VIVAnews—Wacana pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden bergulir ditengah gelindingan Kasus Century di DPR-RI. Langkah pemakzulan ternyata tak semudah mengucapkannya. Perlu jalan yang berliku. Apalagi sekarang ini, memberhentikan presiden dan wakil presiden tak cukup hanya dengan langkah politik semata. Juga perlu dukungan proses hukum, dan ini tugas Mahkamah Konstitusi.
Bagaimana proses detailnya? Wartawan VIVAnews mewawancarai Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, di kantornya di Jakarta Pusat, Rabu 3 Maret 2010. Mahfud juga mengomentari soal kemungkinan pemakzulan, dan juga bagaimana harusnya Boediono, Wakil Presiden, bersikap dalam persoalan ini. Berikut petikannya.
Bagaimana sebenarnya soal pemakzulan itu, pengaturannya seperti apa?
Istilah pemakzulan dalam konstitusi kita sebenarnya tidak ada. Tetapi makna pemakzulan itu sendiri jelas ada di dalam Undang-undang Dasar 1945, yaitu pemberhentian presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya sebab terjadi sesuatu atasnya. Oleh sebab itu kita gunakan istilah pemakzulan itu untuk mempermudah saja. Dari pada bicara dengan kalimat yang panjang ya sebut saja pemakzulan.
Lalu, pengaturan pemakzulan ini sendiri mencerminkan apa sebenarnya?
Memang kita harus membuka kemungkinan agar presiden atau wakil presiden itu diberhentikan di tengah jalan.
Sekarang tiba-tiba muncul wacana pemakzulan, apakah ini akan mengulang cerita lama?
Di masa lalu, pemakzulan tiga presiden yaitu Soekarno, Soeharto dan Abdurrahman Wahid, cukup dilakukan dengan keputusan politik. Oke lah, jabatan presiden dan wakil presiden itu jabatan politik, sebab itu hanya bisa diberhentikan melalui politik. Tetapi, sebelum politik mengambil keputusan harus ada proses hukumnya.
Apa bedanya?
Proses politik itu kan soal menang atau kalah, meskipun benar kalau sudah kalah ya kalah. Tetapi kalau proses hukum itu adalah antara benar dan salah. Apa yang benar menurut politik nanti dinilai dulu secara hukum, inilah fungsi Mahkamah Konstitusi dalam masalah hukum itu.
Nah, kemudian karena ada proses pemikiran mengawinkan proses politik dan hukum itu, lalu lahirlah aturan yang mengkombinasikan masalah pemakzulan itu. Secara hukum ada enam alasan untuk memakzulkan presiden, yaitu lima poin karena pelanggaran hukum dan satu lagi bukan karena pelanggaran hukum.
Lima hal yang menjatuhkan presiden itu adalah terlibat korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, melakukan kejahatan besar yang diancam lima tahun ke atas, dan melakukan perbuatan tercela. Sedangkan soal yang di luar hukum yaitu jika presiden sudah tak memenuhi syarat lagi. Ini bukan pelanggaran hukum hanya soal keadaan saja, misalnya tiba-tiba dia sakit permanen.
Jadi proses pemakzulan juga akan tergantung pada keputusan MK?
Ya DPR harus memutuskan dulu dengan dukungan 2/3 sidang paripurna yang dihadiri minimal 2/3 anggota parlemen. Setelah itu, baru diserahkan ke Mahkamah Konstitusi. Di sini akan diputuskan, apakah benar presiden sebagaimana didakwa DPR telah melanggar salah satu dari enam alasan tadi.
Lalu, Mahkamah Konstitusi akan membuktikannya nanti dalam persidangan. Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi akan memutuskan benar atau salah dakwaan DPR itu. Jika MK menerbitkan putusan bahwa dakwaan DPR salah, maka proses pemakzulan berhenti.
Jika MK memutuskan dakwaan DPR itu benar?
Tugas MK berhenti sampai di situ, titik. MK tidak boleh mengatakan presiden harus dipecat. MK mengembalikannya kepada putusan politik. DPR boleh melanjutkan, dan boleh juga tidak melanjutkannya.
Artinya, sekarang proses pemakzulan presiden lebih sulit?
Memang dipersulit. Memilih presiden itu kan mahal dan sulit, sehingga proses pemberhentiannya juga harus dengan alasan-alasan yang serius dan bukti-bukti yang mantap, dan harus melalui prosedur yang ketat. Kalau tidak maka akan sembarang saja, kalau DPR tidak suka lalu jatuhkan. Sebentar-bentar jatuhkan presiden. Karena kita kan berbeda dengan parlementer, cukup dengan mosi tak percaya saja sudah selesai. Kita ini kan presidential.
Berkaca dari aturan ini, bagaimana anda melihat perkembangan kasus Bank Century di DPR?
Secara teori sangat sulit melangkah ke pemakzulan. Kalau Partai Demokrat bergabung dengan Partai Amanat Nasional dan Partai Kebangkitan Bangsa saja menyatakan tidak setuju dengan pemakzulan, maka sudah tak memenuhi pesyaratan dua per tiga itu. Bahkan jika mereka tak hadir saja dalam sidang, sudah tak memenuhi syarat.
Itu secara teori ya, tetapi politik tak selalu sama dengan teori. Anda tahu, dulu Soeharto tak mungkin dijatuhkan secara politik. Anda tahu, 11 Maret 1998 itu, 100 persen anggota MPR dan DPR memilihnya, lalu pada 20 Mei 1998, 100 persen anggota MPR dan DPR itu berbalik. Jadi itu semua bergantung pada tekanan masyarakat juga. Jadi pengerahan massa itu juga untuk kepentingan penekanan itu juga.
Dari sisi etika berpolitik, apa pendapat Anda terhadap apa yang terjadi pada parlemen saat membahas Century?
Masalah yang saya lihat terjadi di persidangan ya...yang saling memaki, saya kira itu bukan etika kelembagaan tetapi secara personal. Tetapi, secara umum nggak ada masalah. Masih berjalan secara terbuka dan transparan. Adu argumen, ya itu biasa dan itulah politik. Saya kira kita harus menerima itu sebagai fakta, dan kita tak bisa menghindar dari fakta-fakta semacam itu di masa depan. Kita membentuk lembaga politik memang untuk arena yang seperti itu.
Andaikan menjadi Boediono, apa yang Anda lakukan?
Dalam pandangan awam saya, kalau menjadi Boediono saya akan jalan saja. Sebab tak akan ada risiko hukum, paling sifatnya politik. Dan itu biasa, bukan karena salah tetapi sebab kalah saja. Artinya bisa saja harus diberhentikan atau mundur, itu bisa saja. Tetapi kalau hukum, rasanya kok sulit ya.
Secara personal, apa penilaian Anda terhadap Boediono dan Sri Mulyani?
Saya melihat mereka berdua ini kriterianya sangat bersih. Jika pun kebijakan yang dilakukan itu salah, itu hanya kekeliruan saja. Bukan karena kesengajaan. Begitu kira-kira. Ini pada tingkat kebijakan ya. Kalau soal di tingkat pembagian uangnya, saya kira memang banyak bajingannya di situ. Di lapisan ini yang harus segera diselesaikan secara hukum.
Bagaimana Anda menanggapi Presiden yang sudah menyatakan bertanggungjawab terhadap kasus Century itu?
Saya kira sudah terlambat ya. Ini kan sudah terlanjur jauh begitu, rakyat sudah melihat ya…tak mungkin partai-partai itu mundur lagi
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Marc Klok Senang Masuk Nominasi Merit Award Bersama Kiper Manchester United
Soccertainment
3 menit lalu
Marc Klok Senang Masuk Nominasi Merit Award Bersama Kiper Manchester United
Pengamanan Presiden Ferdinand Marcos Jr. dan keluarganya diperketat otoritas keamanan Filipina usai menerima ancaman pembunuhan dari wakil presidennya, Sara Duterte.
Daftar Juara China Masters 2024
Bulutangkis
19 menit lalu
China Masters 2024 sudah rampung digelar. Pertandingan final berlangsung di Shenzhen Gymnasium pada Minggu 24 November 2024.
Salah satu pihak yang diamankan dalam OTT ini adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Ganda putra Indonesia, Sabar Karyaman Gutama/Reza Pahlevi Isfahani belum berhasil meraih gelar juara China Masters 2024.
Pengacara Tak Terima Gubernur Bengkulu Diproses KPK saat Masa Tenang Kampanye Pilkada 2024
Nasional
30 menit lalu
Ditegaskan bahwa sikap KPK tendensius. Sebab, sikap pengusutan dilakukan ketika tak lama lagi waktu pencoblosan Pilkada 2024.
Terpopuler
seorang peramal menerawang hal yang berbeda dari kasus Baim Wong dan Paula Verhoeven. Menurut ramalan dari Bunda Nadira, Paula Verhoeven sama sekali tidak pernah mendua
Eliano Reijnders Blak-blakan ke Media Italia: Bangga Bela Timnas Indonesia dan Sebut Tijjani Reijnders Ingin...
Timnas
24 Nov 2024
Eliano Reijnders blak-blakan mengaku bangga bisa memperkuat Timnas Indonesia. Dia juga mengakui ada peran dari sang kakak, Tijani Reijnders dalam mengambil keputusan itu.
Anak Ivan Sugianto Nyesal Ngadu Ke Ayahnya Karena Berujung Penjara, Deddy Corbuzier Sindir dengan Tertawa
Gosip
24 Nov 2024
Anak Ivan Sugianto, Excel, buat surat yang isinya menyesal karena sudah mengadu ke ayahnya terkait pembullyan yang dialaminya. Hal itu justru membuat sang ayah dipenjara.
VIVA – Manchester City hancur lebur kala menjamu Tottenham Hotspur pada laga lanjutan Premier League 2024/2025. Ini kata Pe
Nikahi Nissa Sabyan dengan Mahar Rp200 Ribu, Nominal Nafkah Anak Ayus Jadi Sorotan
Gosip
24 Nov 2024
Pernikahan Nissa semakin menarik perhatian, terutama mengingat Ayus masih memiliki kewajiban menafkahi anak-anaknya dari pernikahan sebelumnya dengan Ririe Fairus.
Selengkapnya
Partner
Perbedaan itel RS4 vs itel S25 Ultra dengan Spesifikasi Mewah di Bulan November 2024!
Cianjur
8 menit lalu
Seri Itel S23 dan S23 ada sebelum seri Itel S25, tetapi toko e-commerce resmi Itel sudah tidak menjualnya lagi. Karena itu, hanya itel RS4 saja yang punya harga mirip-mi
Nikmati Keunikan Kuliner Tradisional Batra Mentawai, Cita Rasa yang Tak Terlupakan
Banyuwangi
8 menit lalu
Batra adalah kuliner tradisional dari Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, yang menawarkan cita rasa khas. Artikel ini mengulas sejarah, bahan, resep, serta cara pembuatan
Kecelakaan maut terjadi di jalan raya Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Sabtu 23 November 2024 malam, kemarin. Sebuah
Pada November 2024, ZTE Mobile akan meluncurkan kembali smartphone kelas menengah ZTE nubia V70 Design. Ini adalah penerus dari ZTE nubia V60 Design, yang telah dijual d
Selengkapnya
Isu Terkini