SOROT 65

Buku-buku Terlarang

VIVAnews - Ratusan buku berjejal dalam rak yang terletak di sebelah ruangan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof. Hafid Abbas, di lantai enam Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. "Semua sedang kami teliti," katanya kepada VIVAnews, Selasa 5 Januari 2010.

Seluruh buku yang diteliti itu menurut Hafid, akan diserahkan ke Kejaksaan Agung sebagai pemegang otoritas pelarangan peredaran buku. Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, juga dengan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, katanya.

Kabar ini tentu sangat mengejutkan, sebab pada Desember 2009, Kejaksaan Agung telah mengumumkan pelarangan lima buku yang beredar pada 2008-2009. Buku-buku itu dilarang sebab dinilai mengganggu ketertiban umum, bertentangan dengan UUD 1945, Pancasila, Agama, dan SARA, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto.

Untuk tugas penelitian buku, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar membentuk tim yang dipimpin Hafid. Sampai saat ini, ada 200 judul yang sedang dipelototi, 20 di antaranya hampir rampung ditelaah. "Di antaranya buku yang memprovokosasi semangat separatis," katanya.

Hafid mengambil tiga buku dan menunjukkannya ke VIVAnews. Salah satunya buku bersampul kuning berjudul "The Indigenous World 2009." Buku ini diluncurkan di Kopenhagen, Denmark, Juni 2009. Penerbitnya adalah International Working Group for Indigenous Affairs.

Tak ada nama penulis di buku itu. Hanya ada alamat penerbit dan nama para editor yang dibagi per region yang dipimpin Kathrin Wessendorf. Itu kebijakan kami untuk melindungi mereka, mengingat isu yang diusung sangat sensitive, kata Christian Erni, Regional Editor Asia buku The Indigenous World 2009, kepada wartawan VIVAnews (lihat Wawancara Christian Erni).

Menurut Hafid yang menjadi soal dalam buku itu adalah penempatan tulisan Provinsi Papua Barat yang disatukan dalam Bab "Australia, News Zeland and Pacific" dan dipisahkan dari Bab "East and South East Asia" yang di dalamnya menguraikan tentang Indonesia. Seolah-olah Papua telah menjadi negara tersendiri, penulisnya sengaja memprovokasi, katanya.

Dua buku yang lain ditulis oleh orang Papua, yaitu "Hak Asasi Masyarakat Adat" yang ditulis Sem Karoba dan "Jeritan Bangsa Papua: Papua Barat Mencari Keadilan" karya Sendius Wonda. Buku ini juga dituding menebar virus separatisme. Tulisannya menggambarkan seolah-olah Papua harus merdeka, kata Hafid.

Dari sejumlah buku yang ditelitinya itu Hafid juga mengaku menemukan buku penyemai benih-benih terorisme. Salah satunya, misalnya, menggambarkan bahwa aksi bom bunuh diri bakal mendapat ganjaran surga. Jadi, kata Hafid hakulyakin, harus ada upaya serius dari pemerintah untuk menghentikan peredaran buku-buku sesat itu. Dan hal itu merupakan kewajiban Negara untuk melindung warganya.

Anindya Bakrie: Kadin Upayakan Pendanaan Transisi Energi dan Perumahan dari Inggris

Lagipula, masih kata Hafid, kebijakan penarikan buku selalu didahului dengan kajian akademis yang membuktikan memang ada bagian-bagian dalam buku tersebut yang ngawur dari segi keilmuan.  



Sejarah Indonesia sarat dengan kisah pelarangan buku, khususnya saat negara berada di bawah kekuasaan Orde Lama dan Orde Baru. Di masa itu, pemerintah menerapkan aturan warisan kolonial Belanda, yaitu Haatzai Artikelen, sebutan untuk delik pidana bagi mereka yang dituduh menyebarkan perasaan permusuhan, kebencian, atau menghina penguasa kolonial.

Dalam buku "Menentang Peradaban, Pelarangan Buku di Indonesia" yang disusun Jaringan Kerja Budaya disebutkan di era kolonial Haatzai Artikelen kerap dipakai untuk menghukum kalangan pergerakan yang menentang penguasa sekaligus untuk meredam perlawanan rakyat.

Saat Soekarno berkuasa yang dibabat adalah buku-buku yang dipandang mengandung paham liberal dan kebarat-baratan. Bung Karno juga memberangus sejumlah buku yang mengritik pemerintahannya.

Begitu Soeharto berkuasa yang diberangus adalah buku yang mengandung paham komunisme, Leninisme dan Marxisme. Soeharto bahkan bersikap lebih keras dalam memberangus buku-buku yang mengritiknya.

Itulah sebabnya ketika kini muncul lagi kebijakan pelarangan buku, ramailah kekhawatiran orang akan kembalinya langkah-langkah otoriter itu.

“Kami menyesalkan tindakan penguasa yang mulai membungkam kreativitas berfikir lagi,” kata Julius Felecianus, Direktur Utama PT. Galangpress Media Utama.

Galangpress adalah penerbit buku “Tenggelamnya Rumpun Melanesia: Pertarungan Politik NKRI di Papua Barat” karya Sendius Wonda dan “Pemusnahan Etnis Melanesia: Memecah Kebisuan Sejarah Kekerasan di Papua Barat,” tulisan Socratez Sofyan Yoman. Dua buku ini termasuk di antara lima buku yang telah dilarang kejaksaan.

Protes bukan hanya datang dari penulis atau penerbit buku yang kena bredel. Sejumlah aktivis, budayawan, dan lembaga pun keras mengecam.

Soal motivasi campur tangan negara dalam peredaran buku itu, Rachland Nashidik, Direktur Imparsial, masih bersepakat. Dia setuju negara harus melindungi warganya dari aksi terorisme atau dari tindakan menyebarkan kebencian dari satu kelompok warga ke warga lain.

Dia mencontohkan buku Adolf Hitler "Mein Kampf" (Perjuanganku) di Belanda dilarang dijual bebas di toko-toko buku. Dalam buku ini, Hitler membeberkan pandangannya tentang Jerman masa depan, termasuk rencana kejinya terhadap bangsa Yahudi. Saat naik ke puncak kekuasaan pada 1933, dia merealisir beberapa hal dalam buku itu yang berujung antara lain pada pendirian kamp-kamp konsentrasi Yahudi. Semasa rezim Nazi, buku ini tersedia bebas di kantor-kantor pemerintahan. Setelah Perang Dunia II buku ini dianggap ilegal dan dilarang keras dijual di Jerman dan Austria.

Toh demikian, kata Rachland, pemerintah Belanda masih menyediakan ruang bagi-bagi buku terlarang seperti itu. Masih disediakan semacam clearing house di mana buku-buku terlarang itu disimpan dan boleh diakses publik untuk kepentingan akademis. Di situ, selalu dicatat identitas setiap pengakses, tujuan peminjaman, dan lainnya. Dengan cara ini ruang untuk kebebasan sipil masih terbuka, tapi negara masih dapat menjamin hak-keamanan setiap warga negara.

Tak cuma disesalkan Rachland, di halaman twitter-nya, wartawan senior dan sastrawan Goenawan Mohamad (@gm_gm), pun tak henti “mengomel” soal ini. Salah satunya berbunyi, “Kejaksaan Agung melarang buku dengan UU yang lahir waktu Indonesia dinyatakan keadaan “darurat perang” dalam konfrontasi dengan Malaysia. Ajaib!”

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Dalam tweet-nya yang terakhir soal ini, Goenawan yang merupakan salah satu anggota tim sukses Boediono semasa kampanye pemilu lalu, bahkan sengit menyindir, “SBY dan Boediono dikenal sebagai pembaca buku yang bersemangat. Menteri Hukum dan HAM-nya mau melarang buku. Ajaib lagi!”

Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M. Zein menganggap itu sebagai pembodohan rakyat. Ikatan Penerbit Indonesia menilai langkah itu semata hanya untuk melindungi kepentingan penguasa, bukan masyarakat.

Pengamat pendidikan dari Perguruan Taman Siswa, Darmaningtyas, mengingatkan di era Internet sekarang, di zaman kuda tidak lagi gigit besi, pelarangan buku jelas hanyalah pekerjaan sia-sia. Teknologi informasi dan komunikasi membuat orang dapat dengan muda mengakses berbagai data hampir tanpa batasan. Kalau dalam bentuk cetak dilarang, ya tersebar luas lah e-book-nya di jagat maya.  

Darmaningtyas berpendapat pemerintah tak perlu melarang buku, yang tak lain merupakan bagian dari hak asasi warga untuk mengekspresikan pikirannya. Sebagai sebuah negara demokrasi, Indonesia mestinya tak boleh memberangus pemikiran. Sebab, hanya negara totalitarian yang masih gemar melakukannya.

Laporan: Banjir Ambarita (Papua) | Fajar Sodiq (Yogyakarta)

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto

Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

Wakil Menteri Dalam Negeri mengatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto meminta untuk memperbaiki sistem pemilihan umum (pemilu) karena tidak efisien dan terlalu mahal.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024