Registrasi Kartu Prabayar dan Kematian Bisnis Selular

Ilustrasi kartu SIM operator telekomunikasi.
Sumber :
  • wisegeek.com

VIVA – Selasa, 31 Oktober 2017 pukul 00.01, seluruh masyarakat Indonesia resmi bisa meregistrasi nomor ponsel. Hanya NIK atau KTP dengan kartu keluarga. Tanpa nama ibu kandung.

Backup Pusat Data Nasional Hanya 2%, Najwa Shihab: Sejak Kapan Kita Dianggap Penting?

Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi, menegaskan, registrasi ini memiliki batas akhir hingga 28 Februari 2018.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Apakah Indonesia Butuh Teknologi 6G

"Ini hanya mengetik sebentar. Mudah, tidak sampai satu menit," kata Menkominfo Rudiantara. Akan tetapi, mayoritas informasi yang didapat masyarakat justru berbeda.

Mereka beranggapan bahwa hari ini (Selasa) adalah hari terakhir melakukan registrasi, baik ulang bagi pemegang kartu SIM lama maupun baru.

Lacak Nomor HP dengan 4 Cara, Terakhir Bisa Cek Tarif Tol

Tak pelak, dalam satu hari, jutaan pengguna kartu SIM secara bersamaan melakukan registrasi ulang. Alhasil, server operator telekomunikasi mengalami gangguan (error).

Salah satunya Telkomsel. Vice President Corporate Communication Telkomsel, Adita Irawati mengakui adanya keluhan pelanggan yang sulit melakukan pendaftaran.

"Sehubungan dengan adanya keluhan pelanggan yg kesulitan dalam melakukan registrasi prabayar, dapat kami sampaikan bahwa hal ini merupakan dampak antusiasme pelanggan yang luar biasa di hari pertama registrasi," ungkapnya kepada VIVA.co.id.

Ia menjelaskan, registrasi ulang memiliki waktu yang panjang, yaitu empat bulan, sejak resmi diumumkan pada Selasa atau hari ini. 

"Sampai tanggal 28 Februari 2018. Masih tersedia waktu yang cukup panjang bagi pelanggan untuk melakukan registrasi. Ia pun memberikan arahan terkait format registrasi melalui pesan singkat (SMS).

Untuk pelanggan baru, format registrasi melalui SMS ke nomor 4444 bisa dilakukan dengan cara RegNIK#NomorKK#. Sedangkan, format registrasi ulang nomor lama melalui SMS ke 4444 yaitu ULANGNIK#NomorKK#.

Tak hanya itu, Adita menambahkan, untuk mengantisipasi membludaknya pendaftaran ulang kartu SIM prabayar, Telkomsel menyediakan jalur pendaftaran lain selain SMS dan kunjungan ke outlet.

Pengguna bisa mendaftar ulang melalui situs khusus yang disediakan, yakni https://mobi.telkomsel.com/ulang.

Di mata Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Bidang Teknologi, Agung Harsoyo, banyaknya masyarakat yang melakukan registrasi menunjukkan sikap antusias.

Adapun, dari sisi sistem, ia mengaku bahwa seluruh operator telekomunikasi langsung melakukan perbaikan agar bisa menangani lebih baik lagi soal registrasi.

Ketika ditanya banyak pengguna yang gagal registrasi, dosen Institut Teknologi Bandung ini menjawab singkat. "Kalau gagal, ya, daftar lagi," tutur Agung.

Menkominfo Rudiantara kembali menjelaskan, hingga 30 Oktober 2017, sekitar 47 juta nomor ponsel yang diregistrasi pelanggan seluler prabayar. Sementara saat ini terdaftar di operator masih ada sebanyak 300 juta nomor.

"Sampai saat ini sekitar segitu yang terverifikasi dari pelanggan prabayar. Kalau kartu SIM itu lebih dari 300 juta. Saya juga tahu ada yang pegang dua atau tiga SIM. Ada juga yang beli dan habis buang," paparnya.

Ia menegaskan bahwa nomor yang belum diregistrasi nantinya akan diblokir. Dengan begitu, nomor tersebut tidak bisa dipakai lagi sama sekali untuk berkomunikasi.

"Kalau diblok semuanya, ya, nggak bisa (dipakai lagi) nanti. Jadi, wajib registrasi mulai tanggal 31 Oktober. Hanya NIK atau KTP dengan kartu keluarga. Tidak ada yang lain, dan diberi waktu sampai tahun depan," ujarnya, mengingatkan kembali.

Untuk proses registrasi pelanggan lama, akan ada notifikasi dan pelanggan kemudian bisa membalas pesan tersebut hingga data tervalidasi.

Namun, jika data yang dimasukkan pelanggan lama atau baru tidak dapat tervalidasi, meskipun telah memasukkan data sesuai yang tertera pada KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan.

Surat ini menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar dan pelanggan bertanggungjawab atas seluruh akibat hukum.

Matikan Pedagang Kecil

Di kesempatan terpisah, Ketua Umum Kesatuan Niaga Cellular Indonesia, Qutni Tisyari, mengeluh  kewajiban registrasi kartu prabayar berdampak negatif bagi pedagang kecil.

Sebab, ada satu hal yang mengkhawatirkan bagi pedagang seluler dari aturan baru registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tersebut.

"Keberatan kami hanya pada pembatasan 1 NIK untuk 3 nomor per operator. Selebihnya kami mendukung PM 12 dan 14 ini. Pembatasan itu seharusnya berlaku untuk konsumen saja, bukan untuk kami ini sebagai pedagang," ujar Qutni kepada VIVA.co.id.

Menurutnya, dengan pembatasan 1 NIK hanya untuk 3 operator akan menyulitkan roda bisnis para pedagang seluler.

"Bisnis selular akan mati, berhenti. Pedagang bakal bangkrut, padahal bisnis ini sudah ada pasarnya, sudah jadi komoditas," jelas Qutni.

Ia mengatakan, pembatasan itu akan menyulitkan pola bisnis pedagang selular.

Sebelum ada pembatasan ini, para pedagang seluler bisa dengan mudah meregistrasikan misalnya ribuan kartu SIM atas nama pedagang, tanpa terbatas dengan jumlah.

Kemudian, kartu SIM tersebut akan diregistrasikan ulang sesuai data sahih pelanggan yang membeli kartu prabayar.

"Setelah tanggal 31 Oktober ini, kami hanya boleh registrasi 3 doang. Kalau masyarakat umum dibatasi enggak apa-apa, kalau kami pedagang jangan dibatasi," keluhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya