Tergiur Nikmati Liburan dengan Sistem Bayar Dicicil

Ilustrasi traveling
Sumber :
  • Pixabay/SplitShire

VIVA – Melakukan proses pembayaran dengan cara dicicil menjadi hal yang disukai masyarakat saat ini. Bukan cuma saat membeli produk, melakukan transaksi pemesanan paket travel kini bisa juga dilakukan dengan cara dicicil atau dalam bahasa kerennya disebut paylater.

Kualitas Aset Semakin Baik, Intip Strategi BRI Turunkan Rasio Kredit Bermasalah

Untuk memudahkan segala urusan, salah satu yang memanfaatkan fitur ini adalah Online Travel Agent atau OTA. Ya, fitur pesan dahulu bayar, kemudian ini menjadi andalan mereka yang doyan traveling ataupun para perantau yang mencari nafkah di ibu kota.

Sistem pembayaran yang memungkinkan masyarakat untuk mencicil pembayaran atau membayar di kemudian hari ini memang terasa memudahkan, terlebih di kala promo besar hadir namun di tanggal-tanggal dompet sulit ‘bernapas’.

Tak Cuma Jadi Utang Konsumtif, Ekonom Sebut Paylater Bisa Jadi Bantalan Ekonomi saat Daya Beli Lesu

"Orang Indonesia paling demen paylater, kalau bisa enggak usah bayar, bahkan ada term kasbon juga di Indonesia," ujar Chief Marketing Officer & Co-Founder tiket.com, Gaery Undarsa di Jakarta, baru-baru ini.

Gaery mengatakan, tak lama lagi masyarakat bisa menikmati fasilitas ini untuk tiap transaksi yang dilakukan di aplikasi pemesanan tiket online tersebut.

OJK Targetkan Aturan soal Lembaga Pemeringkat Kredit Alternatif Rampung Akhir 2024

"Dan untuk buat lebih affordable, supaya lebih banyak transaksi lebih bagus pakai paylater. Saat ini kerja sama dengan Kredivo, next step paylater dari tiket.com," katanya.

Ketika ditanya lebih lanjut kapan fitur tersebut mulai tersedia, Gaery mengatakan singkat,"Very-very  soon, harapan kita kuartal 3, I hope." (rna)

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, hadirnya PP 47/2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024