Napak Tilas Fort Rotterdam, Benteng Kebanggaan Makassar

Benteng Fort Rotterdam
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Yasir

VIVA.co.id – Fort Rotterdam, benteng bersejarah yang dibangun oleh Kerajaan Gowa (Raja Gowa ke-9, Daeng Matanre Karaeng Mangutungi) pada 1545. Letaknya di Jalan Ujung Pandang, Kelurahan Bulo Gading, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar. 

Di dalam benteng tersebut, terdapat 16 bangunan utama. Fungsi benteng itu kala masa Kerajaan Gowa, dimaksudkan untuk memperkuat basis pertahanan. Perang melawan ekspansi VOC menjadi alasannya. 

Pembangunan benteng terus disempurnakan. Pada masa Raja Gowa ke-10, I Manrigau Daeng Bonto Karaeng Kaliung Tunipallangga Ulaweng, peremajaan dilakukan dengan penambahan batu karang dan tanah liat pada dinding. Tujuannya untuk menambah kekuatan dinding pada benteng itu. 

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Musaffar Syah menjelaskan, dinding pada Fort Rotterdam mulanya tidak seperti saat ini. Pada masa Raja Gowa ke-14, (I Mangarangi Daeng Manrabia Sultan Alauddin Tumenanggari Guakanna) struktur dinding diperkuat dengan susunan bata dan batu yang dibentuk persegi empat. 

"Dulu di sana (Fort Rotterdam) isinya rumah-rumah panggung, tiangnya kayu, dindingnya bambu dengan atap daun nipah. Ditinggali prajurit dan bangsawan Kerajaan Gowa," kata Musaffar kepada VIVA.co.id di Makassar, Senin, 21 Agustus 2017.

Pada masa pemerintahan Sultan Hasanuddin, kata dia, benteng itu dijadikan pusat persiapan perang menghadapi tentara Belanda. Pemanfaatan gedung itu digunakan Kerajaan Gowa hingga puluhan tahun. 

Sejak diambil alih oleh Belanda (1667), fungsi dari gedung tersebut digunakan sebagai kantor dan markas perang oleh Belanda. Ada juga beberapa bangunan yang difungsikan menjadi penjara bagi tahanan perang. 

Sekarang, Fort Rotterdam terbilang masih terawat. Bangunan bergaya Eropa masih terjaga di dalam benteng tersebut. Hanya saja, pantauan VIVA.co.id, coretan vandalisme masih didapati mengotori sejumlah dinding bangunan. 

"Sekarang difungsikan sebagai salah satu objek wisata sejarah di Sulsel. Setiap harinya tak kurang dari 100 pengunjung yang datang. Bahkan bisa tiga sampai empat kali lipat jika akhir pekan," ujar Musaffar. 

Ia menjelaskan, halaman di dalam benteng Fort Rotterdam kini dimanfaatkan sejumlah komunitas, seniman, dan budayawan untuk menggelar event atau kegiatan kesenian. Begitu juga dengan pelaksanaan konser di malam hari. 

"Jadi sekarang menjadi ruang publik. Bisa bikin event apa saja, asalkan izin dulu sama pengelolanya. Event kelas internasional juga sering dilakukan di sana," tuturnya. 

Ada satu bangunan yang dapat digunakan untuk melakukan pertemuan, diskusi ataupun seminar. Luasnya mampu menampung 100 orang lebih. Pengelola Fort Rotterdam juga menyediakan kursi dan alat pengeras suara.

Benteng Fort Rotterdam

Sepanjang Agustus ini, kata dia, para pengunjung bebas masuk ke Fort Rotterdam. Baik itu tarif masuk ke dalam lokasi benteng, hingga masuk ke dalam museum. 

"Biasanya kan biaya masuk bisa bayar seikhlasnya, kalau masuk museum Rp25 ribu, untuk bulan Agustus ini kami kasih gratis," ucapnya. 

Benteng Fort Rotterdam kini memang dijadikan museum. Museum La Galigo namanya, yang dikelola Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sejak 1970. Museum itu sekarang memiliki 4.567 koleksi seperti etnografika, numismatika, dan heraldika.

"Isinya ada seperti keramik, naskah, serta etnografi yang terdiri atas berbagai kesenian khas suku Bugis, Mandar, Toraja, dan Makassar," tuturnya. 

Benteng Fort Rotterdam

Lima Bastion

Benteng Rotterdam mempunyai lima bastion dan dua pintu keluar. Pintu gerbang utama terdapat di sebelah barat benteng yang terbuat dari kayu dengan daun pintu kembar dua. Sementara itu, pintu sebelah dalam berukuran lebih kecil dengan pasak-pasak dari besi (angkur). Adapun pintu gerbang kedua merupakan pintu kecil terdapat di sebelah timur. 

Bastion Bone, terletak di sebelah barat, tepatnya di bagian tengah benteng. Kemudian Bastion Bacan, terletak di sudut barat daya. Bastion Buton, terletak di sudut barat laut dan Bastion Mandarasyah, terletak di sudut timur laut. Selanjutnya, Bastion Amboina, terletak di sudut tenggara.

Tiap bastion dihubungkan dengan dinding benteng, kecuali bagian selatan yang tidak mempunyai dinding yaitu antara Bastion Bacan dan Bastion Amboina. Secara keseluruhan Benteng Rotterdam memiliki luas 2,5 hektare dan di dalam benteng terdapat 16 buah bangunan dengan luas 11.605,85 meter persegi. 

Pantai Kalepe Bima, Destinasi Wisata Sejarah Kerajaan Kuno

Benteng Fort Rotterdam

Lima Tahun Dikuasai Inggris 

Jejak Tjong A Fie, Bangsawan Legendaris Tionghoa di Medan

Musaffar menyebut, Inggris pernah menguasai benteng Ford Rotterdam bersamaan dengan kemenangannya dalam menaklukkan Ambon dan Banda. Inggris berkuasa selama lima tahun, yakni tahun 1811-1816.

Kemudian pada September 1816, Inggris menyerahkan kembali Benteng Rotterdam ke Pemerintah Hindia Belanda. Gubernur yang bertugas pada waktu itu kemudian menjadikan benteng sebagai pusat pemerintahan, keamanan dan barak tentara.

Ridwan Kamil Bakal Bikin Kota Cirebon Makin Ciamik

"Setelah itu, baru Belanda juga mulai membangun rumah gubernur dan rumah sakit di luar lingkungan benteng," ujarnya.  

Upaya Pelestarian 

Sebagai bagian dari upaya pelestarian, terutama dalam konteks perlindungan hukum, pendaftaran sebagai bangunan yang dilindungi dilakukan sejak masa pemerintahan Hindia Belanda masih berkuasa di Indonesia. Pada 23 Mei 1940, dan pengelolaanya diserahkan kepada Yayasan Fort Rotterdam.

Penetapan ini, kata Musaffar, mengacu pada Monumenten Ordonnantie (MO) Stbl. No. 238 pada tahun 1931. Sementara itu, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Kebudayaan dan Pariwisata memperbarui status penetapan ini dengan menetapkan Benteng Ujung Pandang/Fort Rotterdam sebagai Situs Cagar Budaya dengan menggunakan dasar hukum Undang Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, dengan nomor PM.59/PW/MKP/2010 pada tanggal 22 Juni 2010.

Pada 2014, Benteng Rotterdam ditetapkan kembali sebagai Situs Cagar Budaya Nasional melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 025/M/2014, tanggal 17 Januari 2014 yang ditandatangani Mohammad Nuh. Penetapan pada tahun 2014 ini telah menggunakan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai dasar penetapannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya