Ini Alasan Pelaku Perjalanan Tak Lagi Tes PCR-Antigen

ilustrasi posko pengawasan WNA dan WNI dari luar negeri di Bandara Soetta, Banten.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Pemerintah resmi tak lagi memberlakukan tes PCR dan Antigen pada pelaku perjalanan domestik. Kendati begitu, masih banyak warga yang mempertanyakan penerapan aturan baru tersebut di tengah lonjakan kasus COVID-19 akibat varian Omicron.

Jalankan Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Serikat Pekerja Tembakau Protes ke Kemenkes

Sesditjen Kesehatan Masyarakat dan Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi menyebut pelonggaran tersebut sesuai dengan level PPKM kabupaten dan kota. Menurutnya, sudah ada tren penurunan kasus sehingga pemerintah menerapkan beberapa pelonggaran pada aktivitas masyarakat.

"Termasuk WFO/WFH, pemeriksaan antigen untuk pelaku perjalanan. Kita terus sesuaikan dengan tren dari laju penularan. Kita tidak cepat-cepat lakukan pelonggaran prokes tanpa menilai situasi dan kondisi," ujar Nadia dalam konferensi pers Kementerian Kesehatan, Selasa 8 Maret 2022.

Kemenkes Gaza: Dunia Hanya Berdiri Diam Sementara Genosida Mengerikan Terjadi

Anthony Sinisuka Ginting saat melakukan tes PCR di IBF 2021

Photo :
  • Istimewa

Selain menyesuaikan level PPKM, Nadia menyampaikan, saat ini pun cakupan vaksinasi sudah cukup tinggi yakni 91 persen pada dosis pertama dan 71 persen pada dosis kedua. Nadia juga merujuk para pakar yang menyebutkan sudah terbentuknya kekebalan pada masyarakat.

 Kolaborasi Strategis TIngkatkan Layanan Bandara di Indonesia dengan Teknologi Mutakhir

"Ditambah 80 persen sudah ada antibodi, sehingga proteksi pada individu sudah didapat. Proteksi di masyarakat sudah dapat karena kemudian proteksi individu pada orang yang sudah vaksin lengkap, maka walau positif, kemungkinan menularakan sangat kecil karena sudah ada proses netralisasi dari vaksin," kata Nadia.

Untuk aturan terbaru mengenai tak ada lagi tes PCR-Antigen pada pelaku perjalanan, Nadia kembali menegaskan syarat yang wajib dipenuhi. Mulai dari aturan vaksinasi hingga protokol kesehatan secara individu dalam perjalanan.

Wisatawan saat rapid test antigen COVID-19 (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/Muhammad AR (Bogor)

"Sudah terbit Surat Edaran Satgas yang memuat pelaku perjalanan yang sudah vaksinasi lengkap dan booster tidak perlu PCR dan antigen. Di luar itu berlaku aturan yang ada. Prokes juga dijalankan seperti memakai masker medis yang menutup hidung, dagu, mulut. Cuci tangan, tidak berbicara selama perjalanan, juga tidak diperkenankan makan minum bagi penerbangan kurang dari 2 jam," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya