SOROT 410

Nasionalisme Darah Campuran

Gloria di Tim Bima.
Sumber :

VIVA.co.id "Saya tidak pernah memilih kewarganegaraan Perancis, karena darah dan nafas saya untuk Indonesia tercinta."

Soal Dwi Kewarganegaraan, Bagir: Banyak yang Mesti Dikaji

Penggalan isi surat Gloria Natapraja Hamel kepada Presiden Joko Widodo ini sangat mengharukan. Surat itu ditulis 13 Agustus 2016, empat hari sebelum Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan yang ke-71.

Seyogyanya Gloria akan membawa baki di acara pengibaran bendera pusaka di Istana Negara. Namanya masuk jajaran 68 anak Indonesia dari seluruh Nusantara yang terpilih lewat seleksi maha ketat sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka skala nasional.

Arcandra Resmi WNI Lagi, Ini Alasan Kemenkum HAM

Namun apa hendak dikata, impian remaja berambut ikal yang lahir di Jakarta 1 Januari 2000 ini terkoyak. Darah campuran yang mengalir di tubuhnya jadi batu sandungan. Gloria ketahuan memiliki paspor Perancis setelah para anggota Paskibraka mengumpulkan berkas untuk keperluan administrasi studi banding ke Malaysia pada 21 hingga 28 Agustus 2016.

Lewat diskusi panjang antara Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Garnisun dan Kemenkum HAM, diputuskan nama Gloria dieliminasi dari daftar Paskibraka nasional.

Diaspora Ingin Indonesia Terapkan Dwi Kewarganegaraan

Gloria Natapraja Hamel di Kantor Kemenpora

Saat 67 teman-temannya menjalani ritual suci pengukuhan sebagai anggota Paskibraka 2016 oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Senin 15 Agustus 2016, Gloria terasing sendirian di asrama PP PON, Cibubur, Jakarta Timur. Di tempat ini selama berbulan-bulan Gloria ditempah, di bawah disiplin yang sangat ketat.

Terganjal statusnya sebagai anak hasil perkawinan campuran, Gloria yang tidak pernah memilih dari rahim siapa ia dilahirkan membela diri. "Saya ditakdirkan terlahir dari perkawinan antara ibu saya yang bernama Ira Narapraja (Warga Negara Indonesia) dengan ayah saya yang bernama Diedier Hamel (Warga Negara Perancis)."

Meski belum genap 18 tahun, saat ia harus memutuskan ikut kewarganegaraan ayah atau ibunya, kepada Presiden Jokowi, Gloria berikrar hanya Indonesia pilihannya.

Perjuangan Gloria berakhir bahagia, dara hitam manis ini terlihat di Istana Negara pada momen 17 Agustus 2016. Kendati tak lagi membawa baki, ia puas masih menjadi bagian sejarah negeri ini, sebagai pasukan Gordon, semacam pagar ayu pasukan kehormatan menyambut kehadiran Presiden Jokowi.

Meski masih ada yang mempertanyakan soal ini namun tampaknya sebagian besar publik setuju dara berwajah blasteran itu diizinkan menjadi anggota Paskibraka. Tugas itu dinilai bukan berkaitan dengan jabatan strategis politik dan justru bisa mengukir rasa nasionalisme. Ikut sertanya Gloria, meski tidak dalam tim utama tetap disyukuri oleh pelajar putri tersebut.

"Gordon itu bukan hal yang lebih buruk dari pengibar. Semua hal di sini itu penting. (Tim) Tujuh belas dan Delapan itu sama. Tanpa (tim) Tujuh belas, tanpa (tim) Delapan bukan apa-apa, dan tanpa  (tim) Delapan (tim) Tujuh belas bukan apa-apa,” kata Gloria setelah menunaikan tugasnya.

Relevansi Undang-undang

Kasus Gloria Natapradja Hamel pada akhirnya tidak berhenti pada soal diperbolehkan tidaknya remaja putri itu mengibarkan Bendera Merah Putih di Istana Merdeka. Namun ada masalah yang lebih besar dan relevan pada saat ini. Kasus Gloria menjadi tuas yang mengangkat ke permukaan, tetek bengek masalah kewarganegaraan yang tak jarang terjadi di masyarakat selama ini.

Masalah Gloria tak serta-merta bisa jadi sederhana dengan hanya didasarkan pada Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaran karena remaja perempuan itu diketahui lahir sebelum legislasi tersebut diundangkan.

Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan, seandainya Gloria lahir setelah UU diundangkan, maka otomatis dirinya menjadi WNI. Namun pada usia 18 tahun, dia diharuskan memilih menjadi WNI atau mengikuti kewarganegaraan orangtuanya yang non WNI.

Dalam kasus Gloria yang lahir sebelum UU tersebut disahkan, maka seharusnya dia didaftarkan orangtuanya sebagai WNI maksimal empat tahun setelah UU tersebut diketok. Sayangnya, hal  tersebut tidak dilakukan sehingga kewarganegaraan Gloria dianggap ikut sang ayah.

"Karena Gloria tidak mendaftar (menjadi WNI) maka kemudian status dia tetap menjadi warga negara asing," kata Refly Harun saat dihubungi VIVA.co.id.

Meski begitu Refly menilai UU Kewarganegaraan soal pasal anak berdarah keturunan itu memang layak dipertanyakan. Pasalnya, bagi anak-anak yang lahir sebelum UU Nomor 12 tahun 2006 maka dihilangkan haknya untuk memilih. Keputusan itu diserahkan kepada orang tua. Padahal selayaknya, anak bisa memilih kewarganegaraan pada usia yang cukup yaitu 18 tahun  sebagaimana aturan yang ada saat ini.

"Harusnya (bisa memilih). Tapi masalahnya kan UU itu mengatakan, bagi anak yang lahir di bawah tahun 2006 itu ikut Bapaknya (warga asing) kecuali mendaftarkan diri (jadi WNI),” ujarnya.   

Kasus kewarganegaraan belakangan memang menjadi perhatian. Hampir dalam kurun waktu yang bersamaan, terungkap pula kasus Menteri ESDM Arcandra Tahar yang diketahui ternyata memiliki paspor Amerika sehingga sesuai UU Kewarganegaraan Indonesia, dia otomatis tak lagi berhak menjadi WNI.  

Hanya, poin yang juga perlu dicatat adalah bahwa secara administrasi, Arcandra disebut ibarat memiliki dwi kewarganegaraan lantaran secara administrasi Berita Acara soal pencabutan WNI-nya belum dilakukan Kementerian Hukum dan HAM. Walaupun begitu, sesuai dengan bunyi UU, maka ia warga Amerika hingga harus diberhentikan Presiden Joko Widodo.

Ditelusuri lebih jauh, wacana agar Indonesia memiliki dwi kewarganegaraan ini bukan hal baru. Kelompok masyarakat Indonesia khususnya yang tergabung dalam kelompok diaspora, yang tersebar di seluruh dunia telah menyuarakan aspirasi agar Indonesia sebagaimana beberapa negara lainnya, memberlakukan sistem kewarganegaraan ganda melalui UU-nya.

Indah Morgan dari Gerakan Kebaikan Indonesia yang termasuk Komunitas Diaspora menyampaikan alasan komunitas tersebut menginginkan pemberlakukan kewarganegaraan ganda di Indonesia. Menurut Indah, kasus Gloria secara khusus adalah korban dari sistem kewarganegaraan yang ada di Indonesia.

Menurutnya, substansi dalam UU Kewarganegaraan tidak selaras dengan Pasal 28 (D-4) UUD 1945 yang menyatakan, 'Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya'. Padahal hak tersebut adalah hak fundamental bagi manusia saat bernegara.  Sayangnya, pemenuhan hak itu tidak dijamin oleh penyelenggara negara.

"Anak kawin campur yang berprestasi di bidang olahraga, bernyanyi, kesenian dan budaya bisa menjadi duta bangsa karena mereka akan dengan bangganya mengakui bahwa mereka adalah bagian dari Indonesia," kata Indah Morgan yang saat ini menetap bersama suami dan anaknya di China.

Dia menjelaskan, ada beberapa alasan logis sehingga negara perlu setuju dengan adanya pemberlakukan dwi kewarganegaraan.

Pernikahan pada era global adalah hal yang tak terhindarkan namun hasil dari pernikahan itu selayaknya mendapatkan perlindungan hukum dan hak-hak yang sama dengan warga negara di mana mereka bermukim.

Poin selanjutnya adalah kewarganegaraan ganda akan memudahkan warga negara untuk bisa berkarier sehingga meningkatkan relasi dan basis ekonomi kedua negara. Lainnya, dengan adanya dwi kewarganegaraan akan mempermudah perjalanan ke dua negara yang sangat berkaitan dengan warga negara tersebut. Namun, khusus untuk bekerja di pemerintahan hanya boleh dijalankan oleh warga negara dengan dwi paspor di tempat dia menetap.

"Selain menghambat karier mereka, hal semacam ini juga akan dapat mengurangi pemanfaatan keahlian mereka untuk Indonesia yang berpotensi meningkat jika diperbolehkan memiliki kewarganegaraan ganda," kata Indah.

Tak hanya itu, pemberian kewarganegaraan ganda juga diyakini bisa memberikan pengetahuan budaya sekaligus rasa kecintaan anak hasil perkawinan campur terhadap dua bangsa, dua budaya yang menjadi asalnya.

Aktivis diaspora itu mengatakan, selain sistem kewarganegaraan yang tidak bisa menjamin hak status warga negara, UU Kewarganegaraan itu pula kerap tidak tersosialisasikan dengan baik. Misalnya pada saat UU Nomor 12 tahun 2006 diundangkan, batas waktu empat tahun agar anak hasil kawin campur segera didaftarkan sebagai WNI dirasa tidak cukup diketahui secara luas. Belum lagi, aturan soal pengurusan kewarganegaraan bisa berbeda-beda di sejumlah perwakilan Indonesia di luar negeri.

"Akibat kurangnya sosialisasi UU Kewarganegaraan maka kasus seperti Gloria sering muncul. Kelalaian orang tua si anak untuk melakukan pendaftaran sesuai kurun waktu yang ditentukan bisa berakibat fatal terhadap status kewarganegaraan anak, sehingga ketika usia si anak mencapai usia memilih maka si anak mengambil keputusan memilih menjadi asing," lanjutnya.

Aksi solidaritas untuk Gloria Natapraja Hamel

Kurang Pemahaman

Ibunda Gloria, Ira Natapraja kepada VIVA.co.id, mengaku tak menyangka jika urusan kewarganegaraan bisa menjegal anaknya yang masih remaja tersebut. "Saya kan enggak ngerti, saya simpel saja dan saya enggak tahu akan berefek seperti ini," kata Ira di Depok, Jawa Barat.

Dia mengatakan, paspor Prancis Gloria memang diperlukan karena dia sesekali diundang keluarga sang ayah ke Prancis. Namun, soal ke-Indonesiaan, kecintaan dan pemahaman Gloria menurutnya tak perlu diragukan. Gloria menurut Ira, juga sudah memilih menjadi WNI.

Ira mengatakan, tak hanya Gloria yang bisa menemui kendala karena urusan status kewarganegaraan. Oleh karena itu dia meminta pemerintah memperhatikan nasib anak-anak hasil kawin campur yang saat ini sudah sangat mahfum ditemukan.

“Harapan saya untuk Bapak Presiden, tolong bantulah Gloria-Gloria yang lain. Undang-undang juga harus jelas yang mana yang harus dipakai,” kata dia.

Sementara di dunia hiburan dan selebritas, para pesohor yang berdarah blasteran pula tak sulit teridentifikasi. Beberapa kali sejumlah pesohor dikabarkan tersangkut kasus imigrasi meskipun mereka dibesarkan di Indonesia. Bahkan tak satu dua yang disebut-sebut akan dideportasi. Walaupun pada akhirnya toh tetap bisa bermukim di Indonesia.

Millane Fernandez, aktris dan penyanyi, menyampaikan aspirasinya sebagai selebritas blasteran di Indonesia. Menurut Millane, di dunia yang modern sudah bukan lagi zamannya mengotak-kotakkan orang hanya dengan darah keturunan. Millane yang lahir dan dibesarkan di Indonesia itu setuju jika sistem dwi kewarganegaraan diberlakukan di Indonesia. Alasannya, hal tersebut ibarat keniscayaan dalam suatu dunia yang global.

Meskipun sempat kuliah di Jerman, Millane sendiri saat ini adalah WNI. "Jika aku ada di Indonesia, aku menghargai semua yang ada di sini, sebaliknya juga jika aku ada di Jerman," kata Millane.

Menurutnya, ukuran loyalitas dan dedikasi tak bisa diukurkan dari keturunan bangsa asli di sebuah negara atau tidak. "Karena ada yang orang asing saja mendedikasikan hidupnya untuk Indonesia sangat hebat mengalahkan orang asli Indonesia sendiri," kata dia.

Gloria Natapraja Hamel memberikan keterangan pers di Kantor Kemenpora

Bukan Prioritas

Wacana revisi UU Kewarganegaraan dan aspirasi soal dwi kewarganegaraan agar dimasukkan ke UU ditanggapi Anggota Komisi III, Arsul Sani. Dia mengatakan revisi UU tersebut memang masuk dalam daftar Prolegnas tahun 2015-2019 yaitu daftar UU baru atau yang akan mengalami perubahan. Hanya saja amendemen UU Nomor 12 tahun 2016 belum menjadi prioritas dari banyak rancangan UU yang ada dalam daftar tersebut. Namun Politikus PPP ini mengatakan, poin soal dwi kewarganegaraan belum tepat diberlakukan di Indonesia.

"Jadi kalau ada revisi UU Kewarganegaraan bukan karena kasus ini tapi karena kasus ini mau dibuka prinsip dwi kewarganegaraan seluasnya, saya enggak setuju. Hanya privilege hal-hal tertentu," kata Arsul.  

Ditemui secara terpisah, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai perlunya formulasi jelas dan UU yang relevan untuk menjawab kasus-kasus anak hasil perkawinan campur tersebut. Selain revisi UU, maka upaya yang paling masuk akal untuk mengubah UU itu adalah melalui uji materiil pasal dalam UU Kewarganegaraan di Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui lembaga itu akan diuji jikalau pasal soal anak hasil perkawinan campur memang tidak sejalan dengan UUD 1945.

"Saya pikir memang itu (uji materiil) yang paling masuk akal. Harus ada penafsiran yang baku dan jelas secara hukum," kata Margarito.

Paling tidak menurutnya, sangat bijak jika anak yang memiliki orang tua WNI dan warga asing  diberikan kesempatan hingga bisa memilih status pada usia 18 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya