Gara-gara Kerang Langka, Aktris Cantik Korea Terancam Dipenjara
- Instagram yuleumle
VIVA – Baru-baru ini salah satu aktris Korea yang berpartisipasi dalam variety show Law Of The Jungle, Lee Yeol Eum dikabarkan terjerat kasus hukum. Dia dikabarkan terancam hukuman lima tahun penjara di Thailand. Apa penyebabnya?
Lee Yeol Eum yang berpartisipasi dalam episode Law Of The Jungle yang tayang 30 Juni 2019 diketahui menyelam di Thailand dan menangkap kerang raksasa yang terancam punah di taman laut Thailand.
Law of The Jungle sendiri merupakan variety show di mana para artis Korea ditantang untuk hidup dan bertahan di alam liar, termasuk mencari makanan dari alam. Diketahui, pada episode 30 Juni lalu itu, Lee Yeol Eum diketahui menyelam dan menangkap dua kerang raksasa dari perairan tersebut.
Setelah menangkap dua kerang raksasa dari dasar laut, Lee membawa kerang itu ke atas air sambil berteriak, "Aku menangkapnya!".
Namun sayang, ternyata kerang yang ditangkap Lee merupakan kerang yang terdaftar sebagai spesies yang terancam punah dan dilindungi.
Setelah adegan tersebut ditayangkan dan beredar secara online, membuat bintang drama TV Korea, My First Love menjadi perhatian pihak berwenang. Narong Kongaid, kepala Taman Nasional Hat Chao Mai (tempat pertunjukan itu difilmkan pada bulan April) mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan dua dakwaan terhadap aktris tersebut. Hal ini karena aktris 23 tahun tersebut telah melanggar undang-undang Taman Nasional dan undang-undang Perlindungan Satwa Liar.
"Dia dijatuhi hukuman penjara lima tahun," kata Narong seperti dikutip laman Asiaone.
Akibat kejadian tersebut, pihak produksi variety show itu pun telah meminta maaf. Meski begitu, Narong menyebut kejadian ini merupakan kasus kriminal dan pihaknya tidak dapat menarik pengaduannya.
"Tetapi ini adalah kasus kriminal dan kami tidak dapat menarik pengaduan. Polisi akan mencari cara untuk menemukan Lee bahkan jika dia tidak lagi di Thailand," kata Narong menambahkan.
Meski pengaduan telah diajukan kepada polisi, namun saat ini semua tergantung pada jaksa penuntut untuk memutuskan apakah Lee akan dikejar atau apakah kasusnya akan dibatalkan. Lee sendiri akan menghadapi hukuman lima tahun penjara di bawah undang-undang Taman Nasional, atau empat tahun jika berusaha melanggar hukum Perlindungan Satwa Liar. Serta denda sebesar 20.000 baht atau setara Rp9 juta.
Sementara itu, dalam sebuah pernyataan yang diterbitkan pada hari Jumat, pihak produksi variety show populer di Korea Selatan ini pun telah mengutarakan permintaan maafnya karena tidak mengetahui peraturan perlindungan satwa liar Thailand.
"Kami akan lebih berhati-hati dengan tindakan kami saat memproduksi pertunjukan di masa depan," katanya.