratnya mereka  tidak takut mati, tapi lebih takut lapar," kata Yudha Sudarmaji, Ketua Biro Hubungan Antar Lembaga Asosiasi Petani Tembakau Indonesia saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu 24 Agustus 2016.

Seharusnya, Yudha berpendapat, isu kesehatan dan rokok jangan disatupadukan. Harus dipisah, karena sampai kapan pun jika fokusnya masih soal kesehatan, masalah tidak akan selesai. Harus dilihat pula peran 2,7 juta petani tembakau yang tersebar di Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat dan Lampung, yang banyak menyumbang pemasukan negara. Ia malah menuding penelitian yang dilakukan Hasbullah didanai lembaga tertentu dan sangat tendensius.

tolak kenaikan harga rokok

Jika harga rokok naik dua kali lipat, petani tembakau akan kehilangan mata pencaharian.

Kenaikan harga rokok lebih dua kali lipat, jika benar-benar terjadi, justru akan menciptakan pengangguran tingkat tinggi, karena industri tidak mampu lagi berproduksi. Petani pun kehilangan mata pencaharian.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman Sudarto membeberkan, saat pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 11,7 persen pada kurun waktu 2012 sampai 2015, pengurangan tenaga kerja di industri rokok mencapai 32.279 orang. Karena itu seandainya harga rokok Rp50 ribu per bungkus rokok, tentu akan memicu kenaikan cukai berkali-kali lipat besarnya, dan dampak yang dihasilkan juga semakin besar.

Kekhawatir lain, justru memicu semakin banyaknya peredaran rokok ilegal. Saat ini saja, angkanya lebih dari 11 persen dari produksi rokok nasional.  "Nantinya, tentu yang akan dirugikan adalah pemerintah karena penerimaan cukai akan turun," ujarnya.

Keresahan juga terlanjur merembet ke kalangan petani cengkih. Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkih Indonesia I Ketut Budiman kepada VIVA.co.id menuturkan, saat ini, produksi cengkih di Indonesia sekitar 100 ribu sampai 110 ribu ton per tahun dan sekitar 94 persen diserap industri rokok.

Jumlah petani cengkih di Indonesia mencapai satu juta orang. Bila produksi terganggu, Ketut khawatir akan mendatangkan masalah baru, yakni pengangguran. Maka itu ia menyarankan agar setiap penelitian terkait kesehatan dan rokok bisa menciptakan solusi yang tepat untuk masing-masing pihak.

Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono mencatat banyak sektor industri yang hancur bila kenaikan harga rokok ini benar-benar nyata. Industri hulu hingga hilir akan mengalami guncangan hebat. Mulai dari petani tembakau, industri pupuk, manufatur, hingga kios-kios kecil.

“Rokok sudah jadi kebutuhan primer bagi para perokok. Bila kebutuhan primer dinaikkan harganya, tidak saja memunculkan kemiskinan, tapi juga kriminalitas,” katanya.

Menyoal penelitian Hasbullah, Sekjen Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia Hasan Aoni Aziz meragukan kenaikan harga rokok bisa menurunkan prevalensi perokok. Yang terjadi, justru meningkatkan rokok-rokok ilegal. Merujuk pengalamannya, saat pemerintah menaikkan cukai rokok secara bertahap sebanyak tiga kali berturut-turut dalam tiga tahun pada kurun 2001 hingga 2003, konsumsi memang menurun, namun rokok ilegal menjadi marak.

Namun Hasbullah menyangkal pemikiran kenaikan harga rokok akan menciptakan pengangguran dan menghancurkan industri ini dari hulu ke hilir. Menurutnya, itu hanya asumsi yang tidak bisa dibuktikan. Malahan, ia menambahkan, jika mau dihitung, kenaikan  harga rokok juga akan menguntungkan industri dan pemerintah.

"Ya silakan saja dihitung. Industri ketakutan, jadi mereka menilai kalau hasil penelitian kami akan mematikan industri rokok. Padahal tidak demikian. Lebih banyak yang berkomentar emosional dan tidak pakai hitung-hitungan," kata dia.

Dukung Hasbullah

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menjadi lembaga yang terang-terangan  mendukung penelitian Hasbullah. Ia yakin kenaikan harga rokok dapat menurunkan tingkat konsumsi rokok di rumah tangga miskin.

"Ini hal yang sangat logis, karena 70 persen konsumsi rokok justru menjerat rumah tangga miskin. Data BPS setiap tahunnya menunjukkan bahwa, pemicu kemiskinan di rumah tangga miskin adalah beras dan rokok. Dengan harga rokok mahal, keterjangkauan mereka terhadap rokok akan turun," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi, Kamis 25 Agustus 2016.

Ia yakin jika harga rokok naik secara fantastis akan menurunkan konsumsi rokok di rumah tangga miskin, yang akan berefek positif terhadap kesejahteraan dan kesehatan mereka. Ingat, penelitian Hasbullah menyebutkan para perokok menghabiskan 1-2 bungkus sehari, atau Rp450 ribu sampai Rp600 ribu untuk belanja rokok setiap bulannya.  "Budget untuk membeli rokok langsung bisa dikonversi untuk membeli bahan pangan,” ujarnya.

Bahkan besaran uang belanja rokok itu, dari penelitian Hasbullah, bisa menutupi kontribusi untuk 5-7 orang dari JKN pekerja non gaji.

Sementara itu, bagi negara, harga rokok mahal akan meningkatkan pendapatan cukai, yang bisa meningkat 100 persen dari sekarang. Harga rokok mahal selain berfungsi untuk memproteksi rumah tangga miskin, juga mengatrol pendapatan negara dari sisi cukai.

Karena itu sudah seharusnya rokok dijual mahal, sebagai instrumen pembatasan dan pengendalian. Seperti yang diterapkan negara-negara maju, di mana harga rokok lebih dari Rp100 ribu. "Harga rokok mahal tidak akan membuat pabrik rokok bangkrut atau PHK buruh. Karena PHK buruh rokok karena pabrik melakukan mekanisasi, mengganti buruh dengan mesin," katanya.

Harus dilihat pula bahayanya rokok bagi kesehatan. Ikatan Dokter Indonesia (IDI)  mencatat kematian akibat rokok setiap tahun terus meningkat. WHO menyebutkan kematian akibat rokok mencapai 5,4 juta per tahun.

Murahnya Harga Rokok Picu Perokok Pemula Terus Meningkat

Cukai Rokok dalam APBN

Sudah bukan rahasia lagi, jika salah satu andalan penerimaan negara adalah cukai rokok. Badan Fiskal Kementerian Keuangan mencatat produksi rokok meningkat dari 222,7 miliar batang pada tahun 2005 menjadi 348 miliar batang pada 2015. Dengan demikian, pendapatan cukai meningkat dari Rp32,6 triliun di tahun 2005 menjadi Rp139,6 triliun dengan asumsi 1 dolar AS setara dengan Rp 13.500 pada tahun 2016.

Harga Pokok Sebungkus Rokok di 2018 Setelah Cukai Naik

Menilik angka ini, rata-rata, setiap orang Indonesia, termasuk bayi yang baru lahir, mengonsumsi 1.365 batang rokok pada 2015. Dan, total uang yang dihabiskan untuk rokok pada tahun 2015 mencapai Rp330 triliun. Sementara total pengeluaran pemerintah pada kesehatan pada 2015 hanya Rp71,1 triliun.

Angka ini akan terus membengkak setelah Kementerian Perindustrian meluncurkan roadmap industri tembakau untuk meningkatkan produksi rokok dari 348 miliar batang pada 2015 menjadi 524 miliar batang pada tahun 2020.

Pemerintah Tunggu Usulan Harga Rokok 2017 dari Industri

Sementara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara  2017, pendapatan cukai ditargetkan sebesar Rp157,15 triliun. Dari target pendapatan cukai itu, sebanyak Rp149,87 triliun di antaranya ditopang dari pendapatan cukai  hasil tembakau.

Adapun sisanya berasal dari cukai Ethyl Alkohol (Rp150 miliar), cukai Minuman Mengandung Ethyl Alkohol (MMEA) (Rp 5,53 triliun), dan pendapatan cukai lainnya (Rp1,6 triliun).

Jika dibandingkan dengan target APBNP tahun 2016, target pendapatan cukai dalam RAPBN tahun 2017 ini meningkat sebesar 6,1 persen. Kenaikan tersebut terutama disebabkan kenaikan pendapatan cukai hasil tembakau sebesar 5,8 persen.

Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2017, dijelaskan, penentuan target pendapatan cukai diarahkan untuk mengendalikan konsumsi barang kena cukai melalui penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dan tarif cukai EA-MMEA.

Anggaran 2017 juga menggenjot pendapatan dari tarif cukai atas barang kena cukai baru yang diperkirakan memiliki negative externality (merugikan orang banyak).

Bagaimana dengan tahun ini? Pemerintah sejauh ini belum memutuskan kenaikan harga maupun kenaikan tarif bea dan cukai untuk produk rokok. "Ini penting, terutama di daerah-daerah, supaya tidak lagi terlalu jauh menafsirkan hasil survei dari profesor (peneliti)," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi.

Heru menegaskan, penurunan konsumsi rokok juga tentu menjadi fokus oleh pemerintah. "Tapi kita juga harus bicara kepada asosiasi dulu, barulah kita melakukan finalisasi, itu pun misalnya keluar (kebijakan cukai) tidak bisa berlaku besok. Karena proses ini harus berhati-hati," tuturnya.

Senada dengan Heru, Direktur Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Robert Leonard Marbun kepada VIVA.co.id, Rabu 24 Agustus 2016 mengatakan pemerintah belum ada mengambil kebijakan menaikkan cukai rokok dalam waktu dekat.

"Lagi pula, harga rokok kita itu memang sekarang paling murah dari negara-negara maju dari segi nominal. Tetapi kalau bicara soal angka riil value, dibandingkan dengan pendapatan, sudah lebih tinggi dari negara-negara seperti Jepang atau Singapura. Kami melihat pendapatan masyarakat juga masih rendah, jadi maka sebenarnya harga rokok kita itu tinggi," tuturnya.

Adapun untuk menentukan besaran cukai dan harga jual eceran, Robert menjelaskan, pertama tama itu pasti dari aspek kesehatan, kemudian dari sisi petani tembakau, dan terakhir konsumen.

Semua aspek akan dilihat, penelitian, masukan, industri, pemangku kepentingan terkait, kira-kira berapa yang pantas. Juga akan dilihat dari sisi pertumbuhan ekonomi, inflasi, daya beli masyarakat. "Jadi tidak semata-mata terkait soal penerimaan semata kami buat policy (kebijakan). Lagipula, kami ada policy yang namanya year marking, yaitu dana yang dikembalikan kembali. Tahun lalu itu sudah ada dari dana bagi hasil pajak rokok sekitar Rp15 triliun. Itu sudah dikembalikan kepada masyarakat," katanya.

Mengenai adanya kekhawatiran jika cukai naik drastis akan berdampak pada harga rokok yang tinggi sehingga industri akan kolaps dan menimbulkan pengangguran, Robert menjelaskan pihaknya tidak akan membuat policy (yang memiliki implikasi) seperti itu. Kembali lagi, tujuan utama cukai itu bukan melulu soal penerimaan, tetapi pengendalian. (umi)

Baca Juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya