7 Protokol Kesehatan untuk Wisata Selam di Tengah Pandemi

Keseruan Peringatan HUT RI di bawah laut Lombok.
Sumber :
  • VIVA/Isra Berlian

VIVA – Bisnis wisata selam di tanah air menjadi salah satu bisnis yang ikut terdampak akibat pandemi COVID-19. Seiring dengan kembali beroperasinya sejumlah kegiatan wisata selam di tanah air, sejumlah aturan pun dibuat. 

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merilis Panduan Cleanliness, Healthy, Safety and Environment (CHSE) Usaha Wisata Selam. Panduan ini dibuat untuk mencegah penularan virus corona

Salah satu tim penyusun CHSE, Usaha Wisata Selam, Bay7 Wardoyo menjelaskan bahwa panduan ini bisa jadi acuan industri selam dan para turis selama berkegiatan di tengah pandemi COVID-19.

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

"Diving adalah sebuah sosial aktivitas di mana dalam diving akan berpasangan atau grup sehingga perlu ambil tindakan dalam melakukan kegiatan, ini panduan agar cegah cross kontaminasi penularan," kata dia, Selasa 3 November 2020.

Bayu menjelaskan, sejak awal pandemi pihaknya telah melakukan riset terkait dengan penularan virus corona dan sebagainya. Agar aman melakukan diving panduan ini telah dibuat dan telah dirilis sejak dua bulan lalu. 

Jangan Tertipu! Waspada Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Remote, Ini Ciri-Cirinya

Baca Juga: Sherina Munaf Nikah jadi Trending Twitter, Warganet Heboh

Bayu juga menyebut, selain panduan terdapat emergency exit plan. Yang mana rekan divers bisa gunakan sebagai panduan melakukan evakuasi darurat selama pandemi COVID-19. 

Berikut ini 7 Protokol Diving saat pandemi COVID-19:

1. Sebelum memasuki area wisata selam, pelanggan dan atau wisatawan wajib diperiksa suhu tubuhnya sebagaimana dijelaskan di Panduan Umum.

2. Mengisi daftar registrasi di area wisata selam berupa nama, alamat, nomor telepon, dan pertanyaan yang terkait riwayat perjalanan dan kesehatan.

3. Wajib menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain selama beraktivitas di area wisata selam.

4. Wajib memakai masker.

5. Wajib menjaga kebersihan dan kesehatan di area wisata selam.

6. Wajib mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer sebelum masuk area wisata selam, setelah bersentuhan dengan barang-barang yang sering disentuh banyak orang, termasuk sebelum dan sesudah menerima pelayanan dari pekerja usaha wisata selam.

7. Bila terjadi kasus COVID-19 pada pelanggan dan/atau wisatawan selama melakukan aktivitas wisata selam, pelaku usaha dan/atau pengelola berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Daerah dan fasyankes setempat untuk memastikan penanganan risiko bagi masyarakat dan lingkungan sekitar sesuai protokol kesehatan seperti isolasi mandiri, disinfeksi, dan/atau penutupan sementara.

Seperti diketahui jumlah kasus COVID-19 saat ini masih tinggi. Untuk itu, tetap patuhi protokol kesehatan dan jangan lupa lakukan 3M: Memakai masker, Menjaga Jarak dan Menjauhi Kerumunan serta Mencuci Tangan Pakai Sabun. 

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#pakaimasker
#jagajarak
#cucitanganpakaisabun

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya