Bahaya Nikah Dini Mulai dari Perceraian Hingga Kekerasan

Ilustrasi pernikahan.
Sumber :
  • Pixabay/unsplash

VIVA.co.id – Pernikahan anak di bawah usia 18 tahun masih menunjukkan angka yang tinggi di Indonesia. Penyebabnya antara lain adalah faktor ekonomi dan sosial budaya. Selain itu, paparan informasi yang didapat dengan bebas melalui media internet juga mempengaruhi tingginya angka kehamilan yang tidak diinginkan pada anak di bawah umur.

Moms, Ini Cara agar Tak Mudah Stres dan Bisa Bonding dengan Anak

Akhirnya, pernikahan pun dijadikan solusi untuk masalah ini. Namun, pernikahan ini bukan tanpa risiko. Selain bahaya kesehatan yang mengancam anak yang hamil di usia yang belum matang, pernikahan di usia anak juga rentan terjadi perceraian.

Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Rini Handayani mengatakan, jika terjadi kehamilan yang tidak diinginkan dan dia harus dinikahkan maka anak yang sudah menikah ini diberikan advokasi bagaimana dia bisa berumah tangga agar tidak terjadi perceraian, serta bagaimana mereka bisa dilatih untuk mengasuh anak.

7 Perilaku Gaslighting Orangtua pada Anak, Banyak yang Gak Sadar

"Yang mengancam pernikahan usia anak ini adalah perceraian, kekerasan, mereka juga belum sampai usia matang jadi belum mampu memikirkan setelah berumah tangga. Bagaimanapun menikah di usia anak-anak jiwa masih labil, masih ingin bermain, sifatnya seperti itu," jelas Rini saat ditemui di acara lokakarya Membangun Mekanisme Pemantauan dan Pelaporan Pelaksaan Konvensi Hak Anak PBB di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Februari 2017.

Selain itu, Rini menambahkan, meski mereka sudah menikah tapi hal pendidikan harus tetap dipenuhi. Mereka harus tetap bersekolah dan berikan akses pendidikan, jika tidak melalui formal bisa juga dengan informal dengan paket-paket pendidikan yang tersedia.

5 Tips Parenting Agar Anak Cerdas

Anak yang menikah di bawah usia 18 tahun juga akan menghadapi penurunan kualitas hidup. Artinya, kesejahteraan anak belum terjamin karena mereka umumnya belum bekerja atau belum mampu memenuhi kehidupan berumah tangga.

Menurut Rini, anak yang menikah di usia di bawah 18 tahun ini masih miskin tidak hanya dari segi ekonomi tapi juga ilmu dan moral. Mereka masih labil sehingga belum mampu mengayomi rumah tangga dan bagaimana caranya mengasuh anak. Hal ini akan mengancam kesejahteraan anak-anak mereka nantinya.

"Dia tidak bisa melihat posisinya dia seperti apa. Dia sudah menjadi ibu, tapi masih bersikap seperti anak, jadi ada gradasi moral dia bicara apa adanya, tidak tahu bagaimana mengaduh dan mendidik anak," imbuh Rini.

Ilustrasi anak menabung.

Tips Memberi Pemahaman Soal Keuangan kepada Anak

Memahami atau memiliki kecakapan dalam hal literasi keuangan merupakan salah satu kunci penting agar dapat membuat keputusan keuangan yang tepat dan tidak boros. 

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2022