Mengapa Sri Sultan Mengusulkan Referendum?

Sultan Hamengku Buwono X
Sumber :
  • Antara/ Regina Safri

VIVAnews –Mari mendengar Yogyakarta. Kamis kemarin, 30 September 2010, Paguyuban Perangkat Desa propinsi itu --yang bergabung dalam Parade Nusantara DIY--secara terbuka mendukung referendum yang diusulkan Sri Sultan Hamengkubuwono IX. Usulan referendum itu disampaikan Sultan, Selasa 28 Oktober 2010. 

Bela KH Syarbani yang Dicap 'Pengangguran', Rabithah Melayu Banjar: Dia Aktivis Sosial, Pensiunan PNS

Referendum yang diusulkan itu, bukan memilih bergabung dengan Indonesia atau tidak. Tapi untuk menentukan apakah gubernur dan wakilnya dipilih langsung lewat proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sebagaimana yang terjadi di daerah lain atau dengan cara penetapan. Sultan otomatis jadi gubernur dan Sri Pakualam otomatis jadi wakil. Penetapan seperti ini sudah berlaku sejak Sri Sultan Hamengkubuwono IX.

Penetapan Sri Sultan Hamengkubuwono IX sebagai gubernur dan Sri Pakualam VIII sebagai wakil gubernur itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 tentang DIY. Repotnya, undang-undang itu hanya mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur saat dijabat oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Pakualam VIII, dan sama sekali tidak mengatur suksesinya.

Real Madrid Juara Piala Interkontinental 2024

Walhasil sesudah Sri Pakualam VIII wafat 1998, terjadi kekosongan penguasa di Yogyakarta. Pemerintah pusat, DPRD Yogyakarta dan Keraton berdebat sengit soal ini.

Atas desakan rakyat, pemerintah pusat kemudian menetapkan Sri Sultan Hamengkubuwono X sebagai gubernur. Wakilnya belum ada, sebab suksesi di Pakualam saat itu belum selesai. Setelah Sri Pakualam IX naik tahta, dia kemudian ditetapkan sebagai wakil gubernur tahun 1999.

Jadwal Masuk Sekolah Tahun 2025 untuk Siswa SD hingga SMA di Berbagai Wilayah

Tahun 2000, Majelis Permusyawaratan Perwakilan Rakyat (MPR), melakukan perubahan terhadap Undang-Undang 1945. Dalam perubahan , soal daerah istimewa dibahas dalam pasal 18B. Pasal itu menyebutkan bahwa keistimewaan suatu daerah akan diatur secara khusus dalam undang-undang.

Mengacu pada pasal 18B itu, tahun 2002 pemerintah DIY, mengusulkan rancangan undang-undang keistimewaan Yogyakarta. Usulan itu dikembalikan ke pemerintah Yogya lantaran ada yang menolak pengangkatan gubernur lewat penetapan itu. Ketika masa jabatan Sri Sultan Hamengkubuwono berakhir tahun 2003, polemik kembali mencuat. Bagaimana memilih gubernur berikutnya.

Lalu muncul tiga usulan. Dipilih langsung oleh rakyat lewat Pilkada, dipilih oleh DPRD dan penetapan langsung sebagaimana yang berlangsung sebelumnya. Atas desakan rakyat, Sri Sultan Hamengkubuwono IX kemudian dilantik menjadi gubernur untuk masa jabatan 2003-2008.

Untuk kedua kalinya, tahun 2006 pemerintah Yogyakarta mengajukan usul RUUK keistimewan Yogyakarta. Usulan itu kemudian mental lagi, karena sejumlah kalangan tidak setuju, terutama soal mekanisme penentuan pemerintah daerah itu.

Entah karena terkatung-katungnya nasib RUUK keistimewan itu, pada hari ulang tahunnya ke 61 tanggal 7 April 2007, Sri Sultan mengeluarkan pernyataan yang dianggap bersejarah dalam masyarakat Yogya. Setelah masa jabatannya selesai 2008, Sultan tak mau lagi menjadi gubernur.

Rakyat Yogya menolak  dan bertanya soal niat Sultan itu. Sultan lalu menjelaskan sikapnya itu dalam acara Pisowanan Agung, 18 April 2007, yang dihadiri 40 ribu orang. Lagi-lagi atas desakan rakyat, pemerintah pusat kemudian melantik Sri Sultan sebagai gubernur hingga oktober 2011.

Jelang 2011 RUUK soal Keistimewaan itu belum juga dibahas di DPR. Rancangan itu masih tangan Departemen Dalam Negeri. Sejumlah kalangan menilai bahwa Sultan merasa pemerintah pusat tidak iklas dengan keistimewaan Yogyakarta itu.

Itu sebabnya Sultan mengusulkan agar sebelum pemerintah menyerahkan rancangan ke DPR, sebaiknya tanya kepada rakyat Yogya. Bertanya kepada rakyat itu, kata Sultan, sama artinya dengan referendum,

Fatoni Rustam, Kepala Penelitian dan Pengembangan DPD Parade Nusantara DIY ,menegaskan bahwa, Pernyataan Sultan tersebut sebagai salah satu solusi alternatif dari kebuntuan pembahasan rancangan undang-undang itu." Sudah dua kali pergantian DPR namun juga belum selesai,” protes Fatoni.

Tolak Referendum

Banyak yang setuju, tapi ada juga yang menolak. Fraksi Keadilan Sejahtera DPRD Provinsi DIY  tegas menolak wacana referendum yang dilontarkan Sri Sultan itu. “Kamii tetap pada keputusan partai bahwa setelah tahun 2018, harus ada pemilihan untuk jabatan gubernur dan wakil gubernur, jika payung hukum yang jelas belum ada,” tegas Agus Sumartono, Sekretaris Fraksi Keadilan Sejahtera DPRD Provinsi DIY, Kamis, 30 September 2010.

Menurut Agus, tugas gubernur berikutnya adalah mempersiapkan pelaksanaan pilkada 2018. “Tugas gubernur DIY pada periode 2013-2018 adalah mempersiapkan pemilukada. Tapi jika sudah ada payung hukum (RUUK) yang jelas maka harus mengikuti aturan yang ada,” terangnya.
 
Selain itu,  kata Agus Sumartono, referendum yang digagas oleh Sri Sultan itu sama sekali tidak memiliki landasan hukum. Karena tidak memiliki landasan hukum, maka nanti akan sia-sia belaka.

Sultan Kecewa

Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, menilai bahwa jika referendum benar-benar dilaksanakan, maka pemerintah pusat akan mengantang malu. “Rakyat Yogyakarta pasti akan menuruti kehendak rajanya, Sri Sultan Hamengku Buwono X,” kata Priyo, di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 30 September 2010.

Priyo menilai bahwa usulan referendum itu adalah bentuk kekecewaan Sri Sultan atas  ketidakikhlasan pemerintahan pusat. "Usulan referendum  itu sebetulnya ekspresi kegetiran beliau yang bertumpuk-tumpuk atas sinyal yang tak kunjung menyala dari pemerintah pusat," kata  Priyo.

Priyo menjelaskan, sebagian besar fraksi di DPR sebenarnya sudah tidak ada masalah dengan posisi Gubernur DIY dipegang Sultan. "Kami mendukung gagasan substansi dari keistimewaan DIY bahwa Sultan langsung ditetapkan sebagai gubernur," kata Priyo.

Namun, kata Priyo, pemerintah terkesan tidak mau menyetujui klausul tersebut.  Priyo menyarankan kepada pemerintah untuk jangan ragu-ragu menyetujui klausul otomatisnya Sri Sultan Hamengku Buwono X itu menjadi Gubernur DIY.

"Saya minta Mendagri segera berkonsultasi dengan Presiden dan bisa menyambut ajakan yang sangat bersahabat dari rakyat Yogya," kata Priyo.

Priyo menjelaskan bahwa selama ini DIY berstatus istimewa karena ketika awal kemerdekaan Sri Sultan Hamengku Buwono IX sebagai penguasa kerajaan Ngayogyakarta Hadiningrat menyatakan kesediaan kerajaannya bergabung dalam NKRI.

"Itu luar biasa lho dalam keadaan seperti itu, waktu itu. Mestinya yang begini dihormati sebagai kenyataan sejarah. Jangan kemudian malah dipertanyakan," ujar Ketua Golkar itu.

Laporan: KDW | Yogyakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya