INFOGRAFIK: Liburan Natal dan Tahun Baru, Ingat Syarat Perjalanan

Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)
Sumber :

VIVA – Liburan Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru) telah dimulai. Jangan lupakan syarat perjalanan jauh agar Anda selalu aman dan sehat saat liburan karena pendemi Covid-19 belum usai meski sudah melandai.

Bukan COVID-19 atau HMPV, Ternyata Ada Virus Ini yang Jauh Lebih Berbahaya Bagi Manusia

Mulai Jumat 23 Desember 2022, kepadatan penumpang yang ingin liburan ke luar kota dan mudik telah terjadi di stasiun kereta api. Kemacetan juga terjadi di jalan tol ke luar kota mulai hari ini, Sabtu 24 Desember 2022 atau H-1 Natal.

Sementara itu, pandemi Covid-19 masih belum usai, meski telah melandai. Pemerintah menetapkan PPKM level 1 di Indonesia. Masyarakat bisa beraktivitas 100 persen tanpa pembatasan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat serta harus screening PeduliLindungi.   

Meningkatkan Kompetensi ASN dalam Memberikan Pelayanan Terbaik

Masyarakat boleh merayakan Natal dan pergantian tahun tanpa pembatasan. Buat yang ingin ke luar kota dan melakukan perjalanan jauh, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran nomor 84, 85, 87 tahun 2022.

SE nomor 85 mengatur tentang perjalanan jauh menggunakan kereta api. Di antaranya buat usia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster). Bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis  wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Pertunjukan Kolosal The Beauty of China, Siap Meriahkan Perayaan Imlek 2025

Syarat perjalanan lainnya silakan simak selengkapnya dalam Infografik di bawah ini.

[dok. BKIP Kementerian Perhubungan]

Rekayasa Lalu Lintas di Cikampek hingga Jagorawi Saat Libur Imlek, Catat Jadwalnya!

Kementerian Perhubungan bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum , mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang mencakup aspek pengaturan lalu lintas.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025