Gak Semua Naik, Ini Daftar Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan yang Turun Jadi 10%
- Freepik/bedneyimages
Jakarta – Ketentuan mengenai pajak hiburan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati menerangkan, pajak jasa hiburan yang turun menjadi 10 persen di antaranya: bioskop, pagelaran musik, sirkus, pacuan kuda, wahana air atau kolam renang, peragaan busana, kebun binatang hingga agrowisata.
“Secara umum tarif PBJT tarif kesenian dan hiburan ini ditetapkan paling tinggi 10 persen. Yang tadi saya sebutkan tadi secara umum sampai dengan 10 persen tarifnya, jika dibandingkan dengan UU 28/2009 tarif yang ditetapkan dalam konteks jenis yang sama paling tinggi 35 persen,” kata Lydia Kurniawati di Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024.
Penurunan pajak menjadi 10 persen dijelaskan Lydia dilakukan untuk menyeragamkan dengan tarif pungutan berbasis konsumsi lainnya.
1. Bioskop atau Tontonan Audio Visual
Film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu.
2. Pergelaran Kesenian
Acara seni yang mencakup berbagai jenis pertunjukan seperti teater, seni tari, dan musik.
3. Konser Musik
Pertunjukan musik yang melibatkan berbagai genre dan artis.
4. Pergelaran Tari
Pertunjukan tari yang mencakup seni tari tradisional atau kontemporer.
5. Peragaan Busana (Fashion Show)
Acara yang menampilkan koleksi busana terbaru dari berbagai desainer.
6. Kontes Kecantikan
Kompetisi kecantikan yang melibatkan peserta dari berbagai latar belakang.
7. Kontes Binaraga
Kompetisi fisik yang menonjolkan kekuatan dan keindahan tubuh.
8. Pameran
Display publik yang menampilkan berbagai produk atau karya seni.
9. Pertunjukan Sirkus
Pertunjukan atraksi sirkus yang melibatkan berbagai elemen seperti akrobat dan sulap.
10. Pertunjukan Akrobat
Pertunjukan fisik yang menonjolkan keahlian akrobat.
11. Pertunjukan Sulap
Atraksi sulap dan sihir yang menarik perhatian penonton.
12. Pacuan Kuda
Kompetisi balapan kuda yang menjadi daya tarik khusus.
13. Perlombaan Kendaraan Bermotor
Kompetisi balapan kendaraan bermotor yang melibatkan kecepatan dan keahlian pengemudi.
14. Permainan Ketangkasan
Permainan yang menuntut keahlian khusus seperti permainan kecerdasan atau keterampilan fisik.
15. Olahraga Permainan
Aktivitas olahraga yang melibatkan tempat, ruang, peralatan, dan perlengkapan khusus.
16. Rekreasi Wahana Air
Kegiatan rekreasi yang melibatkan wahana air seperti waterpark atau kegiatan parasailing.
17. Rekreasi Wahana Ekologi
Aktivitas rekreasi yang bersifat edukatif dan melibatkan unsur ekologi.
18. Rekreasi Wahana Pendidikan
Kegiatan rekreasi yang memberikan pengetahuan dan pengalaman pendidikan.
19. Rekreasi Wahana Budaya
Kegiatan rekreasi yang menampilkan dan mempromosikan kebudayaan.
20. Rekreasi Wahana Salju
Kegiatan rekreasi yang melibatkan salju seperti ski atau snowboarding.
21. Rekreasi Wahana Permainan
Kegiatan rekreasi dengan wahana permainan seperti taman bermain.
22. Pemancingan
Aktivitas memancing di lokasi tertentu.
23. Agrowisata
Wisata yang melibatkan kegiatan pertanian atau agribisnis.
24. Kebun Binatang
Lokasi yang menampilkan berbagai jenis hewan untuk tujuan pendidikan dan rekreasi.
25. Panti Pijat dan Pijat Refleksi, Layanan pijat dan perawatan tubuh.
Meskipun banyak jenis pajak hiburan yang mengalami peningkatan, kategori di atas justru mendapatkan kebijakan penurunan tarif pajak. Hal ini tentunya menjadi kabar baik bagi para pelaku usaha dan masyarakat yang terlibat langsung dalam kegiatan tersebut.