4 Negara Ini Tolak Paspor Baru Indonesia yang Tanpa Tanda Tangan
- U-Report
VIVA Lifestyle – Sejumlah negara di kawasan Eropa mulai memperlihatkan penolakan atas paspor Indonesia yang tidak mempunyai kolom tanda tangan. Warga Negara Indonesia (WNI) yang masih mempunyai paspor lama diimbau untuk langsung meminta pengesahan dari kedutaan besar setempat.Â
Paspor baru Indonesia tanpa kolom tanda tangan memang sempat menjadi perbincangan hangat di bulan Agustus lalu. Sebab, Jerman tidak mengizinkan masuk WNI yang memakai paspor tanpa kolom tanda tangan, kecuali mereka mempunyai visa.Â
Pihak imigrasi kemudian mengeluarkan aturan baru supaya semua kepala kantor imigrasi di Indonesia mengakomodir permohonan penambahan tanda tangan di kolom pengesahan atau endorsement untuk pemegang paspor tanpa ttd. Berikut negara Eropa yang menolak paspor baru tersebut.Â
1. Jerman
2. Belanda
3. Belgia
4. Luksemburg
"Per 10 Oktober, Belanda [bersama dengan Belgia dan Luksemburg] hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk pengajuan visa jika berisi tanda tangan di lembar pengesahan dari pejabat imigrasi Indonesia atau pejabat perwakilan konsuler di Indonesia," demikian pernyataan resmi laman Kedutaan Besar Belanda.Â
Mereka mengimbau pemohon yang tidak memegang paspor berisi tanda tangan supaya mengajukan permohonan visa pada atau setelah 10 Oktober. Pengajuan visa, katanya, dapat disetujui bila paspor sudah dilengkapi dengan stempel pengesahan dari pihak yang disebutkan.Â
Permohonan visa dari pemegang paspor tanpa tanda tangan yang telah diajukan masih akan tetap diproses sampai masa transisi berakhir pada 10 Oktober. Melebihi itu, pemohon yang mengajukan visa dengan paspor tanda tangan atau stempel pengesahan dari pihak berwenang akan ditolak.Â
“Jika Belanda mengeluarkan visa selama masa transisi di paspor tanpa tanda tangan, visa hanya akan berlaku di negara-negara Schengen yang mengakui paspor tanpa batasan atau syarat apa pun," tulis Kedubes Belanda.
"Jika kamu sudah berada di Belanda, kamu perlu meminta kedutaan Indonesia di Den Haag untuk menambahkan tanda tangan kamu ke paspor kamu," lanjutnya.Â