New Normal, Bayt Alquran dan Museum Istiqlal Kembali Dibuka
- Humas Kemenag
VIVA – Layanan Bayt Alquran dan Museum Istiqlal (BQMI) Taman Mini Indonesia Indah (TMII) kembali dibuka, Senin, 6 Juli 2020. Layanan BQMI sempat ditutup sejak pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta pada 16 Maret 2020. Sejak itu, BQMI tidak melayani para pengunjung.
"Alhamdulillah, seiring pemberlakukan new normal, layanan BQMI TMII mulai hari ini kembali dibuka," ujar Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMQ) Kemenag, Muchlis M Hanafi, di Jakarta, Senin, 06 Juli 2020.
"BQMI akan membuka kembali layanan bagi para pengunjung dengan menerapkan protokol kesehatan," sambungnya.
Pembukaan layanan BQMI, lanjut Muchlis, akan ditandai dengan kunjungan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi ke kantor LPMQ siang ini. "Wamenag akan memastikan kesiapan layanan dan protokol kesehatan, sekaligus meresmikan pembukaan layanan," tutur Muchlis.
"Wakil Menteri Agama diagendakan bertemu dengan seluruh pegawai LPMQ yang sedang bekerja dari kantor (WFO) di aula pertemuan Lt. 4 untuk menyapa dan menyampaikan arahan terkait pelayanan pentashihan dan BQMI," lanjutnya.
BQMI TMII selama ini menjadi salah satu destinasi wisata religi di DKI Jakarta. Banyak pelajar dan peneliti yang berkunjung untuk belajar dan meneliti terkait perkembangan pentashihan dan pengkajian Alquran di Indonesia.
"Terhitung sejak 1 Januari 2020 hingga 15 Maret 2020 tidak kurang dari 23.200 orang telah berkunjung ke BQMI," katanya.
Protokol Kunjungan BQMI Selama Pandemi
Demi terlaksananya layanan publik serta tetap menjaga kesehatan dan keselamatan selama masa pandemi COVID-19, pengunjung Bayt Alquran & Museum Istiqlal (BQMI) dimohon memperhatikan hal-hal berikut:
1. BQMI membuka layanan kunjungan setiap hari Sabtu-Kamis pukul 08.30-15.30 WIB. Tutup istirahat pukul 12.00-13.00 WIB.
2. Layanan kunjungan BQMI dilaksanakan dengan ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.
3. BQMI menyiapkan alat ukur suhu badan/termometer, tempat mencuci tangan dan hand sanitizer di setiap akses masuk dan keluar.
4. Setiap pengunjung diharuskan menggunakan masker, mencuci tangan, serta mengukur suhu badan kepada petugas BQMI.
5. Tidak diperkenankan membuat acara, kerumunan orang, dan harus menjaga jarak selama berada di lingkungan BQMI.
6. Akses masuk ke museum diatur secara bertahap/bergantian, sesuai dengan kapasitas ruangan dengan jarak antar pengunjung kurang lebih 1,5 meter.
7. Pembukaan akses terhadap area kids corner, play ground, dan photo booth di ruang pamer akan dilakukan secara bertahap.
8. Pengunjung membeli tiket dan atau jasa layanan lainnya sebagaimana dijelaskan pada butir TARIF LAYANAN.
9. Pembelian tiket masuk museum dilakukan secara online atau pembelian langsung dengan menggunakan pembatas antara petugas dan pengunjung.
10. Kartu tiket masuk menggunakan sistem QR Code dan alat scanner tiket dipintu masuk akses museum.
11. Pengunjung tidak berlarian dan membuat gaduh di area BQMI.
12. Pengunjung tidak makan, minum, atau merokok di dalam gedung BQMI.
13. Pengunjung tidak diperkenankan menyentuh koleksi/media pamer.
14. Pengunjung membuang sampah pada tempat yang disediakan.
15. Narahubung Bayt Al-Qur'an & Museum Istiqlal: (021) 87798807 / WA +62 812-9799-4410
16. Koordinator rombongan melakukan pembayaran tiket masuk dan jasa pemanduan (bila menghendaki) baik secara langsung kepada petugas tiket BQMI; melalui transfer ke rekening BRI a.n BPN 133 LPMA Jakarta. No Rekening: 140601000021306; maupun setoran tunai/transfer ke bank persepsi menggunakan billing receipt yang dikeluarkan oleh petugas.
Protokol Petugas BQMI Selama Pandemi
A. Protokol Petugas Penyambut Kedatangan Pengunjung:
1. Membuka museum secara bertahap (akses ruang pamer terbatas bergantian).
2. Menentukan jumlah maksimal pengunjung setiap harinya.
3. Mematuhi protokol keamanan kesehatan (thermal-gun, pulse oximeter, masker, hand sanitizer, sabun cuci angan air mengalir).
4. Optimalisasi penggunaan tiket online (QR Code dan scanner tiket) atau pembelian langsung (menggunakan pembatas antara petugas dan pengunjung).
B. Protokol Petugas Penerimaan Pengunjung:
1. Menyiapkan staf keamanan di ruang kedatangan dan di ruang museum untuk memastikan ada jarak yang cukup antara pengunjung dan koleksi yang dipamerkan dan memastikan ada jarak yang cukup antarpengunjung.
2. Menyiapkan alat pelindung yang memadai untuk petugas (perlindungan area kasir, penyediaan masker, disinfeksi berkala) sebagai syarat wajib ketika museum dibuka untuk umum.
C. Protokol Petugas Pembersihan Dan Konservasi Koleksi:
1. Meningkatkan interval pembersihan koleksi dan media pamer yang rentan tersentuh oleh pengunjung.
2. Semua area museum yang dapat diakses oleh publik akan dibersihkan setiap hari, minimal 2 kali.
D. Protokol Petugas Desain Layout Tata Pamer Dan Petugas Edukasi:
1. Pembuatan alur pengunjung satu arah (pintu masuk dan keluar berbeda).
2. Jarak minimal antarindividu 1,5 meter (antarpengunjung, juga antara pengunjung dengan petugas tiket, pemandu, dan petugas keamanan).
3. Membuat marka-marka/penanda/signage di lantai dan beberapa tempat.
4. Area komersial umum (koperasi/kantin, museum shop) mengikuti peraturan pemerintah;
5. Untuk mengurangi potensi kontaminasi, kids corner, play ground dan photo booth untuk sementara waktu tidak difungsikan.
6. Kebersihan toilet selalu terjaga dan dipastikan selalu tersedia sabun dan hand sanitizer.
7. Fasilitas bantuan disabilitas dan perangkat/media terbuka pendukung pameran sentuh (touch exhibition) untuk tujuan pendidikan harus sering dibersihkan dengan disinfektan.