Heboh Koper Airwheel Gak Boleh Masuk Kabin Pesawat, Sebenarnya Bisa Tapi Ini 5 Syaratnya

Koper Airwheel.
Sumber :
  • TOOL.

VIVA Travel – Baru-baru ini, ramai salah satu penumpang pesawat mengaku koper Airwheel miliknya tidak diperbolehkan masuk ke dalam kabin pesawat. Padahal, koper canggih tersebut berbobot tidak lebih dari 7 kilogram. 

Pemerintah Malaysia Setujui Lanjutkan Pencarian Pesawat MH370, Ini Respons Keluarga Korban

Kejadian tidak menyenangkan tersebut lantas dikeluhkan sang penumpang lewat akun media sosialnya. Pemilik akun TikTok @febriansyahputra_24 tersebut mengaku baru kali ini koper Airwheel miliknya dilarang masuk kabin, padahal sebelumnya tidak demikian. Terlebih, dia sudah menggunakannya sekitar 2 tahun belakangan. Yuk, scroll untuk info selengkapnya.

"Sekarang Airwheel yang aku pakai ini enggak bisa lagi masuk ke kabin, ya. Sekarang wajib masuk ke bagasi," tulis akun tersebut, dikutip Minggu 21 Januari 2024. 

Malaysia Lanjutkan Pencarian Pesawat MH370

"Aku enggak tahu, ya, peraturan ini baru dibuat atau awal tahun ini. Soalnya, tahun lalu aku sudah pakai ini setahun atau dua tahun lebih enggak ada peraturan mewajibkan AirWheel ini masuk ke bagasi," sambungnya sambil mengendarai koper tersebut. 

Cek ke Bandara Soetta, Erick Thohir Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Koper Airwheel sendiri merupakan koper robotik yang bisa dikendarai karena didukung tenaga baterai Li-on. Koper populer yang juga pernah digunakan para member BLACKPINK sambil bermain-main mengendarainya di sekitaran bandara itu, memiliki mesin dan pegangan tangan sehingga bisa bergerak sambil diduduki. 

Postingan yang diunggah dalam bentuk video itu kemudian mengundang banyak komentar warganet. Tak sedikit yang berpendapat bahwa koper Airwheel sebenarnya memang tidak diperbolehkan masuk kabin pesawat karena dioperasikan dengan tenaga baterai. 

Lalu, bagaimana aturan sebenarnya mengenai koper canggih ini?

PT Rohartindo Nusantara Luas Tbk. (TOOL), yang juga menjual koper Airwheel, turut menanggapi informasi yang beredar di media sosial dan media massa online perihal salah satu pengguna koper Airwheel (smart luggage) di salah satu maskapai di Indonesia tersebut. 

Direktur Utama TOOL Ronald Hartono Tan menyampaikan koper Airwheel yang dipasarkan oleh TOOL, telah memenuhi spesifikasi dan persyaratan-persyaratan sebagaimana diatur dalam Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA). Oleh karena itu, koper Airwheel dari TOOL boleh dimasukkan ke dalam kabin maskapai.

"Dapat kami sampaikan pula bahwa koper Airwheel (smart luggage) telah memiliki sertifikat keamanan internasional seperti CE, MSDS, ROHS, UN 38.3, IC, CB, dan IEC. Sehingga, terhadap keamanan koper, kelistrikan, dan baterai telah diakui melalui sertifikat tersebut," ungkap Ronald dalam keterangannya. 

Ilustrasi penumpang di kabin pesawat.

Photo :
  • Pixabay/ juno1412

Dalam memasarkan produk-produk tersebut, Ronald Hartono mengatakan, perseroan berkomitmen untuk memasarkannya sesuai dengan persyaratan-persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku umum. Pihaknya menjunjung tinggi prioritas keamanan dan keselamatan produk tersebut.

Sementara itu, dalam laman resminya, Citilink melampirkan beberapa syarat agar smart luggage atau koper Airwheel bisa masuk ke kabin pesawat. Berikut di antaranya:

1. Airwheel yang bisa masuk kabin hanya yang memiliki baterai lithium yang bisa dilepas-pasang sesuai regulasi International Air Transport Association (IATA).

2. Dimensi airwheel harus sesuai dengan aturan bagasi kabin. Untuk Airbus A320 dimensinya P 56 cm x L 36 cm x T 23 cm dengan berat maksimal 7 kilogram dan pesawat ATR72-600 dimensinya P 41 cm x L 34 cm x T 17 cm dengan berat maksimal 7 kilogram.

3. Lithium metal content di bawah hingga 100 Wh atau 2 gram bisa masuk ke kabin pesawat dengan maksimal 15 portable electronic device (PED) atau 1 portable medical electronic devices (PMED).

4. Lithium metal content lebih dari 100 hingga 160 Wh bisa masuk ke kabin pesawat.

5. Lithium metal content lebih dari 160 Wh harus disiapkan dan diangkut sebagai kargo sesuai dengan Peraturan Barang Berbahaya IATA.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya