Demi Buah Rotan, Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon Dirusak
- VIVA.co.id/WWF doc
VIVA.co.id – Zona inti kawasan hutan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dirusak oleh sejumlah oknum tak bertanggung jawab yang bisa mengganggu ekosistem hewan lindung di dalamnya, seperti badak bercula satu, banteng dan hewan liar lainnya. Pengrusakan itu dilakukan saat mereka mencuri buah rotan.
"Pengambilan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yaitu pengambilan jerenang (buah rotan) oleh oknum masyarakat di zona inti dan rimba TNUK secara ilegal. Karena balai TNUK tidak pernah mengeluarkan izin apapun untuk mengambil jerenang tersebut," kata Mamat Rahmat, Kepala Balai TNUK, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Kamis 3 Agustus 2017.
Di dalam hutan lindung yang diakui oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) itu, 13 orang pelaku perambahan hutan ditangkap beserta barang buktinya berupa jerenang.
"Penangkapan yang bersangkutan dilakukan langsung oleh Unit Buru Sergap Polres Pandeglang di mana yang bersangkutan tertangkap tangan sedang membawa jerenang hasil curian dari TNUK," ucapnya.
Balai TNUK sebenarnya telah menyiapkan lahan seluas 400 hektare di Pulau Panaitan yang bisa digunakan masyarakat sekitar untuk dimanfaatkan hasil hutannya.
Selain di Pulau Panaitan, kawasan hutan di luar zona inti TNUK pun sebenarnya bisa dimanfaatkan hasil hutannya, seperti madu, bambu, gula aren dan lainnya yang bernilai ekonomis tinggi.
"Kami sudah menandatangani kemitraan konservasi dengan enam kelompok tani konservasi dari 14 desa, dua kelompok sadar wisata kecamatan sumur dan cimanggu serta dua kelompok pengelolaan apartemen ikan. Hanya satu kelompok dari Desa Ujungjaya belum mau melakukan kemitraan dengan TNUK," katanya.