Check-in Hotel Bukan dengan Pasangan Sah Bisa Dipenjara 1 Tahun
- Pexels
VIVA Travel – Bagi para pelancong yang bepergian dengan lawan jenis tanpa ikatan pernikahan, harus berhati-hati. Sebab, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru menyebutkan adanya ancaman hukuman pidana bagi mereka yang check in di hotel dengan pasangan yang belum menikah.
RKUHP ini pun dikhawatirkan bisa mempengaruhi jumlah wisatawan asing ke Indonesia. Mereka bakal ogah datang dan memilih berwisata ke negara tetangga seperti Singapura, Thailand, Malaysia, atau Vietnam.
Sanksi yang dikenakan juga tak main-main, yakni pasal perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II atau mencapai Rp10 juta.
Mengutip Draf RUU KUHP, pada pasal 415 tertulis, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda."
Meski dalam butir (2) dijelaskan juga tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkawinan.
Pada pasal 416 juga tertulis, "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Namun, tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan dari suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua atau anak yang tidak terikat perkawinan.
Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinahan erat kaitannya dengan perilaku moral, tapi seharusnya pada ranah privat seharusnya tidak diatur dalam negara dan dianggap sebagai perbuatan pidana.
"PHRI sudah menerima masukan dan itu menjadi kontra produktif di sektor pariwisata, begitu orang satu kamar berdua tanpa ikatan perkawinan itu akan kena kriminal," kata Hariyadi, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Menurutnya perzinaan adalah ranah privat yang seharusnya sudah sudah bisa diatur berdasarkan hukum adat daerah masing-masing, norma agama, hingga norma moral, bukan oleh hukum formal negara.