- Antara/Andika Wahyu
VIVA.co.id - Di penghujung tahun 2014, ruangan di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, penuh. Bukan karena gawai Tahun Baru 2015. Namun pada 31 Desember 2014, sebagian menteri Kabinet Kerja berjejer, berbusana resmi untuk menyaksikan pelantikan Luhut Binsar Panjaitan sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Mengenakan peci, jas dan dasi merah, Luhut yang pada Pilpres 2014 menjadi think tank Jokowi itu terlihat sedikit tegang ketika akan diambil sumpahnya. Jenderal purnawirawan itu akan menjalankan lembaga baru yang dibentuk Presiden.
Pembacaan sumpah jabatan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Luhut sempat dua kali salah mengucapkan sumpah yang dibacakan Presiden Joko Widodo.
Presiden mengucapkan, “Bahwa saya setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.” Tapi ditirukan Luhut menjadi, "Bahwa saya setia kepada Undang-Undang Dasar 1945.”
Karena keliru, Presiden Jokowi kemudian mengulangnya lagi, "Saya ulangi. Bahwa saya setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Masih sama. Tampak grogi, Luhut kembali mengucapkannya kurang lengkap, "Bahwa saya setia kepada Undang-Undang Dasar Indonesia 1945.”
Untuk ketiga kalinya, Presiden Jokowi mengulang kalimat sumpah. "Saya ulangi lagi. Setia kepada Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ujar Jokowi. Kali ini Luhut sukses mengulangi ucapan Jokowi tanpa kesalahan.
Pelantikan Luhut berlangsung 15 menit. Luhut dilantik beberapa menit seusai Presiden Jokowi melantik Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Ade Supandi. Setelah itu, Luhut mendapatkan ucapan selamat dari para pejabat yang hadir.
Lembaga baru yang dikomandoi Luhut dituangkan ke dalam Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014. Diberi nama Unit Staf Kepresidenan. Namun, pada Februari 2015, Presiden merevisi Perpres Nomor 190 Tahun 2014 menjadi Perpres Nomor 26 Tahun 2015. Namanya berubah, menjadi Kantor Staf Presiden.
Revisi ini rupanya tak hanya mengganti label. Wewenang dan peran lembaga ini juga dahsyat. Sebelumnya, peran lembaga ini sebagaimana tertuang dalam pasal 2 Perpres sebelumnya hanya memberi dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Tapi sekarang, selain melakukan tugas tersebut, unit ini juga melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional yang tertuang dalam Nawa Cita.
Kantor Staf Presiden juga bertugas menyelesaikan masalah dalam pelaksanaan program prioritas nasional. Serta percepatan pelaksanaan dan pemantauan kemajuan terhadap pelaksanaannya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Staf Presiden dapat membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian dan/atau lembaga terkait untuk penanganan masalah tertentu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) Perpres No. 26/2015 itu.
Tak hanya itu, lembaga ini juga dapat menggunakan jasa konsultan dari luar pemerintahan sepanjang diperlukan. Masa jabatan Kepala Staf Presiden sama dengan Presiden, 5 tahun. Kepala Kantor Staf Presiden juga diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan menteri.
Organisasi Kantor Staf Presiden terdiri dari Kepala Staf Kepresidenan, Deputi dan Tenaga Profesional. Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Presiden.
Berdasarkan Pasal 6 Perpres tersebut, Deputi Kantor Staf Presiden terdiri dari lima Deputi. Sementara itu, Tenaga Profesional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi. Tenaga Profesional terdiri dari, Tenaga Ahli Utama, Tenaga Ahli Madya, Tenaga Ahli Muda, dan Tenaga Terampil.
Diisi Orang Dekat
Lima Deputi Kantor Staf Presiden diisi orang-orang dekat Luhut maupun Jokowi. Kedekatan antara Luhut dengan Jokowi tak dapat bantah. Kedua tokoh ini telah menjalin hubungan sejak lama. Mereka memiliki bisnis bersama. Sehingga tidak aneh Jokowi menunjuk Luhut menjadi komandan di lembaga baru ini.
Di Pilpres 2014, Luhut ikut andil besar membawa Jokowi menjadi Presiden. Dia menjadi Dewan Pengarah Tim Sukses Jokowi-JK. Ia rela menanggalkan jabatannya sebagai Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar demi menyokong Jokowi.
Deputi I yang membidangi masalah monitoring dan evaluasi diisi oleh politikus PDI Perjuangan, Darmawan Prasojo. Darmo, biasa dia disapa, merupakan seorang ekonom dan memiliki kemahiran di minyak dan gas.
Luhut mengaku nama Darmawan Prasojo adalah rekomendasi darinya, karena punya sejarah dengan orangtua Darmawan. "Memang ada KKN sedikit karena dulu ayahnya adalah instruktur saya di akademi militer. Pas saya ketemu dia, wah ini orang boleh juga. Saya lihat CV-nya paten juga," kata Luhut di Kantor Sekretaris Negara, Kompleks Istana Negara, Kamis 2 April 2015.
Deputi II yang membidangi pengelolaan dan kajian program prioritas diisi oleh ekonom Yanuar Nugroho. Yanuar adalah dosen dan peneliti di Manchester Institute of Innovation Research, Manchester Business School dan peraih “Hallsworth Fellowship Award”.
“Saya kenal Pak Yanuar ini dari Presiden. Jadi Presiden titip. (Tepatnya) bukan titip, tapi bilang ke saya, 'Pak Luhut, itu di sana ada yang hebat banget, namanya Yanuar'," kata Luhut.
Deputi III yang mengelola isu strategis, diisi oleh Purbaya Yudhi Sadewa. Penunjukan Purbaya cukup mengejutkan, karena dia adalah orang dekat Hatta Rajasa. Purbaya pernah menjadi staf khusus Hatta Rajasa.
Penunjukan Purbaya bukan tanpa alasan. Luhut mengaku sudah mengenal orang ini dari temannya. Dari informasi temannya itu, Luhut mencari tahu dan bertemu langsung dengan Purbaya. Dia lantas memberikan tes kepada Purbaya, saat bertemu dengan World Bank dan IMF.
Luhut mengaku puas dengan Purbaya. Setelah itu, Luhut kemudian memperkenalkan Purbaya ke Jokowi saat kampanye Pilpres 2014.
"Selama kampanye Pak Jokowi, dia yang mem-brief Pak Jokowi. Dan Pak Jokowi sangat puas dengan Pak Purbaya," kata Luhut.
Deputi IV yang membidangi masalah komunikasi politik dan diseminasi informasi, dipegang oleh Eko Sulistyo. Eko adalah orang dekat Jokowi. Dia sudah mengawal Jokowi sejak di Solo.
Dia yang selalu mengatur lokasi blusukan Jokowi sejak di Solo hingga menjadi Gubernur DKI Jakarta. Di Pilpres 2014, Eko Sulistyo masuk dalam struktur tim sukses Jokowi-JK.
Deputi V yang menangani bidang analisis data dan informasi strategis dipegang oleh Brigjen Andogo Wiradi. Andogo adalah anak buah Luhut saat masih aktif di militer. Namun secara pribadi, Andogo mengaku mengenal lama Joko Widodo, jauh sebelum menjadi presiden. "Saya Danrem waktu beliau Wali Kota Solo," kata Andogo.
Digugat
Keberadaan Kantor Staf Presiden ini menjadi sorotan publik. Terlebih dengan kewenangannya yang digdaya. Unit ini dinilai menyalahi aturan. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang lembaga ini pun digugat.
Koalisi Penegak Konstitusi telah mendaftarkan uji materil Perpres No. 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden ke Mahkamah Agung. Mereka menilai pembentukan lembaga yang diketuai Luhut adalah inkonstitusional.
Sebab, kewenangan dan fungsinya saling tumpang tindih dengan institusi lain.
Anggota Koalisi Penegak Konstitusi, Arief Rachman, menuturkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara, telah membuat desain mengenai tugas presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang memiliki ruang lingkup luas.
Konstitusi mengatur presiden dibantu wakil presiden dan menteri-menterinya. Kemudian diturunkan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang merancang tugas kementerian dikoordinasikan oleh empat Menteri Koordinator (Menko).
Sehingga, melihat kewenangan presiden dan wakil presiden itu sebenarnya sudah didelegasikan ke menteri-menteri yang dikoordinasikan lewat Menko.
“Persoalannya, jika kita melihat tugas dan fungsi Kantor Staf Presiden yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Perpres No. 26 Tahun 2015, menjadi sangat riskan dapat terjadi tumpang-tindih fungsi dan tugasnya dengan Seskab, Sesneg, serta kemenko,” kata Arief saat berbincang dengan VIVA.co.id.
Seperti misalnya, fungsi administrasi dan politik pemerintahan yang menjadi tugas Staf Kepresidenan, sudah banyak dilakukan oleh Mensesneg dan Setgab. Contoh lain, dalam persiapan penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika (KAA) yang sedang dikerjakan saat ini, cenderung lebih banyak peran Kepala Staf Kepresidenan ketimbang Menteri Luar Negeri.
Sementara itu, lanjut Arief, jika dilihat secara ketatanegaraan, penerbitan Perpres Kantor Staf Presiden tersebut bertentangan dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago menilai Kantor Staf Presiden diperlukan untuk mengevaluasi kinerja menteri-menteri. Sama seperti yang dilakukan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) di eranya Susilo Bambang Yudhoyono. Unit ini menilai rapor merah para menteri, kemudian melaporkannya ke Presiden.
“KSP cuma diberi ladang yang agak luas. KSP diberi ruang untuk mengevaluasi program prioritas nasional apakah berjalan sesuai dengan rel atau tidak,” kata Pangi.
Namun yang memang perlu diperhatikan muncul distrust dari tim sukses dan relawan Jokowi, sehingga ada yang menghendaki Kepala Staf Presiden dibubarkan segera sebab dapat mengganggu hubungan Jokowi dengan PDIP dan relawan.
“Menurut saya wajar-wajar saja tim sukses dan relawan Jokowi curiga dengan Luhut Panjaitan. Jusuf Kalla sedikit tergangu komunikasinya dengan Luhut, karena mareka agak berjarak sebetulnya. Belum lagi kewenangan luas yang diberikan ke Luhut bisa mengancam eksistensi kewenangan Jusuf Kalla. Wapres bisa antara ada dan tiada fungsinya,” Pangi menjelaskan.
Soal ini, Presiden Jokowi sudah pernah membantahnya. Jokowi menilai Kantor Staf Presiden tidak akan tumpang tindih dengan lembaga yang ada, termasuk dengan Wakil Presiden.
“Wapres itu tugasnya pengawasan. Jadi tidak akan tumpang tindih. Pekerjaan banyak kok tumpang tindih. Pekerjaan bergunung-gunung,” kata Jokowi.
Sekretaris Kabinet, Andi Widjojanto, menegaskan pembentukan Kantor Staf Presiden bukan untuk mengerdilkan lembaga lain. Tapi justru untuk mensinergikan dengan semua unit-unit yang berada dalam lingkungan Kepresidenan. Mulai dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Staf Presiden, kata Andi, juga tidak bisa memanggil menteri dalam melakukan tugasnya. Melainkan hanya melakukan koordinasi.
"Berkoordinasi untuk kemudian mengawasi, apakah program-programnya sudah sesuai dengan arahan Presiden,” kata Andi.
Selain itu, Kantor Staf Presiden juga tidak bisa melibatkan Wakil Presiden dalam melakukan tugasnya. "Interaksi dengan wapres, ya presiden sendiri," kata dia.
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menjelaskan Kantor Staf Presiden dibentuk atas dasar kebutuhan organisasi. Dia mendeskripsikan seperti dalam sebuah organisasi.
“Untuk membantu ketua, maka ditunjuk sekretaris. Fungsinya adalah membantu ketika dibutuhkan. Intinya kerja bersifat kolektif,” kata Pratikno kepada VIVA.co.id.
Pratikno menjelaskan, lembaga baru ini diperlukan menyusul ada beberapa nomenklatur yang baru juga. Tercatat, ada dua menteri koordinator baru di Pemerintahan Jokowi-JK yakni, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat dan Kebudayaan yang dijabat Puan Maharani dan Menteri Koordinator Kemaritiman yang dijabat Indroyono Soesilo.
Pratikno mengatakan, nomenklatur baru itu membutuhkan masukan juga. Sehingga, KSP ini bisa turut membantu kerja Menko.
"Nanti sambil jalan, kami akan menata organisasi di dalam. Karena ini untuk mendukung unit-unit organisasi yang di luar. Karena ada beberapa kantor baru yang di luar seperti Menko Kemaritiman, itu membutuhkan dukungan staf yang nanti dimanfaatkan," jelasnya.
Sebenarnya, seperti apa Kantor Staf Presiden ini diharapkan bekerja dan berfungsi? Kata Pratikno, pola kerjanya mengikuti negara-negara dengan demokrasi yang sudah matang seperti Amerika Serikat. "Sebetulnya itu kayak kantor kepresidenan eksekutif seperti di Amerika," kata dia.
Nantinya, unit ini bisa dengan cepat merespons isu-isu strategis bagi pemerintah. Karena pemerintah perlu bekerja dan mengantisipasi isu-isu yang muncul. “Jangan sampai kita ribut dengan kelembagaan dan kemudian kita tidak segera melakukan program-program untuk rakyat. Itu yang kita hindari,” kata Pratikno.
Bagi-bagi Jatah Dianggap Sah
Tak ada makan siang gratis pastinya. Idiom sederhana ini penuh makna. Tak ada imbalan tanpa kerja. Begitu yang terjadi dalam dunia politik.
Tak hanya di lembaga baru Kantor Staf Presiden. Di Badan Usaha Milik Negara, juga diisi mantan relawan, kader partai penguasa dan orang-orang dekat Jokowi.
Pemilihan relawan dan orang partai politik untuk masuk ke BUMN menuai kritik. Banyak publik yang meragukan kemampuan relawan dan orang-orang partai politik untuk memegang jabatan penting di perusahaan pelat merah.
Menteri BUMN, Rini Soemarno, gerah mendapat banyak tanggapan miring itu. ”Tolong deh, semua ada prosesnya," kata Rini di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat 10 April 2015.
Rini menjelaskan bahwa seleksi komisaris perusahaan pelat merah itu dilakukan oleh internal kementerian. Rini menepis isu bahwa dia menawarkan 600 posisi komisaris di 138 perusahaan pelat merah kepada para relawan sebagai "balas budi" karena telah membawa Jokowi sebagai Presiden.
"Siapa yang menawarkan? Nggak ada. Mereka mempunyai fungsi pengawasan sesuai dengan latar belakang mereka. Nah, latar belakang mereka itu dapat dimanfaatkan oleh perusahaan," kata mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan era Megawati Soekarnoputri