79 Negara Ini Ternyata Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia

Ilustrasi paspor.
Sumber :

Jakarta – Liburan ke luar negeri merupakan keinginan bagi sebagian orang di Indonesia. Di luar negeri, terdapat pengalaman-pengalaman baru yang mungkin tidak dapat ditemukan di dalam negeri.

Namun, sebelum memilih negara tujuan liburan, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan. Salah satunya adalah persyaratan visa yang diperlukan untuk mengunjungi negara tertentu.

Paspor adalah dokumen yang wajib dimiliki untuk bepergian ke luar negeri. Namun, selain paspor, pengunjung juga harus memperoleh visa untuk masuk ke beberapa negara.

Ilustrasi travelling dan paspor.

Photo :
  • Pixabay

Visa adalah izin masuk yang diberikan kepada orang asing oleh Kedutaan Besar negara yang akan dikunjungi. Oleh karena itu, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bepergian ke luar negeri harus memperoleh visa negara tujuan terlebih dahulu.

Banyak negara masih mewajibkan wisatawan dari Indonesia untuk memiliki visa. Namun, ada juga negara yang memberikan fasilitas bebas visa bagi WNI yang berkunjung.

Sebelum menentukan negara tujuan liburan, penting untuk memeriksa persyaratan bebas visa untuk pemegang paspor Indonesia. Hal ini karena mengurus visa dapat memerlukan biaya tambahan jika negara tujuan tidak memberlakukan bebas visa bagi wisatawan dari Indonesia.

Meskipun bebas visa, penting untuk memperhatikan biaya, durasi tinggal, persyaratan, dan jenis perjalanan yang berbeda-beda tergantung pada negara tujuan. Informasi lebih lanjut dapat dikonfirmasi langsung kepada Kedutaan Besar Negara yang bersangkutan.

Berikut daftar 79 negara yang memberikan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia, seperti dikutip situs Imigrasi.

Ilustrasi Paspor di Dunia

Photo :
  • Henley Passport Index

Visa Free

1. Angola

2. Barbados

3. Belarus

4. Bermuda

5. Brazil

6. Brunei

7. Cambodia

8. Chile

9. Colombia

10. Cook Islands

11. Dominica

12. Ecuador

13. Fiji

14. Gabon

15. Gambia

16. Guyana

17. Haiti

18. Hong Kong

19. Japan

20. Kazakhstan

21. Kiribati

22. Laos

23. Macao

24. Malaysia

25. Mali

26. Micronesia

27. Morocco

28. Myanmar

29. Namibia

30. Peru

31. Philippines

32. Rwanda

33. Saint Kitts and Nevis

34. Serbia

35. Singapore

36. St. Vincent and the Grenadines

37. Suriname

Penumpang dari Luar Negeri Bisa Bawa Uang Cash Maksimal Rp100 Juta, Jika Lebih Wajib Lapor Bea Cukai

38. Tajikistan

39. Thailand

Pemisahan Fungsi Intelijen Dalam Negeri dan Luar Negeri Dinilai Penting, Ini Alasannya

40. Timor-Leste

41. Tunisia

Momen Boy Story Jalan-jalan di Mal Jakarta, Berburu Dessert Hingga Ikut Antre Beli Jus

42. Turkey

43. Uzbekistan

44. Venezuela

45. Vietnam

Visa on Arrival

Selain bebas visa, terdapat pula jenis Visa on Arrival yang dapat dipergunakan, yakni visa yang dapat diperoleh pada saat kedatangan di bandara atau perlintasan negara tujuan. Berikut adalah daftar negara yang memberikan Visa on Arrival bagi pemegang paspor Indonesia:

1. Azerbaijan

2. Bangladesh

3. Bolivia

4. Burundi

5. Cape Verde

6. Comoros

7. Ethiopia

8. Ghana

9. Guinea-Bissau

10. Jordan

11. Kyrgyzstan

12. Madagascar

13. Malawi

14. Maldives

15. Marshall Islands

16. Mauritania

17. Mauritius

18. Mozambique

19. Nepal

20. Nicaragua

21. Niue

22. Oman

23. Palau

24. Qatar

25. Samoa

26. Seychelles

27. Sierra Leone

28. Somalia

29. Tanzania

30. Togo

31. Tuvalu

32. Zimbabwe

Electronic Travel Authorization(eTA)

Electronic Travel Authorizationadalah dokumen digital yang diperlukan bagi WNI, yang dapat diperoleh secaraonlinesebelum perjalanan ke negara tujuan. Berikut daftar negara eTA bagi WNI:

1. Pakistan

2. Sri Lanka

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya