Rata-rata Perusahaan Tak Sediakan Ruang Laktasi yang Layak

Ilustrasi ibu menyusui
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Keberadaan ruang laktasi di sejumlah perusahaan masih belum menjadi perhatian yang serius. Padahal, ruang laktasi yang layak akan menguntungkan perusahaan pemberi kerja karena tidak hanya memenuhi kewajiban aturan, tetapi juga membantu pekerja perempuan untuk bekerja dengan nyaman.

6 Cara Memperbanyak Produksi ASI untuk Mencukupi Kebutuhan Si Kecil

Namun, sayangnya belum semua perusahaan menyediakan ruang laktasi layak. "Misalnya, wastafel dengan air mengalir belum ada, dan satu ruang laktasi masih digunakan bersama," demikian ungkap Koordinator Bidang Advokasi Sindikasi (Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi), Nur Aini, saat berbincang dengan VIVA.co.id, Kamis 9 November 2017.

"Padahal, idealnya, satu lantai kantor, satu ruang laktasi. Selain keberadaan ruang laktasi masih minim, ruang laktasi yang sudah ada juga belum memenuhi fasilitas layak," kata Nur lagi.

Ibu Muda Jangan Panik, Ini 5 Cara Memperbanyak Produksi ASI

Sementara itu, keberadaan ruang laktasi layak sendiri, sebetulnya merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan Pasal 83 yang mewajibkan pengusaha untuk memberikan peluang yang layak pada pekerja perempuan yang memiliki bayi dan masih menyusui.

Menurut Desainer Interior, Anas Rahmananda sendiri, ruang laktasi yang layak minimal harus memiliki pintu yang bisa dikunci dari dalam, fasilitas duduk yang nyaman, tempat penyimpanan alat, lemari pendingin, dan fasilitas pengisi daya listrik.

Perjuangkan Hak Laktasi Ibu Pekerja, Dr Ray Giatkan Edukasi Nutrisi

Ruang laktasi layak merupakan ruang privasi sehingga diperlukan pintu dan kunci dengan ruang kedap suara dan aman. Kebutuhan ruang untuk kapasitas satu orang, minimal berukuran 4 meter persegi.

"Ruang laktasi layak mengutamakan kenyamanan. Ruangan harus berada di lokasi teraman dalam bangunan dan mudah diakses," kata dia dalam rilis yang diterima VIVA.

Lebih jauh, PIC Proposal Pumping Room Divisi Advokasi Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia, Elsa A. Sigit  mengatakan bahwa ruang laktasi layak sebenarnya merupakan kebutuhan perusahaan. Dengan desain ruang laktasi yang layak hal ini menguntungkan perusahaan karena karyawan nyaman bekerja. Sehingga, produktivitas dan loyalitas karyawan akan meningkat.

"Dengan ASI, anak juga jarang sakit. Artinya, kehadiran karyawan bisa tinggi," ujarnya.

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid di Kemhan

Meutya Hafid Puji Kemhan Sediakan Ruang Laktasi dan Tempat Penitipan Anak

Implementasi dari UU Kesejahteraan Ibu dan Anak atau KIA, membuat lingkungan kerja juga harus menyediakan tempat anak bermain. Juga, bagi ibu menyusui. Kemhan pun dipuji.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2024