Pulau Tropis Nan Cantik di Kota Padang Akan Ditutup

Pulau Sirandah di Padang, Sumatera Barat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah

VIVA – Pemerintah Kota (Pemkot) Padang dalam waktu dekat akan menutup objek wisata bahari yang tidak memiliki izin alias ilegal. Salah satunya adalah Pulau Sirandah yang terletak di Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sumatera Barat.

Penindakan Rokok Ilegal di Kendari Pulihkan Ratusan Juta Rupiah Potensi Kerugian Negara

"Ya pulau-pulau yang ada di Padang tidak ada yang memiliki izin. Maka itu, semua yang tidak berizin akan ditutup," kata Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah, Senin, 3 September 2018.

Selain berencana menutup, Pemkot Padang juga akan mengambil alih secara langsung. Ini dilakukan untuk menata ulang pulau-pulau tak berizin, termasuk Pulau Sirandah yang awalnya dikelola oleh PT Wisata Bahari PT Monetization Global of Sharing Benefit (MGSB) Holdings Ltd.

Bea Cukai dan Pemkab Probolinggo Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal

"Dalam waktu dekat, kita akan ke sana, berkunjung. Nantinya, kita akan rapikan dan tata sedemikian rupa. Dalam waktu dekat, saya bakal merapat ke sana dengan beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan instansi terkait," ujar Mahyeldi.

Penataan ulang dilakukan, menurut Mahyeldi, supaya lebih menarik wisatawan dan jauh dari perilaku maksiat. Selaku Wali Kota, tegas Mahyeldi, dirinya tidak akan memberikan toleransi wisata di Kota Padang berbaur dengan hal-hal maksiat.

Spot Wisata Seru di Tanjung Lesung Banyak Banget, Bisa Buat Ide Liburan Natal dan Tahun Baru!

"Saya tegaskan sebagai Wali Kota tidak akan menolerir wisata di Kota Padang berbaur maksiat. Tapi menjadi wisata keluarga dan wisata halal. Kalau ada permainan yang tidak benar, tidak sesuai budaya adat Minangkabau, tolong disingkirkan," katanya.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang juga sebelumnya sudah melakukan razia sebanyak tiga kali di objek wisata Pulau Sirandah. Namun, upaya itu tidak membuat pengelola objek wisata yang terletak di pesisir pantai selatan Kota Padang segera melakukan pengurusan izin.

Ini yang kemudian menjadi dasar Pemkot Padang bakal segera menutup sementara objek wisata Pulau Sirandah. Sebelumnya, PT MGSB Holidings Ltd, Malaysia melakukan pengembangan dan mengelola Pulau Sirandah.

Pulau Sirandah merupakan salah satu pulau tropis yang cantik di Padang dan disebut-sebut memiliki biota laut seperti di Raja Ampat, Papua. Selain itu, juga banyak terumbu karang di pulau ini.

Pulau yang hanya berjarak dua jam dari Bandara Internasional Minangkabau ini memiliki pasir pantai yang sangat landai. Pulau ini memiliki keindahan laut yang sangat cocok bagi penggemar diving dan snorkeling.

Bea Cukai Semarang serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan

Tindak Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Bea Cukai Semarang serahkan tersangka beserta barang bukti kasus distribusi rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang (18/11).

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024