Akses Pornografi Terbesar pada Anak Terjadi Lewat Ponsel

Ilustrasi anak main gadget atau smartphone
Sumber :
  • Pexels

VIVA – Fenomena kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Indonesia semakin meningkat. Data Susenas Badan Pusat Statistik tahun 2014 menunjukkan kurang lebih 74.283 orang anak menjadi korban kekerasan seksual. Hal yang lebih memprihatinkan, dalam kasus ini sebagian pelaku juga merupakan anak. 

Hari Anak Nasional, Sudah Amankah Anak Indonesia dari Kasus Kekerasan?

Dalam penelitian yang dilakukan Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Yogyakarta, bekerja sama dengan End Child Prostitution, Child Pornography & Trafficking Of Children For Sexual Purposes (ECPAT), menemukan bahwa faktor determinan yang memengaruhi anak melakukan kekerasan seksual adalah pornografi. 

Dr Istiana Hermawati, ketua tim peneliti ini menjelaskan, bahwa 43 persen anak melakukan kekerasan seksual karena pornografi. Sementara itu, faktor lainnya ialah pengaruh teman (33 persen), pengaruh narkoba atau obat (11 persen), pengaruh historis pernah menjadi korban (10 persen) dan pengaruh keluarga (10 persen).

Kasus Kekerasan pada Anak di Indonesia yang Menyayat Hati, Nomor 5 Disoroti Media Asing

"Dari temuan kami, mereka terpapar pornografi  itu akses terbesar melalui ponsel sebesar 28 persen, komputer 24 persen, gambar 18 persen, dan VCD 12 persen," ungkap Istiana, saat konferensi pers di Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Kamis 30 November 2017. 

Ia memaparkan bahwa pelaku menjadi terstimulus setelah terpapar tayangan pornografi dan ingin mempraktekannya. Hal yang juga mengkhawatirkan bahwa korban dari pelaku mayoritas adalah orang terdekat. 

Merasa Takut untuk Punya Anak? Psikolog Ungkap Penyebabnya

"Kami melihat rumah bukan lagi tempat yang aman bagi anak, karena banyak kekerasan seksual yang justru terjadi di rumah," kata Istiana. 

Keluarga juga dinilai kurang sensitif dalam memperhatikan perilaku seksual pada anak. Sementara itu, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, menyatakan, meskipun anak juga sebagai pelaku, mereka juga mesti mendapatkan pendampingan dan juga rehabilitasi agar tidak mengulang perilakunya. 

"Jadi mohon kepada seluruh para orangtua dalam UU Perlindungan Anak, kewajiban pertama dan utama itu adalah orangtua untuk melindungi anak-anak mereka, itu ada di dalam UU Perlindungan Anak."
 

Deklarasi peran Majelis Taklim dalam mencegah kekerasan pada perempuan dan anak

Cegah Kekerasan pada Perempuan dan Anak, Majelis Taklim Deklarasikan Siap Emban Peran Penting

Agenda yang diinisiasikan Harakah Majelis Taklim (HMT) tersebut pun menjadi wujud kepedulian dan keprihatinan atas berbagai peristiwa kekerasan pada perempuan daan anak.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024