Kisah Larangan Tabuh Gong Besar di Kampung Pulo Jawa Barat
- VIVA.co.id/Diki Hidayat
VIVA.co.id – Masyarakat di sekitar Candi Cangkuang dan Kampung Pulo, Kecamatan Leles Garut Jawa Barat meyakini bahwa tidak boleh menabuh gong (alat musik tradisional) di sekitar Candi dan Kampung Pulo. Masyarakat khawatir jika larangan tersebut dilanggar akan terjadi malapetaka dikawasan obyek wisata tersebut.
Menurut pengelola Kawasan Wisata Candi Cangkuang, Zaki Munawar bahwa alasan pelarangan menabuh gong berawal dari cerita Eyang Embah Dalem Arief Muhammad, konon anak laki-laki Arief Muhammad meninggal dunia saat diarak dengan tandu berbentuk prisma diiringi gamelan yang menggunakan gong besar. Tiba-tiba muncul angin topan yang menyebabkan anak tersebut terhempas dan meninggal dunia.
"Larangan menabuh gong besar kemudian tandu berbentuk prisma yang ditunggangi sang anak juga menjadi alasan larangan berikutnya yang tidak memperbolehkan warga adat membuat rumah beratap jure atau prisma, tetapi harus memanjang," ujarnya, kepada VIVA.co.id.
Arief Muhammad sebagai pendiri Kampung Pulo, juga melarang warga adat tidak boleh berziarah pada hari Rabu. Hari tersebut dikhususkan untuk pengajian dan memperdalam ilmu keagamaan. hal itu dilakukan karena pada malam Rabu atau Rabu, konon hari itu dianggap hari terbaik untuk menyembah patung Dewa Siwa.
"Larangan lainya juga tidak boleh memelihara hewan besar berkaki empat, seperti sapi, kambing, dan kerbau. Maksudnya, untuk menjaga kebersihan halaman rumah, tanaman, dan makam, " ungkap Zaki.
Lanjut Zaki, Embah Dalem Arief Muhammad orang yang sangat dihormati dan disegani karena turut mendirikan peradaban di sekitar Candi Cangkuang, diantara kampung adat dengan nama Kampung Pulo. Embah Dalem Arief Muhammad dia merupakan panglima perang Kerajaan Mataram yang ditugaskan oleh Sultan Agung untuk menyerang VOC di Batavia. Namun, karena kalah dan takut mendapatkan sanksi apabila pulang ke Mataram, Embah Dalem Arief Muhammad memutuskan untuk bersembunyi di Cangkuang.
"Sejak itu masyarakat yang semula menganut agama Hindu, animisme dan dinamisme oleh beliau di Islamkan, " katanya.
Berbagai bukti penyebaran Islam yang dilakukan Embah Dalem Arief Muhammad, kini tersimpan dalam museum kecil yang ada di dekat makam keramat. Di museum tersebut terdapat naskah Alquran dari abad XVII dari daluang atau kertas tradisional dari batang pohon saeh (Broussanetia papyrifera vent), selain itu juga terdapat naskah kotbah Idulfitri dari abad yang sama sepanjang 167 sentimeter yang berisi keutamaan puasa dan zakat fitrah.
Untuk Kampung Pulo sendiri hanyan terdiri dari enam buah rumah dan satu bangunan musala yang digambarkan pada jumlah anak Embah Dalem Arief Muhammad yang memiliki enam anak perempuan dan satu anak laki-laki. Warga Kampung Pulo saat ini berjumlah 23 orang yang terdiri dari 10 perempuan dan 13 laki-laki, mereka merupakan generasi ke-8, ke-9, dan ke-10 dari Embah Dalem Arief Muhammad.
" Komunitas adat Kampung Pulo tidak boleh menambah kepala keluarga sehingga apabila ada warga adat yang menikah, harus membangun keluarga ke luar kampung, " ujarnya.