Andalkan Wisata Bahari Kemenpar Targetkan 1,8 Juta Wisatawan
- pixabay/Lucken
VIVA.co.id – Lima tahun terakhir, menyelam menjadi kegiatan liburan yang digemari wisatawan pada segmen pariwisata kelautan.
Keunggulan yang dimiliki Indonesia, sebagai tujuan wisata menyelam bagi para penyelam dunia adalah lokasinya yang berada di Segitiga Koral Dunia. Bahkan, lokasi ini sering disebut sebagai Amazon di Laut.
Dengan segala kelebihan dan keindahan alam bawah lautnya, Indonesia pun menjadi salah satu destinasi wisata yang wajib dikunjungi oleh penyelam dalam negeri maupun mancanegara.
Menteri Pariwisata Arief Yahya menyebutkan, upaya untuk mempromosikan pariwisata laut Indonesia, melalui segmen wisata menyelamnya perlu dilakukan, mengingat menyelam adalah tren yang ada saat ini.
"Tidak hanya di Tiongkok, tetapi juga di Malaysia, Hong Kong, Taiwan, dan Korea, merupakan pasar yang antusias dengan wisata bawah laut," kata Arief dalam rilis yang diterima VIVA.co.id, Rabu 31 Agustus.
Pariwisata laut dibagi ke dalam tiga zona, yaitu zona pesisir, zona bawah laut, dan zona laut.
Di Indonesia, terdapat setidaknya 10 destinasi wisata laut utama yang kebanyakan dipromosikan ke dalam kategori zona bawah laut. Contohnya adalah Bali, Lombok (Nusa Tenggara Barat), Labuan Bajo (NUsa Tenggara Timur), Alor (Nusa Tenggara Timur), Derawan (Kalimantan Timur), Bunaken (Sulawesi Utara), Togean (Sulawesi Tengah), Wakatobi (Sulawesi Selatan), Ambon (Maluku), dan Raja Ampat (Papua Barat).
Melihat potensi pariwisata laut yang begitu besar ini, Kemenpar pun berusaha keras, agar pariwisata ini bisa memberikan kontribusi besar pada Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Apalagi, area wilayah Indonesia, sebagian besar merupakan lautan dengan kekayaan dan keindahannya yang tak terkira.
Di tahun ini, Kemenpar pun menargetkan 1,8 juta kunjungan wisatawan dari segmen pariwisata laut ini. Selain mempromosikan lewat berbagai media, misi penjualan, festival, dan pameran, pemerintah juga akan mengimplementasikan deregulasi dan penyederhaan peraturan terkait wisata laut.
Target ini juga diikuti dengan kebijakan bebas visa bagi 169 negara, termasuk Tiongkok, penghapusan CAIT (Clearance Approval for Indonesia Territory), peraturan yacht, dan penghapusan hak cabotage (hak mengoperasikan kendaraan di laut, udara, dan sebagainya di dalam teritori tertentu), sehingga kapal layar dapat menurunkan dan menaikkan penumpang di lima pelabuhan Indonesia. (asp)