Wisatawan Asing Kini Bisa Tinggal Lebih Lama di Indonesia
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, khususnya yang bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi PLBN (Pos Lintas Batas Negara) Entikong, sangat antusias pada Warga Negara Asing yang masuk ke wilayah Indonesia, khususnya ke Kalimantan Barat untuk tujuan wisata.
Dukungan tersebut merupakan pengaplikasian dari kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kebijakan baru ini diatur dalam surat edaran Nomor IMI-0584.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Kemudahan Keimigrasian dalam Rangka mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dalam Kebijakan tersebut, diatur bahwa bagi wisatawan yang berasal dari 9 negara di ASEAN dapat melakukan perjalanan wisata dengan izin tinggal paling lama 30 hari di Indonesia, dengan menggunakan fasilitas bebas visa khusus wisata. Selain itu juga, terdapat 60 negara yang diberikan kemudahan berupa Visa On Arrival/ Visa Kunjungan saat kedatangan khusus wisata.
Kasubsi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Adi Bambang Guritno, mengatakan, bagi warga negara dari 60 negara tersebut yang menggunakan Visa On Arrival khusus Wisata, diberikan izin tinggal 30 hari khusus untuk berwisata di Indonesia.
"Dan bilamana merasa belum cukup untuk menikmati keindahan alam dan budaya di Indonesia, maka izin tinggalnya dapat diperpanjang 30 hari dengan mengajukan perpanjangan di kantor Imigrasi setempat, dengan Biaya PNBP sebesar Rp500 ribu," ujar Adi dalam keterangannya, Rabu 25 Mei 2022.
Sejak dikeluarkannya Surat Edaran tersebut, hingga 22 Mei 2022, tercatat sebanyak 368 orang WNA yang menggunakan fasilitas Bebas Visa Khusus Wisata dan Visa on Arrival Khusus Wisata serta Visa WNA yang menggunakan Fasilitas Bebas Visa khusus Wisata dan Visa On Arrival khusus wisata untuk berkunjung ke Indonesia dengan tujuan wisata, yang masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi PLBN Entikong.
"Kebijakan ini merupakan wujud fungsi kami sebagai fasilitator pembangunan, dan kami harap kemudahan keimigrasian ini dapat memberikan dampak positif bagi pariwisata dan ekonomi di Kalimantan Barat," kata dia.
Dalam Surat Edaran tersebut, selain lewat Tempat Pemeriksaan Imigrasi di PLBN Entikong, terdapat 3 Tempat Pemeriksaan PLBN lain, 9 Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional, serta 11 Tempat pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Laut yang juga dapat memberikan Fasilitas Bebas Visa Khusus Wisata dan Visa On Arrival Khusus Wisata bagi wisatawan asing yang hendak masuk ke Indonesia untuk tujuan wisata.
"Tugas kami sebagai pelaksana tugas dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dapat menjalankan fungsi kami sebagai Fasilitator Pembangunan. Penerapan Surat Edaran tersebut di Tempat Pemeriksaan Imigrasi PLBN Entikong, semoga juga dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan pariwisata dan ekonomi di Kalimantan Barat," tutur Adi Bambang Guritno.