SOROT 371

Mencari Keadilan di Den Haag

Suasana Pengadilan Rakyat Internasional 1965 di Den Haag, Belanda
Sumber :
  • flickr IPT1965

VIVA.co.id - Suaranya terdengar serak dan parau. Raut wajah dan bahasa tubuhnya menyiratkan wanita paruh baya ini masih terlihat lelah. Sesekali, ia menyandarkan punggungnya di kursi kayu yang menempel di dinding rumah.

Namun, ia sangat antusias saat diminta mengisahkan penyelenggaraan International People's Tribunal (IPT) di Den Haag, Belanda, pekan lalu. Kedua tangannya beberapa kali diangkat saat ia menceritakan Pengadilan Rakyat Internasional yang mengadili kasus 1965 tersebut.

Selasa pagi, 10 November 2015, gedung Nieuwe Kerk terlihat ramai. Bangunan bekas gereja tersebut tampak dipadati pengunjung. Udara dingin disertai rintik hujan, tak menghalangi ratusan orang beragam usia dan latar belakang tersebut untuk menghadiri pembukaan IPT. Mereka duduk berderet di kursi yang telah disiapkan.

Sementara itu, di depan, terlihat meja memanjang yang diperuntukkan bagi Majelis Hakim. Di depan meja hakim tampak panitera yang telah siap mencatat dan merekam jalannya persidangan.

Sejumlah orang terlihat sudah duduk rapi di sisi kiri meja panitera. Mereka adalah para jaksa yang akan menyampaikan tuntutan. Sementara itu, meja di sisi kanan panitera terlihat kosong. Meja itu diperuntukkan untuk wakil dari Pemerintah Indonesia.

“Meja itu selalu kosong sejak pembukaan hingga pengadilan itu ditutup,” ujar Koordinator Umum IPT kasus 1965, Nursyahbani Katjasungkana kepada VIVA.co.id, saat ditemui di rumahnya di kawasan Mekarsari, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat, 20 November 2015.

Suara sesenggukan tiba-tiba memecah keheningan ruang sidang. Para pengunjung tak bisa menahan tangis demi mendengar kisah dan testimoni korban tragedi 1965. Tak terkecuali Nursyahbani Katjasungkana.

Meski wanita yang akrab disapa Mbak Nur ini sudah sering mendengar derita korban tragedi ‘65, tetap saja tak bisa menahan air matanya. 

“Saya tak bisa membayangkan bagaimana rasanya menjadi korban dalam peristiwa tersebut,” ujar wanita yang sudah menjadi aktivis sejak ‘80 an ini.

Asvi, Tossi, Saskia, Martono dan Leslie

Suasana Pengadilan Rakyat Internasional 1965 di Den Haag, Belanda. Foto: M Isa/IPT 1965 Foundation

 



Suara Korban
Salah satu korban yang dihadirkan adalah Tintin Rahaju (bukan nama sebenarnya). Cerita wanita yang tak lagi muda ini membuat merinding peserta sidang. Dengan ditutup tirai warna hitam, penyintas asal Yogyakarta ini mengisahkan bagaimana ia diinterogasi dan disiksa oleh tentara gara-gara dituding terkait Partai Komunis Indonesia (PKI).

Tak hanya tentara, ia juga mengaku diinterogasi dan disiksa oleh salah satu guru besar salah satu perguruan tinggi ternama di Yogyakarta, tempat ia mengenyam pendidikan kala itu. Ibu dua anak ini sengaja datang dan bersedia menjadi saksi dalam IPT, karena ingin mengungkapkan kebenaran yang selama ini ditutup-tutupi pemerintah.

"Saya ingin mengungkapkan kebenaran, mencari keadilan yang selama ini tidak diberikan oleh pemerintah," ujarnya kepada VIVA.co.id, Jumat, 20 November 2015.

Tintin menyatakan, apa yang ia sampaikan dalam IPT semuanya fakta dan tidak direkayasa. "Itu yang terjadi pada saya kala itu. Tidak saya buat-buat," dia menegaskan.

Meski hal itu sudah lama berlalu, wanita berusia hampir kepala tujuh ini mengaku masih trauma. Ia belum bisa melupakan intimidasi dan perlakukan tak manusiawi yang dilakukan oleh tentara kala itu.

"Saya sudah memberikan keterangan apa yang terjadi pada diri saya. Saya mencoba mencari keadilan yang selama tidak saya dapatkan.”

Tintin tak sendiri. Ada ribuan bahkan mungkin jutaan orang yang menjadi korban tragedi berdarah tersebut. Sebagian dari mereka berusaha menguatkan diri dengan saling berkomunikasi dan merawat persaudaraan. Mereka bahu membahu, saling membantu menyembuhkan luka dengan berbagai cara. Seperti yang dilakukan belasan korban ‘65 di Bantul, Yogyakarta ini.

Mereka menggelar pertemuan secara rutin. Mereka tak membicarakan ideologi dan politik. Namun, orang-orang yang sudah renta ini membincangkan soal kondisi keluarga, dari masalah kesehatan hingga soal penghasilan.

"Sekarang, siapa yang keluarganya sakit dan tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah,” ujar Sri Muhayati (74), salah satu penyintas ’65 yang didapuk menjadi moderator dalam pertemuan tersebut, Kamis, 18 November 2015.

Meski diskusi dikemas dengan santai, sejumlah peserta masih terlihat takut dan canggung. Mereka terkesan enggan menceritakan sakit yang diderita suaminya yang menjadi korban ‘65. "Suami saya sakit punggung ke bawah. Katanya panas sekali rasanya," ujar salah satu peserta.

Sri mengatakan, ia sengaja menggelar pertemuan guna mengadvokasi korban ‘65 yang hingga saat ini tak mendapatkan perhatian dari pemerintah. "Saya juga korban ‘65. Saya tidak tahu apa-apa, dipecat sebagai mahasiswa Kedokteran UGM, karena bapak saya dituduh anggota PKI," ujarnya bercerita.

Menurut dia, saat ini masih banyak korban ‘65 yang tak mendapatkan keadilan dari pemerintah. Bahkan, mereka mendapatkan stigma negatif dan dituding PKI. Padahal, banyak korban ‘65 yang tidak tahu apa-apa.

"Di UGM saja pada tahun itu ada 3.000 pegawai dan mahasiswa yang dipecat. Di Fakultas Kedokteran ada sekitar 70 mahasiswanya yang dipecat tanpa alasan jelas," ujar wanita yang pernah dibui selama lima tahun di tempat yang berbeda-beda ini.

Selama dipenjara tanpa pengadilan itu, Sri mengaku banyak menerima tindak penganiayaan hingga pemerkosaan. "Kalau diperkosa saja biasa, karena masih dengan manusia. Nah, kalau organ intim dimasuki gagang sapu bagaimana rasanya,” ujarnya mengenang.

Sri membenarkan semua kesaksian yang disampaikan Tintin dalam IPT. "Pengakuan salah satu saksi itu memang begitu kenyataannya."

Nasib serupa juga dialami Sambing (72). Ia harus mendekam di penjara selama belasan tahun tanpa tahu apa kesalahannya. "Waktu itu usia saya 21 tahun, bekerja di serikat kereta api. Tiba-tiba dapat surat pemecatan dan diseret tentara, dimasukkan di penjara Wirogunan," tuturnya mengenang.

Tak hanya Wirogunan, Sambing juga merasakan dinginnya LP Nusakambangan dan ganasnya Pulau Buru.

Eks tapol lainnya yang enggan disebutkan namanya mengaku bersyukur bisa kembali pulang ke kampung halaman. Namun, hingga saat ini, ia mengaku masih trauma dan ketakutan jika ada tentara atau polisi yang lewat di depan rumahnya.

"Awal-awal sampai rumah saya juga takut dan penerimaan tetangga belum seperti saat ini.”

Trauma yang sama juga dirasakan anak korban ’65. Pria yang menolak disebutkan namanya ini bercerita, saat kelas dua SD dia menyaksikan ibu dan kakaknya diseret dan dilemparkan ke truk oleh tentara.

"Saya melihat bagaimana ibu saya diseret ke truk oleh tentara bersenjata lengkap dan dilempar ke atas bak truk. Kakak saya juga mendapat perlakuan kasar para tentara," ujarnya, Selasa, 17 November 2015.

Setelah lama tak mengetahui kabar ibunya, akhirnya ia tahu ibunya dipenjara di Yogyakarta. Ibunya kemudian dipindah ke Nusakambangan dan dipindah lagi ke Pulau Buru.

"Selama belasan tahun lamanya saya tidak bertemu dengan ibu saya karena dipenjara tanpa diadili sama sekali," ujarnya dengan suara bergetar.

Kakaknya juga bernasib sama. Ia dipenjara dengan tuduhan terlibat gerakan PKI. Padahal, menurut pria berkulit sawo matang tersebut, kakaknya tak pernah ikut kegiatan yang berbau PKI. "Waktu itu saya masih kecil. Tapi, saya tidak pernah melihat kakak saya ikut-ikutan organisasi".

Suasana Persidangan Rakyat Internasional di Den Haag

Suasana Pengadilan Rakyat Internasional di Den Haag, Belanda. FOTO: M Isa/IPT 1965 Foundation

Titiek: Negara Tak Perlu Minta Maaf ke Keluarga Soekarno



Pengadilan Rakyat
Ide menggelar IPT 1965 lahir dari sebuah diskusi yang digagas oleh sejumlah eksil di Belanda dan sejumlah negara Eropa bersama para pegiat HAM, seniman, dan jurnalis yang bermukim di sana. Gagasan itu muncul usai diskusi dengan Joshua Oppenheimer saat dia melansir film The Act of Killing dalam festival film: Movie that Matters, yang diselenggarakan Amnesty International di Den Haag.

Pada akhir diskusi, Joshua, seperti ditirukan Nursyahbani, mengatakan, "Saya sudah melakukan yang saya bisa sebagai peneliti dan pembuat film. Sekarang giliran Anda, bapak, ibu korban untuk memanfaatkan keterbukaan mata dunia atas kejahatan yang terjadi dan ibu bapak alami”.

Tiba-tiba, seseorang menunjuk dia. “Itu Mbak Nur, berpengalaman ikut dalam Tokyo Tribunal untuk Jugun Ianfu pada tahun 2000-2001 di Tokyo dan Den Haag,” ujarnya. 

Akhirnya, Koordinator Nasional Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) ini didaulat menjadi koordinator penyelenggaraan IPT 1965.
Soal Maaf ke Soekarno, Sejarah Harus Diluruskan Dulu

Nursyahbani mengatakan, digelarnya IPT 1965 tentang kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut dipicu oleh lambannya Pemerintah Indonesia dalam merespons rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait hasil penyelidikan kasus ‘65.

Laporan Komnas HAM itu menyimpulkan, telah terjadi pelanggaran HAM berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan yang bersifat sistematis dan meluas yang dilakukan negara (aparat negara) atau dibiarkan terjadi oleh negara.

Komnas HAM juga telah melaporkan kasus itu ke Komisi Tinggi HAM di Jenewa pada 2013. Komisi Tinggi HAM merekomendasikan agar dibentuk Joint Investigation Team antara Komnas HAM dan Kejagung.

“Namun, sampai saat ini rekomendasi itu tidak dijalankan oleh pemerintah,” ujarnya.

Jebolan Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Surabaya ini, mengatakan, target dari IPT adalah mendapat pengakuan nasional dan internasional atas tindak genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Negara Indonesia pada "peristiwa 1965".

Selain itu, pengakuan terkait keterlibatan negara-negara tertentu dalam kampanye militer terhadap mereka yang disebut-sebut sebagai pendukung Gerakan 30 September.

IPT juga dimaksudkan untuk membawa para pelaku ke pengadilan, antara lain dengan mengundang pelapor khusus pelanggaran HAM di masa lalu ke Indonesia.

Selain itu, IPT dimaksudkan untuk menyembuhkan luka dan trauma para korban dan keluarganya serta berkontribusi pada penciptaan iklim politik di Indonesia, di mana hak asasi manusia diakui dan dihormati.

PDIP: Negara Harus Minta Maaf pada Soekarno dan Keluarganya

“Dan untuk mencegah terjadinya kembali kekerasan terhadap para korban genosida dan kejahatan kemanusiaan 1965 serta setelahnya,” ujar Ketua Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ini.

Nursyahbani Katjasungkana

Koordinator penyelenggaraan IPT 1965, Nursyahbani Katjasungkana. FOTO: M Isa/Koleksi IPT 1965 Foundation

Nursyahbani menuturkan, Den Haag sengaja dipilih sebagai lokasi IPT, karena alasan keamanan. Selain itu, kota ini dikenal sebagai City of Peace dan City of Justice.

Di mana, semua lembaga penyelesaian konflik berada di kota ini seperti International Court of Justice, International Criminal Court, dan sejumlah pengadilan ad hoc untuk pelanggaran HAM berat. “Den Haag juga dikenal sebagai kota tempat diselenggarakan Kongres Perdamaian yang pertama, yang melahirkan Hague Convention on Peace,” dia menerangkan.

Layaknya sebuah pengadilan, IPT juga menghadirkan sejumlah pihak seperti majelis hakim, jaksa, dan saksi.

Hakim Helen Jarvis

Hakim Helen Jarvis saat menghadiri sidang Pengadilan Rakyat Internasional di Den Haag. FOTO: M Isa/IPT 1965 Foundation

Panel hakim terdiri atas 7 orang yang dipimpin Zaak Jacobs (mantan hakim konstitusi Afrika Selatan), Shadi Sadr (aktivis hak perempuan dan kebebasan jurnalistik asal Iran), Geogrey Nice (mantan Jaksa ICTY untuk kasus Radovan Karadzic), Helen Jarvis (Public Affairs untuk Extra Ordinary Court for Cambodia), John Gittings (ahli Cold War, mantan editor the Guardian), Cees Flinterman mantan anggota Komisi Tinggi PBB), dan Mireille Fanon Mendes (ahli hukum PBB dan anggota Permanent People's Tribunal).

Sementara itu, para jaksa terdiri atas Todung Mulya Lubis (anggota Pembina YLBHI), Bahrain Makmun (Ketua Divisi Advokasi YLBHI), Uli Parulian Sihombing (mantan Direktur LBH Jakarta), Antarini Arna (aktivis hak anak), Sri Suparyati (Deputi Direktur KontraS), dan Silke Stzudinsky (mantan pengacara rakyat Kamboja di ECC).

Salah satu Jaksa IPT, Bahrain Makmun mengatakan, ada sembilan tuntutan yang ditujukan kepada Negara Indonesia. Sembilan tuntutan itu adalah: pembunuhan, perbudakan atau kerja paksa, pemenjaraan, penyiksaan, kekerasan seksual, penganiayaan atau persecution terhadap mereka yang dicabut kewarganegaraannya, penghilangan paksa, penganiayaan melalui propaganda dalam penulisan sejarah, dan penguasaan informasi di media massa.

“Mengapa Indonesia ketika ‘65 terjadi gejolak, coba dikupas, tahunya cuma komunis tidak ber-Tuhan. Tapi, pernah nggak dikupas tentang propaganda dari kepentingan asing,” ujarnya ketika berbincang dengan VIVA.co.id di kantornya, di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 20 November 2015.

Anggota Komnas HAM, Dianto Bachriadi mengatakan, ia hadir di IPT karena gelaran itu sangat penting. Menurut dia, Komnas HAM bisa mendengar kesaksian dan testimoni dari para korban. Hal itu dilakukan guna membandingkan dengan temuan dan kesimpulan hasil investigasi pelanggaran HAM berat tahun 1965-1967 yang pernah dilakukan lembaganya pada 2008-2012.

“Jika kita bicara soal mekanisme alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui jalan rekonsiliasi, maka proses pengungkapan kebenaran ini adalah satu hal yang harus dilalui,” ujarnya kepada VIVA.co.id, Kamis, 19 November 2015.

Ia menambahkan, setelah mengikuti jalannya persidangan, kesaksian yang muncul dalam IPT, baik dari para korban maupun saksi ahli, memiliki kesamaan dengan temuan dan kesimpulan hasil penyelidikan Komnas HAM. “Bahkan dalam banyak hal, kesaksian-kesaksian di IPT itu lebih kaya dari temuan Komnas HAM.”

Untuk itu, Komnas HAM akan terus mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melakukan penyidikan atas perkara kejahatan kemanusiaan tersebut. “Semua berkas sudah di Kejaksaan Agung,” tuturnya.

Nursyahbani mengatakan, setelah melalui persidangan yang panjang dan melelahkan, Majelis Hakim IPT akhirnya menyimpulkan, telah terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan pada 1 Oktober 1965 dan sesudahnya. Dan dari bukti-bukti yang dipresentasikan, ada kemungkinan kejahatan berat lainnya juga terjadi dan itu akan disampaikan dalam keputusan final.

“Keputusan finalnya akan dibacakan di Jenewa pada 11 Maret yang akan datang.”

Suasana Pengadilan Rakyat Internasional 1965 di Den Haag, Belanda

Suasana Pengadilan Rakyat Internasional 1965 di Den Haag, Belanda. Foto: flickr IPT1965

 



Tak Mengikat


Sementara itu, Front Anti Komunis Indonesia (FAKI) Yogyakarta menentang dan mengutuk penyelenggaraan IPT. Ketua FAKI DIY Sukris mengatakan, PKI dan ormas-ormas lainnya yang merupakan representasi dari PKI memiliki anggota banyak dan jelas-jelas telah memberontak.

Untuk itu, tidak perlu ditolerir keberadaannya di Indonesia, apalagi dengan menggelar Sidang Rakyat dengan alasan memperjuangkan para korban tahun 1965 yang tak berdosa.

"Saya itu pelaku sejarah, sehingga siapa yang dulu dihukum penjara bahkan ada yang dieksekusi adalah benar-benar orang-orang yang terlibat dalam gerakan PKI, baik mereka yang masuk dalam organisasi Barisan Tani Indonesia atau lembaga lain," katanya kepada VIVA.co.id, Rabu, 17 November 2015.

Pemilik kolam pemancingan Lembah Desa di Banguntapan, Bantul ini meminta, Gestapu (Gerakan September Tiga Puluh) tak perlu diungkit-ungkit lagi, karena sudah menjadi sejarah. Menurut dia, sejarah membuktikan, PKI melakukan pemberontakan sebelum tahun 1965 sehingga keberadaan PKI di Indonesia harus ditumpas habis agar tidak kembali melakukan pemberontakan.

"Kalau ada PKI lagi, ya kita siap perang. Saya itu pelaku sejarah, sehingga tidak lagi takut melawan PKI atau ormas yang akan kembali menghidupkan PKI," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah juga tidak perlu melakukan rekonsiliasi dengan PKI, apalagi meminta maaf kepada korban ‘65 yang katanya bukan PKI. "Pemerintah tidak perlu rekonsiliasi, apalagi melakukan minta maaf seperti desakan dari sidang rakyat di Belanda."

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan, membantah bahwa pemerintah kebakaran jenggot dengan penyelenggaraan IPT. Ia bahkan mengklaim sedang bekerja sama dengan Komnas HAM untuk menuntaskan kasus ‘65. “Kita sudah punya beberapa clue untuk selesaikan. Tidak ada masalah soal itu. Kita akan selesaikan,” ujarnya berjanji, Kamis, 19 November 2015.

Kejagung mengaku, pihaknya memang belum melakukan penyidikan terkait kasus ‘65. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Amir Yanto mengatakan, Kejagung belum menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM. Alasannya, masih ada petunjuk Kejaksaan terhadap berkas hasil penyelidikan Komnas HAM yang belum dipenuhi.

Kepala Staf Presiden, Teten Masduki, mengatakan, hasil IPT tidak mengikat. Karena, pengadilan itu tidak dilakukan di bawah PBB. Selain itu, pengadilan tersebut tidak dilakukan di bawah Pemerintah Belanda. “Itu inisiatif aktivis HAM. Mereka kan hanya membuat rekomendasi,” ujarnya kepada VIVA.co.id, Jumat, 20 November 2015.

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, IPT bukan pengadilan sesungguhnya. Menurut dia, kalau pengadilan sesungguhnya bisa bertahun-tahun.

“Itu hanya pengadilan, apalah. Semu, mungkin latihan-latihan lah. Tak usah kita tanggapi,” ujarnya kepada VIVA.co.id, Jumat, 20 November 2015.

Pendapat senada disampaikan Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi. Menurut dia, IPT bukan pengadilan sesungguhnya. “Ini adalah pengadilan tanda kutip. Jadi, ini bukan pengadilan beneran. Yang dilakukan adalah di satu tempat, di sebuah gereja di Den Haag dilakukan seperti ada sidang,” ujarnya kepada VIVA.co.id, Jumat, 20 November 2015.

Untuk itu, tidak ada konsekuensi hukum dari sidang tersebut. “Ini adalah wujud dari freedom of expression yang dilakukan oleh sekelompok orang. Jadi, itu yang saya tegaskan supaya isunya jelas dan benar, sehingga tidak terjadi salah pengertian.”



Belum Selesai
Meski tak mengikat pemerintah pemerintah Indonesia secara hukum, Nursyahbani tidak patah arang. Ia mengatakan, setelah vonis yang rencananya akan dibacakan di Jenewa, mereka akan menggelar sejumlah kegiatan. Salah satu yang akan didorong adalah melakukan advokasi internasional, khususnya terhadap lembaga HAM PBB.

Itu dilakukan guna meningkatkan perhatian internasional terhadap hasil putusan  Majelis Hakim IPT. Selain itu, mereka akan melakukan advokasi di Indonesia guna menstimulasi perkembangan proses politik, hukum, dan sosial budaya agar kejahatan HAM serupa tidak terulang kembali.

Mereka juga akan kampanye melalui media untuk menyosialisasikan isi putusan final IPT. Itu dilakukan untuk membantu menciptakan iklim yang kondusif bagi para korban dan keluarganya agar dapat direhabilitasi, dipulihkan martabatnya, dan mendapatkan reparasi, yang bertujuan menciptakan iklim yang kondusif bagi proses rekonsiliasi.

Selain itu, mereka akan mengupayakan perubahan penulisan sejarah dan materi pendidikan.

Ia mengatakan, sesuai rekomendasi Komnas HAM, kasus ’65 harus diselesaikan dengan judisial dan non judisial. “Artinya, jika masih ditemukan pelaku dengan bukti yang cukup, harus tetap dilakukan penyelesaian judisial, membawa pelaku ke pengadilan,” ujarnya.

Menurut dia, rekonsiliasi merupakan penyelesaian non judisial yang sangat penting untuk dilakukan. Namun, rekonsiliasi harus didasarkan pada pengungkapan kebenaran. “Jika tidak, apa yang akan direkonsiliasikan?” katanya.

Selain itu, Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Negara sebaiknya meminta maaf kepada korban pelanggaran HAM masa lalu, khususnya korban kejahatan 1965 dan sesudahnya. Karena, hal itu merupakan langkah awal untuk rekonsiliasi dan cooling down serta mengakhiri kontroversi.

“Dalam putusan Majelis Hakim IPT 1965, masalah ini juga sangat ditekankan.”

Ia berharap, Jokowi menepati janji kampanyenya dalam Nawa Cita, untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Salah satunya, kasus 1965.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya