Korea Selatan Bakal Beri Kebijakan Bebas Visa Kunjungan untuk Wisatawan Indonesia, Kapan?
- Korea Tourism Organization (KTO)
VIVA Travel – Pasca pandemi COVID-19 kunjungan wisatawan asing ke Korea Selatan kembali menunjukkan tren yang positif. Berdasarkan data pada tahun 2023 sekitar 11 juta wisatawan asing dari seluruh dunia datang ke Korea Selatan.
Dari 11 juta itu, 250 ribu diantaranya adalah wisatawan asal Indonesia. Sementara itu selama Januari- Mei 2024, tercatat sekitar 135 ribu wisatawan Indonesia telah mengunjungi Korea Selatan.
Angka tersebut menunjukan bahwa secara global jumlah wisatawan Indonesia yang mengunjungi Korea sudah pulih sekitar 120% jika dibandingkan sebelum pandemi pada tahun 2019. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
"Setelah menganalisis selama beberapa bulan, kami optimis bahwa kunjungan warga Indonesia ke Korea pada tahun 2024 akan melebihi kunjungan pada tahun 2019, yang berjumlah sekitar 278 ribu wisatawan," kata Direktur Korea Tourism Organization Jakarta Office, Kim Jisun, kepada awak media, Kamis 11 Juli 2024 di Jakarta.
Diungkap Kim Jisun, di tahun 2024 banyak faktor yang mendorong wisatawan Indonesia untuk mengunjungi Korea, seperti pembukaan penerbangan langsung dari Indonesia ke berbagai kota di Korea, seperti Busan.
Dan kampanye dari KTO untuk mempromosikan destinasi Hallyu dan festival terbaru sepanjang tahun dan salah satunya melalui acara Hallyu Tourism Festival 2024 di Lotte S Avenue Jakarta.
Di sisi lain, Kedutaan Besar Republik Korea di Indonesia melalui Korea Visa Consulate Kedutaan Besar Republik Korea, Lee Sungyong juga menjelaskan tentang visa kunjungan yang menjadi syarat wajib wisatawan memasuki Korea Selatan.
Setidaknya ada beberapa jenis visa yang bisa diajukan oleh calon wisatawan yakni single visa dan multiple visa.
Visa single entry memiliki masa berlaku 3 bulan dan hanya bisa digunakan untuk satu kali kunjungan. Dan multiple entry, jenis visa untuk melakukan kunjungan masuk tanpa batas.
Untuk pengajuan visa single entry sendiri pemohon harus melengkapi dokumen seperti paspor, pasfoto, formulir permohonan aplikasi visa, sertifikat hubungan keluarga, dokumen pembuktian identitas, serta melampirkan dokumen asli rekening koran tabungan 3 bulan terakhir atas nama pribadi pemohon.
Sementara itu, untuk pengajuan visa multiple entry sendiri bisa dilakukan oleh siapapun asal dia masuk dalam dalam 24 katagori subjek penerima visa multiple entry. Beberapa diantaranya adalah pernah mengujungi Korea minimal 1 kali.
Sudah pernah mengunjungi negara OECD (Austria, Belgium, Denmark, France, Germany, Greece, Iceland, Ireland, Italy, Luxembourg, Netherlands, New Zealand, Norway, Portugal, Spain, Sweden, Swiss, United Kingdom, United States, Canada, Australia, Finland). Pegawai Negeri Sipil, Karyawan BUMN, Dosen dan sebagainya.
"Visa multiple entry ini adalah visa yang sangat fleksibel karena bisa berlaku selama 5 tahun dan 10 tahun tanpa adanya batasan jumlah kunjungannya. Dengan itu, kami berharap akan semakin banyak lagi orang Indonesia yang akan berkunjung ke Korea," kata dia.
Selain itu, demi mempermudah wisatawan Indonesia yang akan berkunjung ke Korea Selatan, pihaknya juga memberikan kemudahan bagi pemohon multiple visa dengan membebaskan dokumen keuangan pada saat mengajukan permohonan aplikasi visa multiple.
Sementara itu, terkait dengan wacana bebas visa untuk wisatawan Indonesia ke Korea Selatan, Lee Sungyong mengaku bahwa saat ini pihak kedutaan tengah berupaya untuk meresosialisasikan hal tersebut.
"Untuk meningkatkan pertukaran manusia antara Korea Selatan dan Indonesia memang bebas visa harus diimplementasikan. Oleh karena itu, Kedutaan Besar Republik Korea Selatan akan berusaha lebih lagi supaya bebas visa itu bisa terlaksana," kata dia.