Penting! Aturan Baru dan Larangan bagi Wisatawan Asing di Bali

Gubernur Bali Wayan Koster di didampingi Kadis Pariwisata Provinsa Bali Tjok Bagus Pemayun
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Bali, VIVA – Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan SE Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing yang Berada di Bali. Surat edaran itu antara lain mengacu pada Kebijakan Pemerintah Provinsi Bali untuk mewujudkan Pariwisata Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.

Terpopuler: Bau Mulut Bisa Jadi Tanda Penyakit, hingga Aturan Baru dan Larangan bagi Wisatawan Asing di Bali

"Jadi karena itu semua pelaku dan penyelenggara kepariwisataan di Bali akan kita tertibkan semua sesuai standar yang sudah kita atur dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Bali," kata Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, 24 Maret 2025.

Koster mengatakan, sebelum nya SE yang sama telah dikeluarkan pada tahun 2023 yakni SE No 4 Tahun 2023. Akan tetapi SE itu harus disempurnakan karena adanya dinamika yang terjadi.

Billy Syahputra Lamar Kekasihnya, Vika Kolesnaya di Bali

"Yang perlu saya akomodir dituangkan ke dalam surat edaran ini agar tatanan kepariwisataan di Bali berjalan sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan gubernur yang akan ditegakan mulai tahun 2025 ini," jelasnya.

SE Nomor 7 Tahun 2025 Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali:

Arus Mudik Bertepatan dengan Nyepi, Pelabuhan Gilimanuk Tutup Sementara Mulai 29 Maret 2025

Kewajiban Wisatawan Asing selama di Bali

1. Memuliakan kesucian Pura, Pratima, dan Simbol–Simbol Keagamaan yang disucikan.
2. Sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan.
3. Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali.
4. Berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
5. Membayar pungutan wisatawan asing sebelum keberangkatan atau selama berada di Bali secara elektronik melalui website https://lovebali.baliprov.go.id/
6.Didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata.
7. Melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik Bank maupun non-Bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia.
8. Melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia.
9.Melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah.
10. Berkendaraan dengan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan/ atau obat-obatan terlarang.
11. Menggunakan alat transportasi laik pakai roda 4 yang resmi bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda 4.
12. Tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Mentaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masing - masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.

Larangan bagi Wisatawan Asing di Bali

1. Memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura, Pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana Adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi).

2. Memanjat pohon yang disakralkan.

3. Dilarang berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, Pura, Pratima, dan Simbol-Simbol Keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian.

4. Membuang sampah sembarangan dan/atau mengotori Danau, Mata Air, Sungai, Laut, dan tempat umum.

5. Dilarang menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam), sedotan plastik, dan minuman kemasan plastik.

6. Dilarang mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan informasi bohong (hoax).

7. Wisatawan Asing dilarang bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.

Wisatawan Asing yang melanggar ketentuan  akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Bagi Wisatawan Asing yang belum membayar Pungutan Wisatawan Asing dikenakan sanksi tidak mendapatkan pelayanan di Daya Tarik Wisata.

Masyarakat diimbau untuk berperan aktif melaporkan apabila ditemukan pelanggaran oleh Wisatawan Asing melalui WhatsApp Siaga 081-287-590-999.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya