5 Fakta Pajak Hiburan Naik, Jenis Hiburan Ini yang Terdampak
- Istimewa
Jakarta – Pajak hiburan naik menjadi 40 persen. Pasalnya, pemerintah menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen hingga 75 persen.
Kebijakan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Lebih lanjut, simak deretan fakta kenaikan pajak hiburan sebagai berikut:
1. Sektor Jasa Hiburan yang Terdampak
Dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) sektor jasa hiburan yang dikenakan besaran tarif itu hanya untuk jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Sisanya, di luar itu paling tinggi sebesar 10%.
Sektor usaha hiburan yang bisa dikenakan tarif hingga 75% itu sebetulnya juga berkurang dibanding ketentuan lama, yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
Pasal 45 UU itu menyebutkan khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif pajaknya dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75%.
Dalam UU PDRD pun tarif pajak hiburan di luar sektor khusus itu ditetapkan paling tinggi sebesar 35%, lebih tinggi dari tarif di UU HKPD yang sebesar 10% khusus untuk di luar jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Pagelaran busana, kontes kecantikan, permainan ketangkasan, dan panti pijat pun dikeluarkan dari UU HKPD.
2. Dikeluhkan Pengusaha
Kenaikan pajak hiburan ini pun ramai dikeluhkan pengusaha. Salah satunya penyanyi dangdut sekaligus pemilik bisnis karaoke, Inul Daratista. Dalam unggahan di media sosial, Inul mengatakan kenaikan pajak hiburan itu terlampau tinggi dan bisa membunuh bisnis para pengusaha.
"17 tahun besar ya gitu-gitu aja enggak tiba-tiba jadi raksasa. (Kondisi) begini masih digencet kenaikan pajak yang enggak aturan. Coba warasnya di mana?" tulis Inul dalam unggahan di X.
Inul mengaku heran dengan rencana pemerintah menaikkan tarif pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen hingga 75 persen.
Menurutnya, pelaku usaha serta customer yang akan menjerit karena paling terkena dampak. Sementara pemerintah selaku pembuat kebijakan tetap bisa duduk manis sambil berdalih membela rakyat.
3. Kemenkeu Ungkap Alasan
Kementerian Keuangan buka-bukaan soal alasan UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah mengatur kenaikan pajak hiburan minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK, Lydia Kurniawati mengatakan tujuan pemerintah menetapkan pajak hiburan minimal 40 persen adalah untuk kemandirian fiskal daerah yang selama ini banyak masih bergantung kepada pemerintah pusat.
"Tujuannya akhirnya apa sih? sekali lagi highlight-nya ini pajak daerah, ini dukungan daerah semakin mandiri, semakin ketemu balance fiskalnya," ujarnya.
4. Menparekraf Tampung Aspirasi
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno memastikan ada ruang diskusi terkait aspirasi dari pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif tentang kenaikan pajak hiburan.
"Prosesnya ini (Judicial Review) baru pada 3 Januari 2024 dimasukkan dan sedang dipersiapkan jadwal pembahasannya. Jadi mohon kita bersabar dan di saat yang sama, mari kita gunakan kesempatan ini untuk berdiskusi untuk mencari sebuah solusi yang memajukan industri pariwisata dan ekonomi kreatif tapi juga bisa membantu keuangan negara," kata Menparekraf Sandiaga Uno dalam keterangan resmi,
Karena itu, ia membuka ruang diskusi sepenuhnya untuk menemukan solusi seperti kemungkinan menghadirkan insentif-insentif yang dapat meringankan bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif khususnya di bidang hiburan.
5. Perbandingan dengan Pajak Hiburan di Asia Tenggara
Dilansir dari Channel News Asia, Rabu, 17 Januari 2024, mulai 2024, Thailand akan menerapkan tarif pajak 5 persen untuk tempat hiburan seperti kelab malam, dipangkas dari tarif tahun lalu yang besarnya 10 persen. Di Malaysia, menurut situs Malaysia Sales & Service Tax (MySST), kini mereka menerapkan pajak jasa 6 persen untuk tempat hiburan seperti kelab malam dan kelab privat.
Di negara Asia Tenggara lainnya, Singapura, berdasarkan situs Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), mulai tahun ini mereka menerapkan tarif Goods and Services Tax (GST) 9 persen untuk pajak semua penjualan barang dan jasa. Sedangkan di Filipina, menurut situs Bureau of Internal Revenue (BIR), mereka menerapkan pajak 18 persen untuk kelab malam, karaoke, bar dan sebagainya.