Pengadilan Agama Loloskan 8 Ribu Lebih Kasus Pernikahan Anak

Ilustrasi acara pernikahan anak di India.
Sumber :
  • Reuters/Amit Dave

VIVA.co.id – Perkawinan anak dianggap masih jadi masalah serius di Tanah Air. Menurut Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan Indonesia, sepanjang 2016 angka dispensasi perkawinan yang diloloskan oleh pengadilan agama sebanyak 8.488 perkara.

Cegah Kekerasan pada Perempuan dan Anak, Majelis Taklim Deklarasikan Siap Emban Peran Penting

Dispensasi perkawinan merupakan permohonan kepada Pengadilan Agama untuk memberikan Dispensasi bagi pihak yang hendak menikah tetapi terhalang oleh umur yang belum diperbolehkan oleh Peraturan Perundang-undangan untuk menikah.

“Kebijakan memberikan dispensasi perkawinan adalah ruang penyuburan dan pelanggengan perkawinan anak," ungkap Yuniyanti Chuzaifah, Wakil Ketua Komnas Perempuan, saat ditemui VIVA.co.id di Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat.

Hari Anak Nasional, Sudah Amankah Anak Indonesia dari Kasus Kekerasan?

Dia melanjutkan, bahwa praktik perkawinan anak berkontribusi pada angka kekerasan terhadap perempuan. Menurutnya dengan melegalkan perkawinan anak, secara tidak langsung negara juga berkontribusi melakukan kekerasan terhadap perempuan.

"Negara melegalkan perkawinan anak (yang memuat angka) perkawinan tinggi. Artinya, si anak akan merasa diperkosa setiap hari. (Di lain sisi pernikahan tersebut) direstui oleh orang tua, dikukuhkan oleh negara dan dirayakan oleh komunitas. Ini tidak bisa dibiarkan dan negara harus cepat bertindak," kata dia melanjutkan.

Kasus Kekerasan pada Anak di Indonesia yang Menyayat Hati, Nomor 5 Disoroti Media Asing

Uji Materi Ditolak

Di samping itu, usaha Komnas Perempuan dan sejumlah organisasi terkait yang mengajukan permohonan untuk uji materi untuk menaikkan batas usia perkawinan anak justru ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

"Kami sebelumnya sudah mengajukan JR (Judicial Review) ke MK untuk batas usia pernikahan dari 16 ke 18 justru di tolak MK," kata dia.

Lebih jauh, Komnas Perempuan juga mencatat bahwa pola kekerasan terhadap perempuan kian hari kian kompleks, punya banyak pola, tingkat kekerasan, serta lebih cepat dari kemampuan negara untuk merespon.

"Salah satunya adalah kekerasan cyber yang semakin rumit pula untuk kasus kekerasannya, dan pembunuhan karakter, pelecehan seksual melalui serangan dunia maya yang banyak dirasakan dan berdampak langsung dan berjangka panjang pada korban," kata dia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya