Selain Pantai, Yuk Kunjungi 4 Destinasi Bersejarah di Bali

Desa Trunyan, Bali
Sumber :
  • Dinas Pariwisata Bali

VIVA Lifestyle – Bali dikenal dengan destinasi alamnya yang begitu memukau dan cukup beragam di berbagai tempat. Pesona alamnya yang sangat indah, sayangnya masih sedikit dieskplor lantaran hanya kerap dikenal dengan keindahan laut dan pantai.

Retno Marsudi Diangkat Jadi Direktur Perusahaan Singapura Gurin Energy

Faktanya, banyak tempat wisata di Pulau Dewata ini dapat menarik wisatawan karena memiliki sejarah dan pesona yang unik. Berikut empat destinasi yang bisa dicoba dan direkomendasikan berdasarkan laman Dinas Pariwisata Bali. Scroll untuk simak artikel selengkapnya.

Pura Kehen

Dispar Bali Lakukan Sidak di Desa Wisata Kertha Gosa

Pura Kehen adalah pura hindu Bali yang juga disebut pura Hyang Api (dewa api) yang dalam bahasa Bali kehen berarti api, memiliki banyak keunikan. Selain letaknya yang strategis, pintu masuk candi tidak menggunakan Candi Bentar seperti candi Kahyangan Jagat pada umumnya. 

Masyarakat Bali Mulai Lirik Motor Listrik Honda EM1

Pintu masuk candi Kehen tampak sedikit berbeda sebagai berikut; menggunakan candi kurung. Selain itu, keberadaan Bale Kulkul pada batang pohon beringin juga memberikan warna lain bagi Candi Kehen yang menjadi salah satu objek wisata unggulan Bangli.

Air Terjun Cepung

Air Terjun Cepung merupakan salah satu tempat paling unik di Bali. Sinar matahari yang menembus ke goa bersama dengan air yang jatuh. Jika Anda cukup beruntung untuk mengejar air terjun di hari yang cerah, maka Anda akan mendapatkan suguhan, sinar matahari yang menakjubkan bersinar langsung melalui puncak air terjun menciptakan sinar alami melintasi ngarai seperti formasi batuan.

Dari semua air terjun di Bali, Air Terjun Cepung adalah yang paling unik dan ajaib yang dapat dikunjungi, serta lokasi foto yang sangat populer. Perjalanan untuk turun ke Tukad Cepung cukup mudah. Meskipun, tidak seperti kebanyakan air terjun di Bali, yang satu ini Anda harus mengarungi sungai setinggi lutut dan melewati beberapa batu untuk sampai ke sana.
Air terjun ini terletak di Dusun Penida Kelod, Tembuku, Kabupaten Bangli

Desa Trunyan

Trunyan adalah sebuah desa yang berada di Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Untuk mencapai Trunyan dengan menyeberang melalui Desa Kedisan menggunakan perahu sekitar 45 menit jarak dari Kota Denpasar ± 65 km.

Trunyan merupakan salah satu Desa Tua di Bali yang masih menggunakan beberapa cara lama dalam beberapa tatanan kehidupan masyarakatnya. Diantaranya adalah cara penguburan mayat (jenazah). Masyarakat Trunyan mempunyai tradisi pemakaman dimana jenazah dimakamkan di atas batu besar yang memiliki cekungan 7 buah. Jenazah hanya dipagari dengan anyaman bambu. 

Desa ini memiliki 3 sema (kuburan) yang diperuntukkan bagi 3 jenis kematian yang berbeda. Apabila seorang warga Trunyan meninggal secara wajar, mayatnya akan ditutupi dengan kain putih, diupacarai kemudian diletakkan tanpa dikubur dibawah pohon besar bernama Taru Menyan yaitu di sebuah lokasi yang bernama Sema Wayah. Namun, apabila kematiannya tidak wajar seperti karena kecelakaan, bunuh diri, dibunuh orang maka mayatnya akan diletakkan di Sema Bantas. 

Sedangkan untuk mengubur bayi dan anak kecil atau warga yang sudah dewasa tetapi belum menikah akan diletakkan di Sema Muda. Jenasah di Desa Trunyan hanya diletakkan dan ditutupi dengan kain putih, walaupun begitu jenazah tidak menimbulkan aroma bau busuk dan tidak dihinggapi oleh serangga seperti lalat, ulat dll. Hal ini disebabkan oleh keberadaan Taru Menyan (pohon kayu Menyan) yang dapat mengeluarkan wangi harum dan mampu menetralisir bau busuk mayat. Taru berarti kayu dan Menyan dapat diartikan harum. Pohon kayu Menyan ini hanya tumbuh di daerah ini. Kemudian Taru Menyan lebih dikenal dengan Trunyan yang diyakini sebagai asak usul nama desa tersebut

Pura Batur

Pura Ulun Danu Batur, dibangun pada tahun 1926, merupakan kompleks pura terpenting kedua di Bali, setelah pura terbesar Besakih. Pura ini didedikasikan untuk Dewi Batari Ulun Danu, dewi danau dan sungai. “Ulun Danu” secara harfiah diterjemahkan sebagai “kepala danau”.

Sampai tahun 1926 Pura Ulun Danu dan Desa Batur terletak di bawah kaldera, di kaki gunung berapi Batur. Setelah gunung berapi meletus hebat pada tahun 1926, baik desa dan pura dihancurkan kecuali pura yang paling penting, meru 11 tingkat yang didedikasikan untuk Dewi Batari Ulun Danu. Penduduk desa pindah ke tepi kaldera tertinggi dan tertua dimana mereka membangun kembali desa dan pura mereka.

Bicara soal Bali, Mitra Informatika Gemilang atau MIG resmi menggunakan energi hijau dari PT. PLN dengan menandatangani Sertifikat Energi Terbarukan atau Renewable Energy Certificate (REC) dalam gelaran acara The Energy Transition Day,di Sofitel Bali, Nusa Dua. Perhelatan ini merupakan integrasi dari G20 Summit, dimana transisi energi merupakan agenda prioritas presidensi Indonesia pada G20 tahun ini.

REC merupakan produk kerja sama PLN dan Clean Energy Investment Accelerator (CEIA), yang merupakan bukti kepemilikan sertifikat berstandar internasional untuk produksi tenaga listrik yang dihasilkan dari pembangkit energi terbarukan.

Sebagai bagian dari MMS Group Indonesia, MIG Data Center berkomitmen untuk mendukung hadirnya seperangkat peta jalan transisi energi terintegrasi sebagai langkah menuju target net zero emission 2060. MIG mengembangkan Data Center Tier 3+ di pusat kota Jakarta, tepatnya di kawasan Kuningan. Pusat data ini sebelumnya telah menandatangani PJBTL 59,8 MVA dengan Layanan Ultimate, kini berkomitmen untuk menggunakan sumber energi bersih pada 100% penggunaan listriknya.

“Pengembangan ekosistem digital perlu mengedepankan keberlanjutan lingkungan. MIG hadir untuk mendukung ekosistem digital yang hijau untuk keberlangsungan lingkungan, memerangi pemanasan global serta berperan sebagai konektor industri energi dan informasi di Indonesia," kata Chief Executive Officer MIG, Tedy Harjanto.

Pendeportasian bule Rusia ke negaranya

Bule Rusia Dideportasi, Overstay hingga Tak Bayar Tagihan RS Rp 33 Juta di Bali

DP (41), warga negara Rusia yang tidak membayar biaya rumah sakit sebesar Rp 33 juta dan overstay 14 bulan.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024