Syarat Naik Pesawat Terbaru yang Harus Kamu Ketahui

Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Syarat naik pesawat ada update terbaru yang harus ketahui untuk perjalanan mudik ataupun berlibur. Apa saja? Simak ulasan selengkapnya syarat naik pesawat berikut ini.

Erick Thohir Angkat Mantan Bos Lion Air Jadi Dirut Garuda Indonesia, Intip Profilnya

Syarat naik pesawat terbaru

Penumpang menaiki pesawat terbang.

Photo :
  • ANTARA/Rosa Panggabean
Ke Jakarta, Momen Jokowi dan Iriana Gunakan Pesawat Komersil Usai Purna Tugas jadi Presiden

Naik pesawat terbang menjadi salah satu pilihan tepat untuk mudik ke kampung halaman dengan perjalanan waktu yang cukup singkat. Namun sebelum terbang, perhatikan dulu syarat naik pesawat ya.

Lewat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan dalam negeri dan mudik lebaran 2022 dengan menggunakan angkutan darat, laut, hingga pesawat. Aturan ini berlaku mulai 2 April 2022 hingga seterusnya (termasuk saat periode mudik Lebaran 2022), syarat naik pesawat berdasarkan SE Satgas COVID-19 No 16 Tahun 2022, selama penerapan PPKM Level 1-3 Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. Berikut persyaratan umum naik pesawat terbaru yang telah VIVA rangkum:

Lion Parcel Beberkan 5 Jurus Kirim Barang Aman dan Efisien Pakai COD Ongkir
  1. Para penumpang yang sudah divaksinasi penuh dua dosis lengkap maupun tiga dosis (booster), tidak wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen saat melakukan perjalanan naik pesawat.
  2. Bagi penumpang yang baru  di vaksin 1 dosis, wajib melampirkan hasil tes Rapid Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum penerbangan atau hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum penerbangan.
  3. Penumpang anak-anak di bawah usia 6 tahun diperbolehkan naik pesawat, dengan didampingi orang tua atau pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
  4. Syarat naik pesawat selanjutnya yakni wajib mematuhi protokol kesehatan. Penumpang diharuskan memakai masker dengan benar dan konsisten selama di dalam pesawat, serta tidak dianjurkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker.
  5. Selain itu, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin harus melampirkan surat keterangan dokter mengenai kondisinya dari Rumah Sakit Pemerintah dan wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 Jam atau RT-PCR maksimal 3x24 jam.
  6. Sehubungan dengan diperbolehkannya mudik Lebaran 2022 bagi yang telah tervaksinasi lengkap dua dosis maupun tiga dosis (booster), sesuai Keterangan Pers Presiden RI terkait Panduan Protokol Kesehatan Ramadan dan Idul Fitri.
  7. Regulasi penerbangan internasional telah diperbarui sehubungan dengan adanya informasi perkembangan varian baru COVID-19. Pastikan kamu telah memenuhi syarat penerbangan saat akan bepergian ke destinasi mancanegara.

Protokol kesehatan perjalanan orang dalam negeri

Menggunakan masker

Photo :
  • shuterstock

Bagi pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan ketat, diantaranya:

  • Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
  • Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. 
  • Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
  • Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI dan pastikan faskes meng-upload hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, pemerintah juga mewajibkan pelaku perjalanan domestik untuk mengisi e-HAC sebelum keberangkatan. Hal itu untuk menghindari antrean panjang di sejumlah bandara Tanah Air.

e-HAC atau electronic-Health Alert Card adalah kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan untuk semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.

Di aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly).

Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi e-HAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan udara domestik:

  • Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  • Buat akun baru atau log-in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  • Klik fitur “e-HAC” yang ada pada laman utama
  • Pilih “Buat e-HAC”
  • Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  • Pilih sarana perjalanan “Udara”
  • Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
  • Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
  • Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
  • Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
  • Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang
  • Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silakan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
  • Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
  • Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan
  • Setelah itu, pilih “konfirmasi” dan selesai.

Syarat naik pesawat Citilink

Pesawat komersial maskapai Citilink

Photo :
  • ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Melansir dari situs resmi Citilink, berikut syarat naik pesawat yang terakhir diperbaharui tanggal 8 Maret 2022 pukul 20.00 (WIB). Peraturan dibawah ini merupakan persyaratan dokumen untuk penerbangan domestik pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlaku sejak tanggal 8 Maret 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya.

  • Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster), tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • Bagi penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Penumpang dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid, yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu penumpang juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  • Bagi penumpang khusus anak di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  • Ketentuan sebagaimana yang dimaksud, dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, tertular) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
  • Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (E-HAC) dan untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) di bandara keberangkatan.
  • Pihaknya juga menyarankan agar penumpang tetap membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan sebagai antisipasi apabila dibutuhkan oleh petugas KKP di bandara setempat. 

Syarat naik pesawat Garuda

Pesawat Garuda Indonesia

Photo :
  • Dok. Garuda Indonesia

Garuda Indonesia juga telah memperbarui syarat naik pesawat yang berlaku mulai 8 Maret 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya. Melansir dari situs resmi Garuda, berikut adalah syarat naik pesawat Garuda Indonesia terbaru.

  • Pelaku perjalanan domestik yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap (dosis 1 dan 2) serta vaksin dosis ketiga (vaksin booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
  • Bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau antigen yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Bagi penumpang pesawat yang belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam/rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sejak hasil diterbitkan. Serta melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  • Pelaku perjalanan domestik anak-anak berusia 6 tahun ke bawah diizinkan melakukan perjalanan dengan syarat ada pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 
  • Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat.
  • Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan.
  • Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan.
  • Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia sesuai ketentuan pada laman resmi IATA dan laman Imigrasi RI juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir.
  • Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan.

Syarat naik pesawat Lion Air

Maskapai Lion Air.

Photo :
  • istimewa

Lion Air Group juga menerapkan aturan baru bagi para penumpang yang ingin berpergian di masa pandemi. Sama seperti Garuda Indonesia, ada sejumlah aturan baru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Berikut ketentuan dan persyaratan penerbangan bagi penumpang perjalanan Lion Air:

  • Penumpang yang sudah mendapatkan Vaksinasi dosis kedua atau Vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil Negatif RT-PCR atau Negatif RDT-ANTIGEN.
  • Penumpang yang baru mendapatkan Vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil Negatif RT-PCR 3x24 jam atau Negatif RDT-ANTIGEN 1x24 jam.
  • Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Negatif RDT-ANTIGEN 1x24 jam dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa pelanggan setia belum dan/atau tidak dapat mengikuti Vaksinasi Covid-19.
  • Anak di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Demikian informasi tentang syarat naik pesawat terbaru bagi penumpang yang akan berlibur maupun perjalanan mudik. Tetap patuhi protokol kesehatan.

Armada pesawat Lion Air

Lion Group Dukung Penurunan Harga Tiket Pesawat 10 Persen di Nataru

Lion Group mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan untuk menurunkan tarif tiket pesawat kelas ekonomi pada penerbangan domestik.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024