Mulai 2019, Keluar Dari Jepang Harus Bayar 1.000 Yen
- Viva.co.id/Isra Berlian
VIVA – Jepang merupakan destinasi yang cukup digemari wisatawan. Meskipun telah diberlakukan bebas visa untuk kunjungan maksimal 15 hari ke Jepang, namun ternyata ada peraturan baru yang mewajibkan wisatawan membayar 1000 yen saat keluar negeri matahari terbit ini.
Yup, siapkan kocek Anda sebesar 1000 yen atau atau sekitar Rp130.000 untuk membayar pajak keberangkatan. Biaya ini wajib dibayar oleh siapa pun yang akan meninggalkan Jepang baik melalui udara atau laut.
Dilansir laman Mashable, pemerintah Jepang mulai menerapkan peraturan ini pada awal pekan 2019 lalu. Hasil pengumpulan dana pajak ini, yang diperkirakan mencapai miliaran, akan digunakan untuk meningkatkan pariwisata negara itu, termasuk meningkatkan kunjungan para pelancong ke kota-kota populer seperti Tokyo dan Osaka. Serta, memperbaiki proses imigrasi.
Tak hanya wisatawan, pajak itu juga dikenakan hampir pada setiap orang apa pun kebangsaannya, selama mereka berusia di atas dua tahun. Biaya itu akan dimasukkan ke dalam harga tiket pesawat. Namun, mereka yang sudah membeli sebelum 1 Januari tidak akan dikenakan biaya ini.
Sudah banyak diketahui kalau Jepang adalah destinasi yang sangat populer dan jumlah kunjungannya terus meningkat dari tahun ke tahun. Di tahun 2017, Jepang kedatangan 28,7 juta wisatawan, dan sekitar 10 juta lebih banyak dari tahun 2013. Data pemerintah mengungkap kalau turis dari China, Korea Selatan, Hong Kong, dan Taiwan terus meningkat secara stabil.
Dengan semakin dekatnya dengan pelaksanaan Olimpiade Tokyo 2020, Jepang menetapkan target lebih tinggi lagi, yakni 40 juta sebelum api Olimpiade dinyalakan di Negeri Sakura itu.