Hampir 3.000 Kasus Kekerasan Anak Terjadi di Tahun 2017

Ilustrasi kekerasan pada anak.
Sumber :

VIVA – Sepanjang tahun 2017 Komisis Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) telah menerima pengaduan 2.737 kasus kekerasan pada anak. Angka ini menurun bila dibandingkan laporan yang diterima tahun 2016, yakni 3.339 kasus.

Hari Anak Nasional, Sudah Amankah Anak Indonesia dari Kasus Kekerasan?

Meski begitu, Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait menegaskan bahwa ini tidak mengindikasikan bahwa kekerasan pada anak secara nasional menurun kasusnya. Justru, kasus kekerasan seksual pada anak masih terus mendominasi.

"Dari angka 2.737 tersebut, 52 persen lebih didominasi kejahatan seksual, yang tidak hanya dilakukan orang per orang, tapi juga secara bergerombol atau disebut gang rape," ujarnya saat menggelar konferensi pers di kantor Komnas PA Pasar Rebo, Jakarta, Rabu 27 Desember 2017.

Kasus Kekerasan pada Anak di Indonesia yang Menyayat Hati, Nomor 5 Disoroti Media Asing

Bentuk kekerasan seksual itu, lanjut Arist, adalah perkosaan, pencabulan, inses, dan yang paling mendominasi adalah sodomi.

Total keseluruhan korban dari laporan yang diterima sepanjang 2017 adalah 2.848. Dengan korban anak laki-laki yang paling banyak menjadi sasaran predator, jumlahnya 59 persen. Sementara jumlah korban anak perempuan mencapai 40 persen.

Merasa Takut untuk Punya Anak? Psikolog Ungkap Penyebabnya

Jika ditinjau dari tingkat usia, jumlah korban kekerasan paling banyak terjadi pada usia 6-12 tahun. Dan dari kelompok latar pendidikan, korban kekerasan anak banyak terjadi di kelompok siswa TK dan SD.

Arist juga mengungkapkan bahwa mayoritas pelaku kekerasan pada anak adalah orang-orang terdekat.

"Hampir 80 persen didominasi orang dekat. Pelaku kandung jumlahnya 91 dan tiri 66 pelaku, lainnya adalah dari teman, tetangga, guru, pacar, pengasuh, oknum aparat," imbuh Arist.

Berkebalikan dengan yang terjadi di tahun 2016, kekerasan pada anak sepanjang tahun 2017 banyak dilakukan oleh laki-laki, angkanya mencapai 87 persen. Sedangkan di 2016, kekerasan fisik umumnya dilakukan oleh perempuan, baik itu ibu kandung atau pengasuh.

Deklarasi peran Majelis Taklim dalam mencegah kekerasan pada perempuan dan anak

Cegah Kekerasan pada Perempuan dan Anak, Majelis Taklim Deklarasikan Siap Emban Peran Penting

Agenda yang diinisiasikan Harakah Majelis Taklim (HMT) tersebut pun menjadi wujud kepedulian dan keprihatinan atas berbagai peristiwa kekerasan pada perempuan daan anak.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024