Lokomotif Uap alias Mak Itam Diusulkan Jadi Warisan Dunia
- VIVA.co.id/Andri Mardiansyah
VIVA.co.id - Sebanyak 45 benda, bangunan, struktur, dan situs sejarah peninggalan Belanda di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, diusulkan menjadi benda cagar budaya. Wali Kota sudah bersiap menetapkannya untuk kemudian diusulkan ke tingkat provinsi, lalu tingkat nasional.
Pada 2007, sebanyak 74 bangunan juga sudah ditetapkan sebagai benda tinggalan cagar budaya. Kini, sebanyak 45 benda peninggalan zaman kolonial Belanda kembali diusulkan sebagai benda cagar budaya.
Selain sebagai bentuk pelestarian nilai-nilai sejarah, juga salah satu langkah dan unsur pendukung bagi Kota Sawahlunto pada proses pengusulannya sebagai kota warisan dunia yang diakui Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB (Unesco) kelak.
"Kota Sawahlunto ini dikenal sebagai kota tambang. Semua peninggalan berkaitan erat dengan aktivitas tambang batu bara yang dibuka dan diolah oleh Belanda pada masa itu," kata Rahmat Gino Sea Games, Kepala Seksi Dinas Kebudayaan, Peninggalan Bersejarah dan Permuseuman Kota Sawahunto, pada Rabu, 6 September 2017.
Ke-45 benda peninggalan sejarah itu, di antaranya Lokomotif Uap E 1060 atau lebih dikenal dengan sebutan Mak Itam, gedung telekomunikasi pada zaman Belanda, bekas bangunan rumah mandor bagi pekerja tambang, Stockfile Lubang Tembok, dan Tugu Republik Indonesia Serikat.
Sebelum diusulkan menjadi benda cagar budaya, semua sudah melalui proses pendataan dan penelitian yang dilakukan tim ahli, termasuk dari tim Balai Pelestarian Cagar Budaya Batusangkar.
"Yang jelas, upaya menjadikan sebagai benda cagar budaya ini sebagai bentuk perhatian dan pelestarian terhadap nilai-nilai sejarah yang ada, agar ke depan generasi penerus dapat menikmati bahkan memahami sejarah," ujar Gino.