Syarat Bikin Multiple Visa ke Korea Selatan

Para anak muda di Korea Selatan
Sumber :
  • Kim Hong-Ji/Reuters

VIVA – Korea Selatan tengah menjadi salah satu negara yang menarik minat wisatawan Indonesia beberapa tahun belakangan. Hal ini bahkan diakui oleh beberapa agen perjalanan yang laris manis saat menjual paket berlibur ke Korea Selatan, selain Jepang tentunya.

Anti Mainstream! Objek Wisata Ini Berada di ketinggian 5.000 Kaki, Pecinta Petualangan Wajib Coba

Namun sayangnya, masalah visa menjadi kendala bagi sebagian besar calon wisatawan ke Korea Selatan. Menyadari hal itu, Duta Besar Korea untuk Indonesia membuat peraturan baru yang mempermudah masyarakat Indonesia untuk berkunjung ke Korea berkali-kali, yaitu menggunakan multiple visa dengan batas lama kunjungan 30 hari.

"Multiple visa berlaku selama lima tahun, dalam kurun waktu tersebut, warga negara Indonesia bebas mengunjungi Korea Selatan kapan saja dengan masa izin tinggal setiap kunjungan selama 30 hari, dan visa dapat diperoleh satu hari setelah hari pengajuan," kata Konselor Park Jae Won di bagian visa dalam jumpa pers visa Korea di Kantor Kedutaan Besar Republik Korea di Jakarta Selatan.

Ini Aplikasi Pemesanan Perjalanan Terbaik di Asia Versi World Travel Tech Awards 2024

Kemudahan tersebut diakui oleh Dubes Korea Selatan, Kim Changbeom untuk meningkatkan kunjungan wisatawan Indonesia ke Korea Selatan. "Perubahan proses visa di kedutaan kami ini, kami berharap semakin banyak masyarakat Indonesia mengunjungi Korea Selatan, dan diberikan layanan yang lebih nyaman bagi pengajuan visa di kedutaan kami," kata Kim Changbeom, Duta Besar Korsel untuk Indonesia.

Adapun persyaratan untuk mendapat multiple visa seperti berikut ini.

Momen Unik: Prabowo Disambut Wanita Berjejer Sambil Kibaskan Rambut Saat Kunjungan ke UEA

1. Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia, pegawai perusahaan BUMN Indonesia dengan persyaratan dokumen surat keterangan kerja.

2. Pejabat perusahaan penerbangan tertentu yang melayani rute Korea Selatan dengan syarat menyertakan surat keterangan kerja.

3. Orang yang pernah mengunjungi Korea Selatan dibuktikan dengan kunjungan di paspor.

4. Pemegang visa negara OECD (Austria, Belgia, Denmark, Prancis, Jerman, Yunani, Islandia, Irlandia, Italia, Luxembourg, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Portugal, Spanyol, Swedia, Swiss, Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Australia, Finlandia) yang masih berlaku dibuktikan dengan kunjungan di paspor.

5. Orang yang nilai laporan pembayaran pajaknya di atas US$8.000 dibuktikan SPT PPH 21 1721-A1/A2.

6. Pekerja profesional seperti dokter, pengacara, dosen. Dibuktikan dengan sertifikasi sesuai keahlian.

7. Orang yang lulus dari universitas di Korea Selatan dibuktikan dengan ijazah atau sertifikat kelulusan.

8. Pasangan sah, anak di bawah umur dan orangtua dari pemegang visa multiple.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya