Bali Jadi Tempat Wisata yang Rentan Wisman Pedofilia
- Pixabay
VIVA – Banyaknya wisatawan asing yang datang ke Indonesia pada 2017, ternyata tidak hanya berdampak negatif. Dalam konteks perlindungan anak munculnya kekerasan dan eksploitasi seksual anak justru berlangsung di destinasi wisata. Salah satunya adalah masuknya sejumlah pedofil di antara wisatawan asing tersebut.
Koordinator ECPACT (END Child Prostitution, Child Pornography & Trafficking Of Children For Sexual Purposes), Ahmad Sofian menyebutkan bahwa berdasarkan data dari Direktorat Jendral Imigrasi Republik Indonesia hingga 2017, setidaknya ada 107 orang yang diduga sebagai pedofil dari berbagai bandara di Indonesia. Dari 107 wisatawan, yang paling banyak ditolak kedatangannya adalah wisatawan asal dari Australia.
"Atas dasar itu, ECPAT Indonesia melakukan analisis terhadap 14 kasus WNA yang diduga sebagai pedofil sepanjang 2017, yang dideportasi. Dari kasus itu, ditemukan paling banyak berada di Bali dan hanya satu ada di Manado," jelasnya, saat konferensi pers akhir tahun ECPAT di Bakoel Koffie Jakarta, Kamis 28 Desember 2017.Â
Lebih lanjut, ia menyebut, paling banyak wisatawan yang ditolak itu banyak menggunakan pesawat low cost carrier untuk terbang ke Indonesia.Â
"Paling banyak menggunakan Air Asia, Jetstar, Malindo, mereka memanfaatkan pesawat LCC untuk masuk ke Indonesia," jelasnya.Â
Dia pun menyebut dari beberapa pemberitaan dari media asing menyebutkan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara incaran para pedofil internasional. Ini tak lain, karena belum adanya penegakkan hukum yang tinggi terhadap wisatawan asing.Â
"Kita juga takut untuk menindak tegas apabila ada wisman yang menyalahi aturan karena bisa menunjukkan destinasi tersebut buruk ketika penindakkan ini menjadi pemberitaan. Mereka pun untuk menindak pun harus melakukan koordinasi dengan pihak kedutaan dan ini cukup lama prosesnya," jelasnya.
Dia menambahkan, jumlah wisatawan yang nakal itu kurang dari satu persen dibandingkan dengan jumlah wisatawan yang datang ke Indonesia. Meski begitu, penegakan hukum di Indonesia pun tidak terlalu tinggi terhadap para pedofil dibandingkan dengan negara-negara lain.Â
"Kalau di Australia, hukumannya bisa sangat tinggi bisa mencapai 30 tahun, jika dia ketahuan melakukan perbuatan asusila terhadap satu anak dan hukumannya pun bisa akumulatif. Jadi, jika ketahuan ada dua anak, hukumannya bisa 60 tahun," ujarnya. (asp)