- tvOne
VIVAnews- Saat melakukan rapat kerja dengan anggota DPR RI, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan temuannya soal desa siluman. Ini bukan kisah tentang desa berhantu yang penuh mistis dan menyeramkan, atau cerita tentang desa yang tak berpenghuni nyata dan dihuni oleh mahluk halus.
Desa siluman yang disinggung oleh Menteri Keuangan adalah tentang desa tak berpenduduk, tetapi tercantum namanya sebagai penerima anggaran dana desa. "Kami mendengar beberapa masukan, karena adanya transfer yang ajeg dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), maka sekarang muncul desa-desa baru, yang bahkan tidak ada penduduknya. Hanya untuk bisa mendapatkan (dana desa)," tutur Sri di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin 4 November 2019.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani
Desa siluman seperti yang disampaikan Sri Mulyani terdeteksi di Kabupaten Konawe Utara. Pemerintah Kabupaten Konawe, diduga memanipulasi data penerima dana desa. Polda Sultra dengan menggandeng KPK, sudah melakukan penyelidikan atas dugaan adanya 56 desa fiktif. Desa tersebut belum ditetapkan dalam Perda, tetapi telah menerima dana desa.
Belakangan, jumlah tersebut diralat oleh Kementerian Dalam Negeri. Menurut Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan, setelah pihaknya terjun langsung ke lapangan hanya ditemukan lima desa dari 56 desa yang disebutkan Polda Sultra dan KPK. Menurut Nata, sebagian lokasi desa yang disebutkan memang sangat terpencil dan susah dijangkau dari ibu kota provinsi.
Dugaan adanya desa siluman juga disampaikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Desa siluman tersebut berada di Kabupaten Nias Barat. Desa itu adalah Desa Kapokapo, persisnya di Pulau Bawa, Kecamatan Sirombu. Desa tersebut tak berpenduduk, dan telah ditinggal oleh penghuninya sejak terjadi tsunami tahun 2004.
Dari data yang diterima Ombudsman Perwakilan Sumut. Di mana pada 2017, Pemerintah Desa Kapokapo menerima kucuran dana desa sebesar Rp755 juta dan pada 2018 sebesar Rp693 juta.
Modus Korupsi Dana Desa
Dana desa adalah dana yang diperuntukkan bagi desa. Dana ini bersumber dari APBN dan ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan daerah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Program Dana Desa sudah dilakukan sejak 2015. Sejak saat itu hingga 2019, pemerintah mengklaim telah menggelontorkan Dana Desa sebesar Rp257 triliun.
Setiap tahun, angka yang digelontorkan selalu meningkat. Dimulai dari Rp20,8 triliun pada 2015, Rp46,9 triliun pada 2016, meningkat menjadi Rp60 triliun pada tahun 2017 dan 2018, hingga akhirnya menjadi Rp70 triliun pada tahun ini.
Dikutip dari katadata, realisasi dana desa yang telah dikucurkan pada 2018, mencapai Rp59,86 triliun atau 98,77 persen dari target sebesar Rp60 triliun. Dana desa tersebut ditransfer ke 434 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di 33 provinsi. Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga 30 September 2019, realisasi dana desa mencapai Rp44 triliun, atau telah terserap 62,9 persen.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Menurut Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pengawasan dana desa selama ini diserahkan ke pihak Pemprov. Sebab, tak ada 'tangan langsung' dari Mendagri yang harus mengecek 79 ribu desa di seluruh Indonesia.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga mengakui, adanya potensi kebocoran dari program dana desa yang setiap tahun mendapat kucuran dana hingga miliaran rupiah untuk satu desa. Menurutnya, tak tertutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang membuat desa fiktif dengan harapan mendapat kucuran dana desa. Jumlah desa seluruh Indonesia saja mencapai 74.800. Sehingga, proses pengawasannya juga tidak mudah.
Indonesian Corruption Watch (ICW) mengaku sejak awal dana desa digelontorkan sudah menduga hal semacam ini mungkin terjadi. Sebab, kelemahan dari dana desa adalah pengawasan yang sulit menjangkau hingga ke level paling bawah. Hal ini segaris dengan yang disampaikan oleh Mendagri Tito Karnavian.
Peneliti ICW, Tama S Langkun, mengindentifikasi sedikitnya ada 15 modus korupsi terkait dana desa. Menurut Tama, bahkan modus-modus yang dilakukan oleh kepala maupun pengurus desa banyak yang terbilang "tradisional."
Mulai dari modus proyek, tapi fiktif. Jadi proyeknya tidak ada, tapi anggarannya terpakai. Ada juga pola anggaran ganda untuk satu proyek. Padahal, proyek tersebut sudah dianggarkan di tahun sebelumnya atau pada tahun yang sama. "Itu dianggarkan lagi untuk proyek yang sama," kata Tama kepada VIVAnews.
Bahkan, lanjut Tama, ada pola yang lebih tradisional lagi, yakni modus pinjam namun tak dikembalikan. "Misalnya ada salah satu atau oknum-oknum di pemerintahan desa yang pinjam uang menggunakan uang dana desa, tetapi tidak dikembalikan. Tentu, itu jadi temuan di kemudian hari. Ini pola-pola yang sangat mudah kita jumpai," ujar Tama.
Menurut catatan ICW, dalam kurun waktu 2016-2018 sudah 212 kepala desa menjadi tersangka akibat skandal anggaran desa ini. "Sudah saya sampaikan pada 2016 -2017 ada 110 kepala desa. Tahun 2018, sampai akhir bulan Desember, kami mencatat itu ada sampai dengan 102 tersangka. Berarti sudah 212 kepala desa jadi tersangka dalam kurun waktu tiga tahun terakhir," ujarnya menambahkan.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan lembaga antirasuah itu telah mengidentifikasi ada 34 desa yang diduga bermasalah, tiga di antaranya adalah fiktif. Angka ini masih bisa bertambah jika nanti penyidik melihat ada bukti yang lebih kuat.
KPK memastikan lembaganya akan terus menjaga agar penggunaan keuangan negara yang niat baiknya diberikan melalui dana desa bisa tepat sasaran.
"Jangan sampai kemudian ada pihak-pihak tertentu yang menggunakan modus desa fiktif atau SK tanggal mundur atau modus lain sehingga penggunaan dana tersebut tidak tepat sasaran dan yang dirugikan adalah masyarakat sendiri," ujar Febri kepada VIVAnews.
Hasil Dana Desa
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam acara Diseminasi Kebijakan Pengelolaan Dana Desa di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, awal Januari lalu, sempat memaparkan hasil apa saja yang dicapai oleh desa setelah penyaluran dana desa dilakukan sejak 2015-2018.
Dikutip dari Kemenkeu.go.id, Sri Mulyani menjabarkan, dalam kurun waktu empat tahun pelaksanaan Dana Desa telah dirasakan manfaatnya bagi masyarakat terutama dalam bidang infrastruktur.
Infrastruktur yang dibangun di antaranya berupa 191,6 ribu km jalan desa; 1.140,4 km jembatan desa; 9 ribu unit pasar desa; 4.175 unit embung desa; 24,8 ribu unit posyandu; 959,6 ribu unit sarana air bersih; 240,6 ribu unit MCK; 9.692 unit polindes, 50,9 ribu unit PAUD; dan 29,5 juta unit drainase.
Dari sisi outcome, pelaksanaan Dana Desa juga telah memberikan kontribusi terhadap penurunan angka kemiskinan dan ketimpangan di pedesaan. Hal ini terlihat antara lain dari menurunnya rasio Gini pedesaan, dari 0,34 pada tahun 2014 menjadi 0,32 pada tahun 2018, serta menurunnya jumlah penduduk miskin pedesaan dari 17,8 juta jiwa (14,2%) pada tahun 2015 menjadi 15,8 juta jiwa (13,2%) pada tahun 2018.
Selain itu, Dana Desa juga telah berhasil meningkatkan status 6.518 desa tertinggal menjadi desa berkembang dan meningkatkan status 2.665 desa berkembang menjadi desa mandiri.
Pemberdayaan Bumdes Wisata Desa Pujon, Malang
Bahkan, Sri Mulyani dalam pertemuan dengan kelompok pengusaha pernah mengajak agar pengusaha melirik peluang bisnis investasi di desa. Sebab, dengan adanya dana desa yang rutin diberikan oleh pemerintah, maka akan ada volume uang yang beredar dari Rp800 juta hingga Rp3,5 miliar.
“Saat ini Presiden Jokowi fokus untuk menjaga yang disebut daya beli dan apa yang disebut employment atau pekerjaan kepada masyarakat Indonesia. Kita membelanjakan Rp60 triliun untuk desa-desa di Indonesia. Di Indonesia itu ada 75 ribu desa. Dan desa-desa ini sekarang mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat langsung dalam bentuk cash. Jadi di desa itu volume uang yang beredar bisa dari Rp800 juta sampai Rp3,5 miliar tergantung situasi desanya,” ujar Menkeu.
“Nah, ini adalah fenomena retail yang harusnya dibaca. Karena ini adalah sesuatu yang akan sustain. Terus-menerus akan mendapatkan pada level grassroot masyarakat. Dan Presiden meminta supaya ini dipakai untuk menciptakan apa yang disebut cash for work atau pekerjaan yang padat karya. Sehingga masyarakat menikmati dari uang yang ditransfer langsung ke desa maupun masyarakat untuk bisa mengurangi pengangguran, meningkatkan daya beli dan mengurangi penduduk miskin,“ saran Menkeu, seperti dikutip dari Kemenkeu.go.id.
Menutup Kebocoran
Pengalokasian Dana Desa merupakan amanat dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN.
Merujuk UU tersebut, penggunaan dana desa ditujukan untuk membantu mengatasi permasalahan ekonomi di desa, antara lain kemiskinan. Selain itu, dana desa ditujukan untuk membantu pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, membantu pemerataan pembangunan dan hasilnya, membangun infrastruktur dan menciptakan peluang serta lapangan pekerjaan baru dan membangun sumber daya manusia di desa melalui pembinaan, bimbingan, pendampingan dan pantauan.
Pengelolaan dana desa, membuat kerajinan
Selain itu, penggunaan dana desa juga dilakukan untuk memperkuat koordinasi, konsolidasi, dan sinergi terhadap pelaksanaan program yang menjadi prioritas pembangunan desa dari tingkat pemerintah pusat, daerah, kecamatan, hingga desa itu sendiri. Melalui dana desa diharapkan terbangun infrastruktur dan layanan fasilitas publik dengan memberdayakan dan mengembangkan perekonomian yang ada di desa tersebut.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, mencuatnya kasus desa siluman bisa menjadi warning atau refleksi untuk mengecek apakah kasus yang sama juga terjadi di wilayah lain. Ia menyarankan, agar kebocoran anggaran dana desa tak semakin membesar, perlu ada pendekatan pencegahan yang bisa dilakukan lebih dulu, yaitu melalui audit investigasi.
"Jika ditemukan dugaan tindak pidana, baru bisa dikembangkan lebih lanjut. Ini penting agar tidak muncul kekeliruan pemahaman seolah-olah ketika ada beberapa desa yang diduga fiktif kemudian digeneralisir semuanya. Proses investigasi atau katakanlah pengawasan yang dilakukan, juga penting untuk memastikan uang itu tepat sasaran," ujar Febri.
Sementara itu, menurut ICW, fungsi pengawasan di pemerintah dan peran masyarakat harus diperkuat. Masyatakat di desa harus melek tentang dana desa, harus paham bagaimana anggaran desa tersebut bergulir, dan untuk apa digunakan.
"Selanjutnya, kita juga berharap ada upaya peningkatan kapasitas dari kepala desa itu sendiri. Karena ada sejumlah kepala desa yang tidak mampu untuk mengelola anggaran, tidak mampu membuat laporan pertanggungjawaban sehingga ada temuan-temuan soal dana desa. Nah, ini menurut saya menjadi problem-problem ke depan yang harus diselesaikan untuk mencegah dana desa dikorupsi," ujar Tama, peneliti ICW.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga merespons kasus kebocoran dana desa hingga memunculkan desa fiktif. KH Ma'ruf meminta agar setiap dana desa perlu dicatat dan dipantau se-transparan mungkin agar uang negara disalurkan secara tepat sasaran.
"Jadi tidak hanya menerima laporan, tapi juga mengecek betul, ada apa ndak jumlah desa itu. Saya anjurkan untuk terus, siapa tahu masih ada lagi yang belum ter-detect, belum diketahui," kata Ma'ruf.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin
Ia menganjurkan agar pemeriksaan dana desa perlu dilakukan secara periodik. Sehingga dana desa fiktif yang diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya tidak terulang. "Supaya dana-dana APBN itu sampai kepada yang betul-betul bermanfaat untuk masyarakat," ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan akan mengambil tindakan tegas jika terbukti ada desa fiktif yang menerima kucuran dana desa. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa (Kemendes) terus bekerja sama melakukan penertiban data desa fiktif. "Bagi daerah yang ketahuan ada desa yang tidak legitimate (tidak memenuhi syarat sebagai desa) maka pemerintah akan membekukan Dana Desanya. Apabila sudah terlanjur ditransfer maka Dana Desa tersebut akan diambil kembali melalui Pemda masing-masing," ujar Sri Mulyani.
Menurut Menkeu, pemerintah akan menaikkan Dana Desa pada tahun 2020 menjadi sebesar Rp72 triliun, jumlah tersebut naik Rp2 triliun dari tahun 2019 dengan perhitungan alokasi berdasarkan jumlah desa. Oleh karena itu, ujar Menkeu, pemerintah akan terus menertibkan desa yang tidak memenuhi syarat tersebut.
Baca Juga