Kebijakan Bebas Visa WNA akan Dievaluasi
- Pixabay
VIVA.co.id – Sejak bulan Maret 2016 lalu, pemerintah Indonesia memberlakukan bebas visa untuk Warga Negara Asing (WNA) dari 169 negara. Salah satu tujuan kebijakan itu adalah membuka peluang wisatawan mancanegara berkunjung ke Indonesia.
Didien Junaedy selaku Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), menyambut baik kebijakan pemerintah Indonesia tersebut. Kebijakan tersebut dinilai, memberikan kemudahan pada wisatawan mancanegara untuk berkunjung ke Indonesia, dan bertujuan meningkatkan pariwisata Indonesia.
"Di dunia telah terbukti bahwa fasilitas bebas visa, merupakan salah satu kebijakan yang signifikan meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara, dan itu mendukung peningkatan penghasilan devisa, peningkatan kesempatan usaha dan kesempatan kerja, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat di destinasi pariwisata.” kata Diedin Junaedy dalam siaran yang diterima VIVA.co.id, Senin, 6 Februari 2017.
Namun, Pihak GIPI menyayangkan dengan adanya rencana pemerintah yang mengevaluasi kebijakan bebas visa yang baru berlaku satu tahun. Karena menurutnya jika saat ini pemberlakuan bebas visa masih dalam tahap pengenalan.
"Tentu perlu dan lazim dilakukan evaluasi, tetapi lebih tepat setidaknya setelah dua tahun berlaku," katanya.
Kebijakan bebas visa kunjungan biasanya memerlukan beberapa bulan periode pengenalan atau sosialisasi tahap awal. Maka, efek praktisnya akan menggerakkan wisatawan menggunakan fasilitas bebas visa itu, ada yang enam bulan, satu tahun hingga satu tahun lebih.
"Jadi, kurang tepat kalau ada yang beranggapan bahwa fasilitas bebas visa kunjungan telah menimbulkan dampak negatif berupa masuknya tenaga kerja asing ilegal," katanya.